Rabu, 27 April 2011

Kebenaran Ilmiah Al-Quran

Al-Quran adalah kitab petunjuk, demikian hasil yang kita peroleh dari mempelajari sejarah turunnya. Ini sesuai pula dengan penegasan Al-Quran: Petunjuk bagi manusia, keterangan mengenai petunjuk serta pemisah antara yang hak dan batil. (QS 2:185).
Jika demikian, apakah hubungan Al-Quran dengan ilmu pengetahuan? Berkaitan dengan hal ini, perselisihan pendapat para ulama sudah lama berlangsung. Dalam kitabnya Jawahir Al-Quran, Imam Al-Ghazali menerangkan pada bab khusus bahwa seluruh cabang ilmu pengetahuan yang terdahulu dan yang kemudian, yang telah diketahui maupun yang belum, semua bersumber dari Al-Quran Al-Karim. Al-Imam Al-Syathibi (w. 1388 M), tidak sependapat dengan Al-Ghazali. Dalam kitabnya, Al-Muwafaqat, beliau --antara lain-- berpendapat bahwa para sahabat tentu lebih mengetahui Al-Quran dan apa-apa yang tercantum di dalamnya, tapi tidak seorang pun di antara mereka yang menyatakan bahwa Al-Quran mencakup seluruh cabang ilmu pengetahuan.
Menurut hemat kami, membahas hubungan Al-Quran dan ilmu pengetahuan bukan dinilai dengan banyaknya cabang-cabang ilmu pengetahuan yang tersimpul di dalamnya, bukan pula dengan menunjukkan kebenaran teori-teori ilmiah. Tetapi pembahasan hendaknya diletakkan pada proporsi yang lebih tepat sesuai dengan kemurnian dan kesucian Al-Quran dan sesuai pula dengan logika ilmu pengetahuan itu sendiri.
Membahas hubungan antara Al-Quran dan ilmu pengetahuan bukan dengan melihat, misalnya, adakah teori relativitas atau bahasan tentang angkasa luar; ilmu komputer tercantum dalam Al-Quran; tetapi yang lebih utama adalah melihat adakah jiwa ayat-ayatnya menghalangi kemajuan ilmu pengetahuan atau sebaliknya, serta adakah satu ayat Al-Quran yang bertentangan dengan hasil penemuan ilmiah yang telah mapan? Dengan kata lain, meletakkannya pada sisi "social psychology" (psikologi sosial) bukan pada sisi "history of scientific progress" (sejarah perkembangan ilmu pengetahuan). Anggaplah bahwa setiap ayat dari ke-6.226 ayat yang tercantum dalam Al-Quran (menurut perhitungan ulama Kufah)8 mengandung suatu teori ilmiah, kemudian apa hasilnya? Apakah keuntungan yang diperoleh dengan mengetahui teori-teori tersebut bila masyarakat tidak diberi "hidayah" atau petunjuk guna kemajuan ilmu pengetahuan atau menyingkirkan hal-hal yang dapat menghambatnya?
Malik bin Nabi di dalam kitabnya Intaj Al-Mustasyriqin wa Atsaruhu fi Al-Fikriy Al-Hadits, menulis: "Ilmu pengetahuan adalah sekumpulan masalah serta sekumpulan metode yang dipergunakan menuju tercapainya masalah tersebut."9
Selanjutnya beliau menerangkan: "Kemajuan ilmu pengetahuan bukan hanya terbatas dalam bidang-bidang tersebut, tetapi bergantung pula pada sekumpulan syarat-syarat psikologis dan sosial yang mempunyai pengaruh negatif dan positif sehingga dapat menghambat kemajuan ilmu pengetahuan atau mendorongnya lebih jauh."
Ini menunjukkan bahwa kemajuan ilmu pengetahuan tidak hanya dinilai dengan apa yang dipersembahkannya kepada masyarakat, tetapi juga diukur dengan wujudnya suatu iklim yang dapat mendorong kemajuan ilmu pengetahuan itu.10
Sejarah membuktikan bahwa Galileo, ketika mengungkapkan penemuannya bahwa bumi ini beredar, tidak mendapat counter dari suatu lembaga ilmiah. Tetapi, masyarakat tempat ia hidup malah memberikan tantangan kepadanya atas dasar-dasar kepercayaan dogma, sehingga Galileo pada akhirnya menjadi korban tantangan tersebut atau korban penemuannya sendiri. Hal ini adalah akibat belum terwujudnya syarat-syarat sosial dan psikologis yang disebutkan di atas. Dari segi inilah kita dapat menilai hubungan Al-Quran dengan ilmu pengetahuan.
Di dalam Al-Quran tersimpul ayat-ayat yang menganjurkan untuk mempergunakan akal pikiran dalam mencapai hasil. Allah berfirman: Katakanlah hai Muhammad: "Aku hanya menganjurkan kepadanya satu hal saja, yaitu berdirilah karena Allah berdua-dua atau bersendiri-sendiri, kemudian berpikirlah." (QS 34:36).
Demikianlah Al-Quran telah membentuk satu iklim baru yang dapat mengembangkan akal pikiran manusia, serta menyingkirkan hal-hal yang dapat menghalangi kemajuannya.

Sistem Penalaran menurut Al-Quran

Salah satu faktor terpenting yang dapat menghalangi perkembangan ilmu pengetahuan terdapat dalam diri manusia sendiri. Para psikolog menerangkan bahwa tahap-tahap perkembangan kejiwaan dan alam pikiran manusia dalam menilai suatu ide umumnya melalui tiga fase. Fase pertama, menilai baik buruknya suatu ide dengan ukuran yang mempunyai hubungan dengan alam kebendaan (materi) atau berdasarkan pada pancaindera yang timbul dari kebutuhan-kebutuhan primer. Fase kedua, menilai ide tersebut atas keteladanan yang diberikan oleh seseorang; dan atau tidak terlepas dari penjelmaan dalam diri pribadi seseorang. Ia menjadi baik, bila tokoh A yang melakukan atau menyatakannya baik dan jelek bila dinyatakannya jelek. Fase ketiga (fase kedewasaan), adalah suatu penilaian tentang ide didasarkan atas nilai-nilai yang terdapat pada unsur-unsur ide itu sendiri, tanpa terpengaruh oleh faktor eksternal yang menguatkan atau melemahkannya (materi dan pribadi).
Sejarah menunjukkan bahwa pada masa-masa pertama dalam pembinaan masyarakat Islam, pandangan atau penilaian segolongan orang Islam terhadap nilai al-fikrah Al-Quraniyyah (ide yang dibawa oleh Al-Quran), adalah bahwa ide-ide tersebut mempunyai hubungan yang sangat erat dengan pribadi Rasulullah saw. Dalam perang Uhud misalnya, sekelompok kaum Muslim cepat-cepat meninggalkan medan pertempuran ketika mendengar berita wafatnya Rasulullah saw., yang diisukan oleh kaum musyrik. Sikap keliru ini lahir akibat pandangan mereka terhadap nilai suatu ide baru sampai pada fase kedua, atau dengan kata lain belum mencapai tingkat kedewasaannya.
Al-Quran tidak menginginkan masyarakat baru yang dibentuk dengan memandang atau menilai suatu ide apa pun coraknya hanya terbatas sampai fase kedua saja, karenanya turunlah ayat-ayat: Muhammad tiada lain kecuali seorang Rasul. Sebelum dia telah ada rasul-rasul. Apakah jika sekiranya dia mati atau terbunuh kamu berpaling ke agamamu yang dahulu? Siapa-siapa yang berpaling menjadi kafir; ia pasti tidak merugikan Tuhan sedikit pun, dan Allah akan memberikan ganjaran kepada orang-orang yang bersyukur kepadaNya (QS 3:144).
Ayat tersebut walaupun dalam bentuk istifham, tetapi --sebagaimana diterangkan oleh para ulama Tafsir-- menunjukkan "istifham taubikhi istinkariy"11 yang berarti larangan menempatkan "al-fikrah Al-Qur'aniyyah" hanya sampai pada fase kedua. Ayat ini merupakan dorongan kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan pandangan dan penilaiannya atas suatu ide ke tingkat yang lebih tinggi sampai pada fase ketiga atau fase kedewasaan. Ayat-ayat ini juga melepaskan belenggu-belenggu yang dapat menghambat kemajuan ilmu pengetahuan dalam alam pikiran manusia.
Untuk lebih menekankan kepentingan ilmu pengetahuan alam masyarakat, Al-Quran memberikan pertanyaan-pertanyaan yang merupakan ujian kepada mereka: Tanyakanlah hai Muhammad! Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan mereka yang tidak mengetahui? (QS 39:9).
Ayat ini menekankan kepada masyarakat betapa besar nilai ilmu pengetahuan dan kedudukan cendekiawan dalam masyarakat. Demikian juga ayat, Inilah kamu (wahai Ahl Al-Kitab), kamu ini membantah tentang hal-hal yang kamu ketahui, maka mengapakah membantah pula dalam hal-hal yang kalian tidak ketahui? (QS 3:66).
Ayat ini merupakan kritik pedas terhadap mereka yang berbicara atau membantah suatu persoalan tanpa adanya data objektif lagi ilmiah yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Ayat-ayat semacam inilah yang kemudian membentuk iklim baru dalam masyarakat dan mewujudkan udara yang dapat mendorong kemajuan ilmu pengetahuan. Iklim baru inilah yang kemudian menghasilkan tokoh seperti Ibnu Sina, Al-Farabi, Al-Ghazali, Ibnu Khaldun, Jabir Ibnu Hayyan, dan sebagainya. Ia-lah yang membantu Muhammad bin Ahmad menemukan angka nol pada tahun 976, yang akhirnya mendorong Muhammad bin Musa Al-Khawarizmiy menemukan perhitungan Aljabar. Tanpa penemuan-penemuan tersebut, Ilmu Pasti akan tetap merangkak dan meraba-raba dalam alam gelap gulita.
Mewujudkan iklim ilmu pengetahuan jauh lebih penting daripada menemukan teori ilmiah, karena tanpa wujudnya iklim ilmu pengetahuan, para ahli yang menemukan teori itu akan mengalami nasib seperti Galileo, yang menjadi korban hasil penemuannya.
Al-Quran sebagai kitab petunjuk yang memberikan petunjuk kepada manusia untuk kebahagiaan hidupnya di dunia dan di akhirat dalam hubungannya dengan ilmu pengetahuan adalah mendorong manusia seluruhnya untuk mempergunakan akal pikirannya serta menambah ilmu pengetahuannya sebisa mungkin. Kemudian juga menjadikan observasi atas alam semesta sebagai alat untuk percaya kepada yang setiap penemuan baru atau teori ilmiah, sehingga mereka dapat mencarikan dalilnya dalam Al-Quran untuk dibenarkan atau dibantahnya. Bukan saja karena tidak sejalan dengan tujuan-tujuan pokok Al-Quran tetapi juga tidak sejalan dengan ciri-ciri khas ilmu pengetahuan. Untuk menjelaskan hal ini, berikut ini kami paparkan beberapa ciri-ciri ilmu pengetahuan.

Ciri Khas Ilmu Pengetahuan

Ciri khas nyata dari ilmu pengetahuan (science) yang tidak dapat diingkari --meskipun oleh para ilmuwan-- adalah bahwa ia tidak mengenal kata "kekal". Apa yang dianggap salah di masa silam misalnya, dapat diakui kebenarannya di abad modern.
Pandangan terhadap persoalan-persoalan ilmiah silih berganti, bukan saja dalam lapangan pembahasan satu ilmu saja, tetapi terutama juga dalam teori-teori setiap cabang ilmu pengetahuan. Dahulu, misalnya, segala sesuatu diterangkan dalam konsep material (istilah-istilah kebendaan) sampai-sampai manusia pun hendak dikatagorikan dalam konsep tersebut. Sekarang ini kita dapati psikologi yang membahas mengenai jiwa, budi dan semangat, telah mengambil tempat tersendiri dan mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia.
Dahulu, persoalan-persoalan moral tidak mendapat perhatian ilmuwan, tetapi kini penggunaan senjata-senjata nuklir, misalnya, tidak dapat dilepaskan dari persoalan tersebut; mereka tidak mengabaikan persoalan moral dalam penggunaan senjata nuklir yang merupakan hasil dari kemajuan ilmu pengetahuan.
Teori-teori ilmiah juga silih berganti. Qawanin Al-Thabi'ah (Natural Law) yang dahulu dianggap pasti, tak mengizinkan suatu kebebasan pun. Sekarang ini ia hanya dinilai sebagai "summary of statictical averages" (ikhtisar dari rerata statistik).
Teori bumi datar yang merupakan satu hukum aksioma di suatu masa misalnya, dibatalkan oleh teori bumi bulat yang kemudian dibatalkan pula oleh teori lonjong seperti lonjongnya telur. Mungkin tidak sedikit orang yang yakin-bahwa pertimbangan-pertimbangan logika atau ilmiah --terutama menurut Ilmu Pasti-- adalah "benar", sedangkan kenyataannya belum tentu demikian.
Salah satu sebab dari kesalahan ini adalah karena sering kali titik tolak dari pemikiran manusia berdasarkan pancaindera atau perasaan umum. Perasaan umumlah yang, misalnya, menyatakan bahwa sepotong baja adalah padat, padahal sinar U memperlihatkan bahwa ia berpori.
Karenanya, tidak heran kalau Imam Al-Ghazali pada suatu masa hidupnya tidak mempercayai indera. Beliau menulis dalam kitabnya Al-Munqidz min Al-Dhalal: "Bagaimana kita dapat mempercayai pancaindera, dimana mata merupakan indera terkuat, sedangkan bila ia melihat ke satu bayangan dilihatnya berhenti tak bergerak sehingga dikatakanlah bahwa bayangan tak bergerak. Tetapi dengan pengalaman dan pandangan mata, setelah beberapa saat, diketahui bahwa bayangan tadi tak bergerak, bukan disebabkan gerakan spontan tetapi sedikit demi sedikit sehingga ia sebenarnya tak pernah berhenti; begitu juga mata memandang kepada bintang, ia melihatnya kecil bagaikan uang dinar, akan tetapi alat membuktikan bahwa bintang lebih besar daripada bumi."12
Segala undang-undang ilmiah yang diketahui hanya menyatakan saling bergantinya "psychological states" (keadaan-keadaan jiwa) yang ditentukan pada diri kita oleh sebab-sebab tertentu (mengambil sebab dari musabab atau dari ma'lul kepada 'illah). Ini menunjukkan bahwa segala undang-undang ilmiah pada hakikatnya relatif dan subjektif.
Dari sini jelaslah bahwa ilmu pengetahuan hanya melihat dan menilik; bukan menetapkan. Ia melukiskan fakta-fakta, objek-objek dan fenomena-fenomena yang dilihat dengan mata seorang yang mempunyai sifat pelupa, keliru, dan ataupun tidak mengetahui. Karenanya, jelas pulalah bahwa apa yang dikatakan orang sebagai sesuatu yang benar (kebenaran ilmiah) sebenarnya hanya merupakan satu hal yang relatif dan mengandung arti yang sangat terbatas.
Kalau demikian ini sifat dan ciri khas ilmu pengetahuan dan peraturannya, maka dapatkah kita menguatkannya dengan ayat-ayat Tuhan yang bersifat absolut, abadi dan pasti benar? Relakah kita mengubah arti ayat-ayat Al-Quran sesuai dengan perubahan atau teori ilmiah yang tidak atau belum mapan itu? Tidakkah hal ini memberikan kesempatan kepada musuh-musuh Al-Quran atau bahkan kepada kaum Muslim sendiri untuk meragukan kebenaran Al-Quran, kitab akidah dan petunjuk, terutama setelah ternyata terdapat kesalahan suatu teori ilmiah yang tadinya dibenarkan oleh Al-Quran? Demikian juga mengingkari suatu teori ilmiah berdasarkan ayat-ayat Al-Quran sangat berbahaya, karena ekses yang ditimbulkannya tidak kurang bahayanya dengan apa yang timbul di Eropa ketika gereja mengingkari teori bulatnya bumi dan peredarannya mengelilingi matahari.

Perkembangan Tafsir

Perkembangan hidup manusia mempunyai pengaruh yang sangat mendalam terhadap perkembangan akal-pikirannya. Ini juga berarti mempunyai pengaruh dalam pengertian terhadap ayat-ayat Al-Quran.
Dalam abad pertama Islam, para ulama sangat berhati-hati dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Quran. Seorang pernah bertanya kepada Sayyidina Abu Bakar, apakah arti kalimat abba dalam ayat: wa fakihah wa abba. Beliau menjawab: "Di bumi apakah aku berpijak, dengan langit apakah aku berteduh bila aku mengatakan sesuatu dalam Al-Quran menurut pendapatku".
Bahkan, sebagian di antara para ulama, bila ditanya mengenai pengertian satu ayat, mereka tidak memberikan jawaban apa pun. Diriwayatkan oleh Imam Malik bahwa Said Ibn Musayyab, bila ditanya mengenai tafsir suatu ayat, beliau berkata: "Kami tidak berbicara mengenai Al-Quran sedikit pun." Demikian juga halnya dengan Sali bin 'Abdullah bin 'Umar, Al-Qasim bin Abi Bakar, Nafi', Al-Asma'i, dan lain-lain.
Pada abad-abad berikutnya, sebagian besar ulama berpendapat bahwa setiap orang boleh menafsirkan ayat-ayat Al-Quran selama ia memiliki syarat-syarat tertentu seperti: pengetahuan bahasa yang cukup, misalnya, menguasai nahw, sharaf, balaghah, dan isytiqaq; juga Ilmu Ushuluddin, Ilmu Qira'ah, Asbab Al-Nuzul, Nasikh-Mansukh, dan lain sebagainya.
Sejarah penafsiran Al-Quran dimulai dengan menafsirkan ayat-ayatnya sesuai dengan hadis-hadis Rasulullah saw., atau pendapat para sahabat. Penafsiran demikian kemudian berkembang, sehingga dengan tidak disadari, bercampurlah hadis-hadis shahih dengan Isra'iliyat (kisah-kisah yang bersumber dari Ahli Kitab yang umumnya tidak sejalan dengan kesucian agama atau pikiran yang sehat). Hal ini mengakibatkan sebagian ulama menolak penafsiran yang menggambarkan pendapat-pendapat penulisnya, atau menyatukan pendapat-pendapat tersebut dengan hadis-hadis atau pendapat-pendapat para sahabat yang dianggap benar.
Tafsir Al- Thabari, misalnya, adalah satu kitab tafsir yang menyimpulkan hadis-hadis dan pendapat-pendapat terdahulu. Kemudian penulisnya, Al-Thabari, men-tarjih (menguatkan) salah satu pendapat di antaranya. Sedangkan Tafsir Fakhr Al-Razi (w. 606 H/1209 M) adalah satu kitab yang lebih banyak menggambarkan pendapat Fahr Al-Razi sendiri; sementara riwayat-riwayat terdahulu tidak banyak dituliskan, kecuali dalam batas-batas yang sangat sempit.
Demikianlah, dan dari masa ke masa timbullah kemudian beraneka warna corak tafsir: ada yang berdasarkan nalar penulisnya saja, ada pula berdasarkan riwayat-riwayat, ada pula yang menyatukan antara keduanya. Persoalan-persoalan yang dibahas pun bermacam-macam: ada yang hanya membahas arti dari kalimat-kalimat yang sukar saja (Tafsir Gharib), seperti Al-Zajjaj dan Al-Wahidiy; ada yang menulis kisah-kisah, seperti Al-Tsa'labiy dan Al-Khazin; ada yang memperhatikan persoalan balaghah (sastra bahasa) seperti Al-Zamakhsyari; atau persoalan ilmu pengetahuan, logika dan filsafat seperti Al-Fakhr Al-Razi; atau fiqih seperti Al-Qurthubiy; dan ada pula yang hanya merupakan "terjemahan" kalimat-kalimatnya saja seperti Tafsir Al-Jalalain.
Agaknya benar juga pandangan sementara pakar, bahwa "Sepanjang sejarah, tidak dikenal satu kitab apa pun yang telah ditafsirkan, diterangkan, dikumpulkan interpretasi dan pendapat para ahli terhadapnya dalam kitab yang berjilid-jilid seperti halnya Al-Quran."
Penafsiran ilmiah atau menafsirkan ayat-ayat Al-Quran sesuai dengan ilmu pengetahuan telah lama berlangsung. Tafsir Fakhr Al-Raziy, misalnya, adalah satu contoh dari penafsiran ilmiah terhadap ayat-ayat Al-Quran, sehingga sebagian ulama tidak menamakan kitabnya sebagai Kitab Tafsir. Karena persoalan-persoalan filsafat dan logika disinggung dengan sangat luas.
Abu Hayyan dalam tafsirnya menulis: "Al-Fakhr Al-Razi di dalam Tafsirnya mengumpulkan banyak persoalan secara luas yang tidak dibutuhkan dalam Ilmu Tafsir. Karenanya sebagian ulama berkata: 'Di dalam Tafsirnya terdapat segala sesuatu kecuali tafsir'."13
Kelanjutan dari penafsiran ilmiah ini adalah penafsiran yang sesuai dengan teori-teori ilmiah atau penemuan-penemuan baru. Dahulu ada orang yang menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa planet hanya tujuh (sebagaimana pendapat ahli-ahli Falak ketika itu) dengan ayat-ayat yang menunjukkan bahwa ada tujuh langit. Teori tujuh planet tersebut ternyata salah. Karena planet-planet yang ditemukan oleh ilmu pengetahuan dalam tata surya saja berjumlah 10 planet, disamping jutaan bintang yang tampaknya memenuhi langit, kesepuluh planet itu hanya laksana setetes air dalam lautan bila dibandingkan dengan banyaknya bintang di seluruh angkasa raya.
Setiap galaksi, menurut mereka, rata-rata memiliki seratus biliun bintang, sedangkan seluruh ruang alam semesta didiami oleh berbiliun-biliun galaksi.
Jadi, yang membenarkan bahwa planet hanya tujuh berdasarkan ayat-ayat tadi, nyata-nyata telah keliru. Kekeliruan tersebut merupakan satu dosa besar bila dia memaksakan orang untuk mempercayai pendapat tersebut atas nama Al-Quran, atau dia meyakini hal tersebut sebagai satu akidah Al-Quran. Setiap Muslim wajib mempercayai segala sesuatu yang terdapat di dalam Al-Quran. Bila seseorang membenarkan satu teori ilmiah berdasarkan Al-Quran, berarti pula dia mewajibkan setiap Muslim untuk mempercayai teori tersebut.
Kekeliruan mereka itu serupa dengan kekeliruan sebagian cendekiawan Islam yang mengingkari teori evolusi Darwin (1804-1872) dengan beberapa ayat Al-Quran, atau mereka yang membenarkan dengan ayat-ayat lainnya. Memang, tak sedikit dari cendekiawan Islam yang mengakui kebenaran teori tersebut. Bahkan lima abad sebelum Charles Darwin, 'Abdurrahman Ibn Khaldun (1332-1406) menulis dalam kitabnya, Kitab Al-'Ibar fi Daiwani Al-Mubtada'i wa Al-Khabar (dalam mukadimah ke-6 pasal I) sebagai berikut: "Alam binatang meluas sehingga bermacam-macam golongannya dan berakhir proses kejadiannya pada masa manusia yang mempunyai pikiran dan pandangan. Manusia meningkat dari alam kera yang hanya mempunyai kecakapan dan dapat mengetahui tetapi belum sampai pada tingkat menilik dan berpikir."
Yang dimaksud dengan kera oleh beliau ialah sejenis makhluk yang --oleh para penganut evolusionisme-- disebut Anthropoides. Ibnu Khaldun dan cendekiawan-cendekiawan lainnya, ketika mengatakan atau menemukan teori tersebut, bukannya merujuk kepada Al-Quran, tetapi berdasarkan penyelidikan dan penelitian mereka. Walaupun demikian, ada sementara Muslim yang kemudian berusaha membenarkan teori evolusi dengan ayat-ayat Al-Quran seperti: Mengapakah kamu sekalian tidak memikirkan/mempercayai kebesaran Allah, sedangkan Dia telah menjadikan kamu berfase-fase (QS 71:13-14).
Fase-fase ini menurut mereka bukan sebagaimana apa yang kami pahami dan yang diterangkan oleh Al-Quran dalam surah Al-Mu'minun ayat 11-14. Tapi mereka menafsirkannya sesuai dengan paham penganut-penganut teori Darwin dalam proses kejadian manusia. Ayat, Adapun buih maka akan lenyaplah ia sebagai sesuatu yang tak bernilai, sedangkan yang berguna bagi manusia tetap tinggal di permukaan bumi (QS 13:17) dijadikan bukti kebenaran teori "struggle for life" yang menjadi salah satu landasan teori Darwin. Hemat penulis, ayat-ayat tadi, dan yang semacamnya, tidak dapat dijadikan dasar untuk menguatkan dan membenarkan teori Darwin, tetapi ini bukan berarti bahwa teori tadi salah menurut Al-Quran. 'Abbas Mahmud Al-'Aqqad menerangkan dalam bukunya Al-Falsafah Al-Qur'aniyyah, sebagai berikut: "Mereka yang mengingkari teori evolusi dapat mengingkarinya dari diri mereka sendiri, karena mereka tidak puas terhadap kebenaran argumentasi-argumentasinya. Tetapi mereka tidak boleh mengingkarinya berdasarkan Al-Quran Al-Karim, karena mereka tidak dapat menafsirkan kejadian asal-usul manusia dari tanah dalam satu penafsiran saja kemudian menyalahkan penafsiran-penafsiran lainnya."14
Atau apa yang ditulis oleh Muhammad Rasyid Ridha dalam majalah Al-Manar. "Teori Darwin tidak membatalkan --bila teori tersebut benar dan merupakan hal yang nyata-- tentang satu dasar dari dasar-dasar Islam; tidak bertentangan dengan satu ayat dari ayat-ayat Al-Quran. Saya mengenal dokter-dokter dan lainnya yang sependapat dengan Darwin. Mereka itu orang-orang mukmin dengan keimanan yang benar dan Muslim dengan keislaman sejati; mereka menunaikan sembahyang dan kewajiban-kewajiban lainnya, meninggalkan keonaran, dosa dan kekejaman yang dilarang Allah SWT sesuai dengan ajaran-ajaran agama mereka. Tetapi teori tersebut adalah ilmiah, bukan persoalan agama sedikit pun."15
Kita tidak dapat membenarkan atau menyalahkan teori-teori ilmiah dengan ayat-ayat Al-Quran; setiap ditemukan suatu teori cepat-cepat pula kita membuka lembaran-lembaran Al-Quran untuk membenarkan atau menyalahkannya, karena apabila teori yang dibenarkan itu ternyata salah atau sebaliknya, maka musuh-musuh Islam mendapat kesempatan yang sangat baik untuk menyalahkan Kitab Allah sambil mencemooh kaum Muslim. Jalan yang lebih tepat guna membantah cemoohan ialah dengan menghindarkan sebab-sebab cemoohan itu: Janganlah kamu mencerca orang-orang yang menyembah selain Allah, karena hal ini menjadikan mereka mencerca Allah dengan melampaui batas, karena kebodohan mereka (QS 6:108).
Ayat ini melarang kita mencemoohkan mereka, karena cercaan kita merupakan sebab dari cercaan mereka kepada Allah SWT. Begitu juga halnya dalam masalah Al-Quran: jangan membenarkan atau menyalahkan suatu teori dengan ayat-ayat Allah (Al-Quran) yang memang pada dasarnya tidak membahas persoalan-persoalan tersebut secara mendetil. Tidak membahas secara mendetil, karena tidak dapat diingkari bahwa ada ayat-ayat Al-Quran yang menyinggung secara sepintas lalu kebenaran-kebenaran ilmiah yang belum ditemukan atau diketahui oleh manusia di masa turunnya Al-Quran, seperti firman Allah SWT:
Apakah orang-orang kafir tidak berpikir sehingga tidak mengetahui bahwa langit dan bumi tadinya bersatu/bertaut, kemudian kami ceraikan keduanya dan Kami jadikan segala sesuatu yang hidup dari air (QS 21:30).
Ayat ini menerangkan bahwa langit dan bumi, tadinya merupakan suatu gumpalan. Dan pada suatu masa yang tidak diterangkan oleh Al-Quran, gumpalan tersebut dipecahkan atau dipisah oleh Allah SWT. Hanya ini yang dimengerti dari ayat tersebut dan merupakan kewajiban setiap Muslim untuk mempercayainya. Seorang Muslim tidak dapat menyatakan bahwa ayat tersebut menguatkan suatu teori, atau lebih tepat dikatakan sebagai hipotesis tentang pembentukan matahari dan planet-planet lainnya, apa pun teori tersebut.
Setiap orang bebas untuk menyatakan pendapatnya mengenai terjadinya planet-planet tata surya. Ia boleh berkata bahwa ia berasal bola gas yang berotasi cepat, yang lama kelamaan pecah dan terpisah-pisah menjadi planet-planet kecil akibat panas yang sangat keras. Ia juga dapat menyatakan bahwa terjadinya planet sebagai akibat tabrakan antara dua matahari, atau disebabkan karena pecahnya matahari itu sendiri, dan lain-lain. Setiap orang bebas dan berhak untuk menyatakan apa yang dianggapnya benar, tetapi ia tidak berhak untuk menguatkan pendapatnya dengan ayat tersebut dengan memahaminya lebih dari apa yang tersimpul didalamnya. Karena dengan demikian ia menjadikan pendapat tersebut sebagai satu akidah dari 'aqidah Quraniyyah. Dan ia juga tidak berhak untuk menyalahkan satu teori atas nama Al-Quran kecuali bila ia membawakan satu nash yang membatalkannya.

Catatan kaki

8 Jumlah yang populer dan luas dipegang adalah 6.666 ayat. Tetapi, jumlah ini tidak diketahui dasarnya. Terdapat juga pandangan lain. Perbedaan jumlah ini disebabkan oleh perbedaan cara menghitung basmalah di setiap awal surat sebagai ayat tersendiri. Juga ayat seperti Alif lam mim, dan lain-lain.
9 Terbitan Dar Al-Irsyad, 1969, h. 30.
10 Ibid.
11 Pertanyaan yang mengandung kecaman, sekaligus larangan untuk melakukannya.
12 Al-Ghazali, Al-Munqidz min Al-Dhalal, komentar 'Abdul Halim Mahmud, Anglo Al-Mishriyyah, Kairo, 1964, h. 15.
13 Abu Hayyan, Al-Bahr Al-Muhith, Dar Al-Fikr, Kairo 1979, Jilid I, h. 13.
14 Bandingkan dengan 'Abbas Mahmud Al-Aqqad, Al-Insan fi Al-Quran Al-Karim, Dar Al-Hilal, Kairo, t.t., h. 171.
15 Al-Manar, Sya'ban 1327/September 1909.

hikmah poligami

Poligami ialah amalan berkahwin lebih dari seorang wanita. Amalan ini sering dikaitkan oleh musuh-musuh Islam sebagai bahan untuk memburuk-burukkan dan merendah-rendahkan agama yang suci ini. Monogami pula ialah amalan berkahwin dengan seorang wanita sahaja.

MENGAPA HANYA EMPAT ISTERI?
Sebelum kedatangan Islam, banyak kaum dari pelbagai bangsa yang membenarkan umatnya mengahwini lebih dari seorang wanita. Dan bilangan yang dibenarkan pula tidak menentu, bahkan ada yang mengahwini hingga berpuluh-puluh dan beratus-ratus wanita.
Kemudian datanglah Islam membawa keadilan dan kesederhanaan dengan menetapkan tahap maksima empat orang isteri sahaja dalam satu masa. Ini dapat dibuktikan dengan beberapa buah hadis, di mana Ghailan al-Thaqafi ketika memeluk Islam ada bersamanya sepuluh orang isteri, Qais mempunyai lapan orang isteri dan Naufal pula lima orang isteri. Kemudian Rasulullah s.a.w. memerintahkan agar memilih empat orang darinya sahaja.
Bilangan empat orang isteri bila ditinjau dari sudut lain pula amatlah bersesuaian dengan kemampuan seorang lelaki, di mana setiap seorang dari empat orang isterinya itu mengalami pusingan haidh seminggu setiap bulan. Di samping itu juga dengan empat orang isteri sudah cukup untuk menegah seorang lelaki dari melakukan perkara-perkara yang menyimpang dari syariat Islam, termasuklah perbuatan menyimpan perempuan-perempuan jalang untuk memenuhi kehendak nafsunya.
Manakala bilangan yang melebihi dari empat pula, adalah dikhuatiri akan berlaku zalim oleh lelaki terhadap kaum wanita dengan kurangnya kemampuan memberikan hak-hak yang telah diwajibkan, samada hak pembahagian, nafkah atau jimak.
Kesimpulan yang dapat diambil ialah, bilangan empat adalah suatu bilangan yang adil dan sederhana. Ia dapat memelihara kaum wanita dari penganiayaan dan penindasan.
HIKMAT POLIGAMI
Menurut Dr. Yusof al-Qadhawi, bahawa sesungguhnya Islam adalah kalimah Allah yang terakhir di mana dengannya merupakan penutup segala risalah nabi-nabi sebelumnya. Oleh itu syariat Islam didatangkan secara menyeluruh dan abadi untuk seluruh manusia di pelusuk dunia. Ia tidak disyariatkan hanya untuk orang yang bertamadun sahaja dengan melupakan orang-orang kampung, atau untuk negara yang beriklim sejuk dengan melupakan yang beriklim panas, atau khusus untuk satu abad tertentu dengan meninggalkan abad dan jenarasi yang lain.
Sesungguhnya syariat Islam amat bersesuaian dengan setiap individu atau kumpulan, serta mampu memenuhi kehendak dan keperluan mereka semua.
Sebahagian dari manusia mempunyai keinginan yang kuat untuk memperoleh anak tetapi dia telah dikurniakan dengan seorang isteri yang tidak mampu melahirkan, kerana sakit atau sebagainya. Jadi, apakah bukan suatu kemuliaan bagi isteri dan suatu kebaikan bagi suami seandainya dia berkahwin dengan seorang wanita lain yang mampu melahirkan dengan mengekalkan isteri pertama serta diberi jaminan terhadap hak-haknya?
Sebahagian lelaki pula mempunyai keinginan syahwat seks yang terlalu kuat, tetapi dia telah dikurniakan dengan seorang isteri yang rendah keinginannya terhadap lelaki, samada kerana sakit atau mempunyai tempoh haidh yang agak lama. Dalam masalah ini lelaki tidak dapat menahan kesabarannya terhadap wanita. Dalam keadaan begini salahkah jika dia mengahwini seorang lagi perempuan secara halal sebagai ganti dari perempuan yang disimpannya secara haram?
Begitu juga, kadangkala bilangan wanita melebihi bilangan lelaki, lebih-lebih lagi ketika berlakunya peperangan yang banyak meragut nyawa kaum lelaki. Di sinilah maslahat sosial dan maslahat wanita itu sendiri perlu di dahulukan agar mereka tidak hidup sepanjang hayat dalam keadaan membujang tersisih dari satu kehidupan berumahtangga, di mana di dalamnya terdapat ketenteraman, kasih sayang, nikmat keibuan dan memenuhi seruan naluri yang sentiasa memanggilnya.
Dalam menghadapi masalah bilangan wanita berlebihan dari lelaki, terdapat tiga jalan penyelesaiannya, iaitu:
1. Wanita-wanita tersebut menghabiskan usianya dalam kepahitan kerana tidak memenuhi kehendak nalurinya.
2. Mereka memenuhi kehendak jiwa dengan mendampingi lelaki-lelaki secara haram.
3. Membenarkan mereka mengahwini lelaki-lelaki yang telah berumahtangga yang mampu memberi nafkah dan kasih sayang.
Tidak syak lagi, bahawa jalan terakhir ini adalah cara yang halal dan adil.
Dr. Wahbah al-Zuhaili pula ketika membicarakan mengenai hikmat berpoligami telah membahagikan sebab pengharusan syariat ini kepada dua, iaitu:
1. Sebab Umum, iaitu mengatasi masalah bilangan perempuan yang melebihi bilangan lelaki. Rentetan dari masalah ini timbul pula masalah lain, iaitu perlunya penambahan rakyat sesebuah negara untuk pelbagai tugas termasuk dalam bidang peperangan, pertanian dan perindustrian.
2. Sebab khusus, iaitu yang datangnya dari pihak perempuan seperti kemandulan, sakit dan sebagainya, atau dari pihak lelaki seperti mempunyai nafsu seks yang terlalu kuat dan seumpamanya.
Syed Sabiq pula telah menyatakan tentang hikmat berpoligami dengan panjang lebar. Antara yang di perkatakan oleh beliau ialah:
1. Merupakan rahmat dari Allah Taala.
2. Memperbanyakkan rakyat agar negara menjadi kuat dengan ramainya tenaga pakar dalam pelbagai teknologi. Dengan kekuatan ini, maka risalah Islam dapat disebarkan kepada seluruh manusia.
3. Melindungi janda-janda yang kematian suami ketika mempertahankan negara.
4. Sebagai jalan penyelesaian ketika menghadapi masalah kekurangan lelaki.
5. Mengatasi masalah wanita tidak dapat melakukan hubungan jenis ketika berada dalam tempoh haidh selama seminggu, tempoh melahirkan serta nifas selama 40 hari dan selepas usia putus haidh iaitu sekitar 45 atau 50 tahun. Sedangkan lelaki sentiasa dalam keadaan terbuka untuk melakukan hubungan seks sejak usia baligh sehingga mencecah usia tuanya.
6. Pengambilan syariat poligami dalam negara-negara Islam merupakan satu kebaikan yang amat besar di dalam mengekalkan bersihnya imej negara dari gejala-gejala keruntuhan nilai sosial dan hilangnya akhlak genarasi. Dapat dilihat bagaimana kesannya terhadapa masyarakat yang telah mengharamkan poligami:
i. Tersebarnya kefasikan dan kerosakan, sehingga bilangan pelacur lebih ramai dari bilangan mereka yang bersuami.
ii. Hasil dari masalah ini, ramailah lahir anak-anak haram. Di Amerika Syarikat setiap tahun seramai 100 ribu anak haram dilahirkan.
iii. Hasil dari perhubungan yang keji ini maka menularlah pelbagai penyakit fizikal dan mental.
iv. Mengalir unsur-unsur kelemahan dan ketidakupayaan di dalam jiwa.
v. Renggangnya hubungan suami isteri serta porak peranda institusi keluarga.
vi. Luput nasab yang sah, sehingga seorang suami tidak dapat memastikan dengan tepat apakah anak yang dibela itu adalah dari benihnya.
SYARAT-SYARAT POLIGAMI
Islam mengharuskan poligami dengan mengenakan dua syarat utama iaitu:
1. Dapat bersikap adil terhadap isteri-isterinya. Maksud adil di sini ialah keadilan yang mampu digapai oleh manusia, iaitu penyamarataan dari sudut material samada nafkah, pergaulan yang baik dan tempat tinggal.
Bukanlah yang dimaksudkan dengan adil disini penyamarataan dari sudut perasaan, cinta dan kecenderungan hati. Kerana perkara ini tidak mampu dilakukan oleh seseorang.
2. Kemampuan memberi nafkah. Syarak tidak membenarkan perkahwinan seorang lelaki yang ternyata tidak mampu memberi nafkah kepada isterinya, samada isterinya itu seorang, dua, tiga atau empat.
KEIZINAN DARI KADHI ATAU HAKIM UNTUK BERPOLIGAMI
Terdapat beberapa buah negara yang memperuntukkan dalam undang-undang keluarganya yang menegah seseorang suami berkahwin lebih dari seorang kecuali setelah mendapat keizinan dari kadhi atau mahkamah. Pengizinan akan diberikan setelah benar-benar dipastikan bahawa suami berkenaan akan berlaku adil dan berkemampuan memberi nafkah.
Syeikh Zakiuddin Sya’ban di dalam al-Ahkam al-Syar’iyah lil-Ahwal al-Syakhsiah telah mengkritik undang-undang ini, antaranya ialah:
1. Syarat yang dikenakan oleh Allah Taala terhadap syarat-syarat poligami hanya kepada sesiapa yang berkeinginan untuk berpoligami sahaja.
Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kahwinilah seorang sahaja) – (al-Nisaa’:3)
Jelas di sini bahawa firman ini hanya ditujukan kepada mereka yang berkeinginan berpoligami, bukan kepada orang lain samada kadhi, hakim atau mahkamah. Dan membuat penilaian terhadap rasa takut tidak berlaku adil oleh pihak selain dari suami adalah menyalahi nas al-Quran ini.
Begitu juga dengan penelitian terhadap kemampuan memberi nafkah, nas syarak hanya menghalakannya kepada pihak yang berkeinginan untuk berpoligami atau berkahwin sahaja. Sabda Rasulullah s.a.w.:
“Wahai para pemuda! Barangsiapa yang mampu mengeluarkan belanja perkahwinan hendaklah dia berkahwin…..”
2. Penyelengaraan kadhi terhadap perkara-perkara peribadi adalah sesuatu yang sia-sia, kerana kadangkala dia tidak dapat membongkar sesuatu yang sebenarnya. Kebiasaannya, manusia akan menyembunyikan kebiasaan-kebiasaannya untuk tujuan poligami. Seandainya kadhi dapat membongkar hakikat sebenarnya, maka ini bermakna dia telah membongkar rahsia kehidupan sebuah rumahtangga dan campur tangan atau mengganggu kebebasan manusia. Lagi pula, seorang kadhi telah membuang masa dengan menangani kes-kes seperti ini yang mana sepatutnya masa itu digunakan untuk kes-kes lain. Dia menegah dan memerintahkan sesuatu yang tidak kena pada tempatnya.
Perkahwinan adalah masalah peribadi yang tidak boleh dicampuri oleh orang lain. Ia terlaksana dengan kesepakatan dari kedua belah suami isteri dan pihak wali wanita.
3. Poligami tidaklah berlaku sehingga ke peringkat begitu dikhuatirkan. Apa yang berlaku adalah sebaliknya, terbatas dan amat jarang sekali. Pada tahun 50an, di Mesir dan Libya hanya 4%, dan di Syiria 1% sahaja. Dari nisbah ini, maka tidak perlulah digubal undang-undang yang khusus untuknya. Bahkan jika telah termaktub, ia tidak akan memberi apa-apa perubahan. Kerana untuk mengatasi masalah ini, bergantung kepada sejauh mana pengamalan agama di dalam diri setiap individu.
4. Seperti yang disangkakan, poligami bukanlah punca berlakunya tragedi anak-anak lari dari rumah (rumahtangga porak-peranda). Sebenarnya, yang menjadi punca utamanya ialah kelalaian ibubapa mendidik anak-anak dengan sempurna, gejala penagihan arak dan dadah, judi dan mengabaikan hal-hal rumahtangga.
Dan masalah anak lari dari rumah yang disebabkan oleh poligami pada tahun 50an hanya dalam kadar 5% sahaja, dan punca utama dari masalah ini pada hakikatnya adalah kemiskinan.
Terdapat dua perkara untuk mengatasi pengabaian tanggungjawab setelah berpoligami, iaitu:
1. Mendidik jenarasi dengan didikan agama serta akhlak yang mulia, sehingga sepasang suami isteri dapat merasakan kukuhnya ikatan suci yang mereka bina serta dapat menumpukan terhadap asas kasih sayang yang dianjurkan oleh al-Quran.
2. Menghukum suami yang menzalimi atau tidak memberi hak-hak kepada isterinya, atau mengabaikan tugas mendidik salah seorang dari anak-anaknya sebagaimana yang telah diwajibkan.
Syed Sabiq di dalam Feqh al-Sunnah juga ada memberikan krtitikannya terhadap masalah poligami yang perlu diteliti terlebih dahulu oleh kadhi dari sudut kemampuan memberi keadilan dan nafkah.
Beliau berkata, kehidupan berkeluarga memerlukan nafkah yang besar, dan semakin ramai bilangan keluarga dengan berpoligami semakin bertambahlah nafkah yang perlu dibelanjakan. Perkara ini amat membebankan suami, dan lemahlah dia dari memberikan nafkah keluarga dan mendidik mereka agar menjadi insan yang soleh serta mampu bangkit memikul beban kehidupan dan liku-likunya. Apabila perkara ini terjadi, maka akan tersebarlah kejahilan, kerosakan dan wabak kemungkaran.
Kemudian, pada hari ini seorang lelaki tidak akan berkahwin lebih dari seorang kecuali hanya untuk melepaskan nafsu syahwat mereka atau kerana kerakusan mereka terhadap harta benda. Dia sudah tidak mengendahkan lagi hikmat poligami serta maslahah yang melatarinya. Ramai yang mencabuli hak-hak isteri dan anak-anak mereka. Darinya, terjadilah pertelingkahan antara keluarga yang berantai-rantaian sehingga ada yang sanggup berbunuhan.
Perkara di atas adalah sebahagian dari kesan poligami, dan ia telah di jadikan sebagai bukti perlunya penelitian dari kadhi sebelum dibenarkan berpoligami.
Dan mengenai masalah ini Syed Sabiq memberikan jawapan, bahawa jalan penyelesaian mengenai masalah di atas bukanlah dengan bertindak menegah sesuatu yang telah dihalalkan oleh Allah. Cara yang betul ialah dengan pengajaran dan pendidikan serta memberi kefahaman kepada manusia tentang hukum-hakam agama.
Lihat saja, bagaimana manusia telah dibenarkan mengecapi makanan dan minuman tanpa melebihi hadnya. Jika dia berlebihan di dalam makan dan minumnya, maka penyakit akan menghinggapinya. Dalam keadaan ini, makanan dan minuman tidak boleh disalahkan, tetapi sikap berlebihan dan pelahap itulah yang perlu disalahkan. Dan untuk mengatasi masalah ini, bukanlah dengan cara menegah orang dari makan dan minum, tetapi dengan mengajarnya adab-adab yang patut dijaga semasa makan agar terhindar dari penyakit.
Sesungguhnya orang yang beranggapan bahawa poligami tidak dibenarkan kecuali setelah mendapat keizinan dari kadhi dengan bersandarkan realiti yang berlaku tentang kesan negatif poligami merupakan orang-orang yang jahil atau pura-pura tidak mengerti tentang mara bahaya hasil dari pengharaman poligami. Mara bahaya hasil dari pengharusan poligami adalah lebih rendah atau lebih ringan jika dibandingkan dengan mara bahaya hasil dari pengharaman poligami. Oleh itu wajiblah menjaga yang lebih berat kemerbahayaan dari keduanya dengan cara mengharuskan yang lebih ringan.
Merealisasikan perkara ini (poligami dengan izin kadhi) bermakna menyerahkan kepada kadhi suatu perkara yang tidak boleh ditetapkan. Kerana tiada satupun neraca syarak yang memungkinkan seseorang mengetahui keadaan dan tingkah laku manusia. Bahkan kadangkala mudharatnya lebih hampir dari manfaatnya.
Orang-orang Islam dari dahulu sehingga kini telah mengamalkan poligami, dan tidak pernah sampai kepengetahuan kita bahawa mereka mengharamkannya atau membenarkannya setelah diteliti oleh kadhi. Kita perlu membenarkannya sebagaimana mereka telah membenarkannya. Dan tidak selayaknya bagi kita menyempitkan Rahmat Allah yang maha luas.
*****
Berdasarkan penjelasan di atas, saya kira soalan saudara telahpun berjawab, dengan disertai beberapa pengetahuan dan nasihat lain yang berguna mengenai poligami.
Jelasnya, berpoligami asal hukumnya adalah dibolehkan (jaiz), bukannya wajib. Cuma, dari hukum harus ini akan bertukar menjadi hukum lain – wajib, sunat, makruh dan haram. Ia adalah hukum yang mendatang, bukan hukum asal. Contohnya, jika seseorang itu sememangnya sudah tahu (dan pada realitinya begitu) tidak berkemampuan untuk berlaku adil terhadap isteri-isterinya nanti, maka ketika itu haram hukumnya berpoligami.
Contoh lain, jika seseorang itu mampunyai nafsu seks yang kuat, sehingga jika dia tidak berpoligami kemungkinan untuk terjebak ke lembah perzinaan adalah besar. Maka ketika itu dia wajib berpoligami (setelah memenuhi syarat-syaratnya).
Dan untuk mendapat pengetahuan lain yang berhubung kait dengan masalah poligami (giliran bersama isteri-isteri) sila rujuk jawapan soaljawab 18.
Wallahu a’lam
Rujukan
1. Al-Mughni al-Muhtaj, Syeikh Muhamad al-Khatib al-Syarbini
2. Feqh al-Sunnah, Syed Sabiq
3. Al-Feqh al-Islami Wa Adillatuh, Dr Wahabh al-Zuhaili
4. Dr Yusof al-Qardhawi, al-Halal Wal Haram Fil Islam

Sejarah Perkembangan Tafsirr

 A. PENDAHULUAN
Alquran sebagaimana diyakini kaum muslim merupakan kitab hidayah, petunjuk bagi manusia dalam membedakan yang haq dengan yang batil. Dalam banyak ayat, Alquran menegaskan beberapa sifat dan ciri yang melekat dalam dirinya, di antaranya bersifat transformatif. Yaitu membawa misi perubahan untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan-kegelapan, (zhulumât) (di bidang akidah, hukum, politik, ekonomi, sosial budaya dll) kepada sebuah cahaya, Nûr petunjuk ilahi untuk menciptakan kebahagiaan dan kesentosaan hidup manusia, dunia-akhirat. Dari prinsip yang diyakini kaum muslim inilah usaha-usaha manusia muslim dikerahkan untuk menggali format-format petunjuk yang dijanjikan bakal mendatangkan kebahagiaan bagi manusia. Nah dalam upaya penggalian prinsip dan nilai-nilai Qur’ani yang berdimensi keilahian dan kemanusiaan itulah penafsiran dihasilkan.
Dialektika antara manusia dengan realitasnya ditengarai turut masuk mempengaruhi proses penafsiran itu. Bukankah Alquran diturunkan bagi manusia, untuk kemaslahatan manusia dan last but not least, untuk “me-manusiakan” manusia (bukan menjadikannya makhluk otomatis seperti robot, mesin, hewan ataupun malaikat). Maka dari diktum itu pulalah, konsep tentang manusia dan identitasnya dalam menjabarkan misi kekhalifahan dan ‘ubudiy-yah di muka bumi menjadi penentu yang determinan dalam proses mengkaji dan memahami teks suci yang diyakini akan memberikan kesejahteraan bagi umat manusia.
Akan tetapi, posisi sentral manusia yang oleh peradaban Barat menjadi tema utama abad pencerahan juga bukan tanpa cela dalam sudut pandang Islam. Manusia dalam kacamata Islam tidak lah hidup dari, oleh dan untuk dirinya sendiri dan terkungkung dalam dunia yang profan ini. Falsafah hidup Islam tidak mengenal mazhab sekularisme yang memisahkan manusia dari dimensi keilahian dan melucuti aspek moral dan nilai dari kegiatan manusia. Falsafah hidup Islam menggariskan bersatunya nilai agama dan dunia, kehidupan manusia untuk misi yang bersifat keduniaan (dunyawi) dan keakhiratan (ukhrawy). Prinsip-prinsip tersebut yang senantiasa harus diindahkan ketika kaum muslim berinteraksi dengan Alquran.
Alquran yang diturunkan kepada nabi Muhammad dan sekaligus menjadi pedoman bagi umat manusia, dimana sudah pasti didalamnya terkandung semua pedoman hidup yang perlu dikaji, dipahami dan diaplikasi-kan dalam kehidupan sehari-hari. Maka dari itu, upaya mengkaji, memahami dan mengaplikasikan Alquran adalah dengan tafsir atau ta’wil.
Makalah berikut ini sekadar mengingatkan kembali apa itu pengertian tafsir dan takwil dan apa perbedaannya. Hal-hal apakah yang diperlukan dalam melakukan tafsir dan takwil. Konsep tafsir dan takwil sangat perlu diketahui umat Islam, sebab Alquran sebagai pedoman hidup tidak mungkin dipahami, kecuali dengan tafsir dan takwil.
Dengan memahami konsep keduanya, pada gilirannya umat akan dapat mengamalkan Alquran dalam kehidupan. Di samping itu, umat akan dapat pula menilai dengan kritis tafsir dan takwil yang sahih dan yang tidak. Sebab, tidak jarang atas nama “tafsir”, segelintir pihak tertentu menularkan pemahamannya yang keliru mengenai ayat Alquran. Mereka berlindung di balik rupa-rupa argumentasi palsu agar tidak dinilai salah atau sesat, misalnya dengan mengatakan bahwa “Alquran” memang mutlak benar, tetapi “tafsir Alquran” adalah relatif dan nisbi.
Meskipun jauh dari ideal, namun ada sebersit harap dalam do’a semoga tulisan ini minimal dapat memperkaya khazanah keilmuan kita semua. Amien…!?
B. TAFSIR DAN TAKWIL
1. Pengertian Tafsir.
Kata Tafsir mengikuti wazan “taf’il”, berasal dari akar kata al-fasr yang berarti menjelaskan (al-tabyin), menerangkan (al-idlah), menyingkap (al-kasyf) dan menampakkan (izhhar) makna yang abstrak. Dalam Alquran dinyatakan:
وَلاَ يَأْتُوْنَكَ بِمَثَلٍ إِلاَّ جِئْنَاكَ بِالْحَقِّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيْرًا. (الفرقان [25]: 33)
“Tidaklah mareka datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan kami datangkan kepadamu sesuattu yang benar dan paling baik tafsirnya”. (Q.S. al-Furqan [25]: 33).
Tafsir menurut istilah, sebagaimana didefinisikan Abu Hayyan ialah: “ilmu yang membahas tentang cara pengucapan lafazh-lafazh Alquran, tentang petunjuk-petunjuknya, hukum-hukumnya baik ketika berdiri sendiri maupun ketika tersusun dan makna-makna yang dimungkin-kan bagainya ketika tersusun serta hal-hal lain yang melengkapinya”. Menurut az-Zarkasyi dalam kitab Manhaj al-Furqan (II/6), tafsir adalah ilmu untuk memahami kitabullah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW, menjelaskan makna-maknanya serta mengeluarkan hukum-hukum dan hikmah-hikmah-nya.
Ada juga yang mendefinisikan tafsir sebagai ilmu yang membahas kitabullah melalui ayat-ayatnya menyangkut maksud Allah sesuai ke-sanggupan manusia. Sebagian ulama memberikan definisi bahwa tafsir adalah ilmu yang membahas tentang cara mengucapkan lafazh-lafazh Alquran, maksudnya, segala hukum lafazh tersebut baik perkata maupun kalimat, serta maknanya ketika tersusun menjadi kalimat dan lain sebagai-nya seperti mengetahui naskh, sabab nuzul, dan hal-hal lain semisal qishah dan matsal.
Tafsir adalah kunci untuk membuka gudang simpanan yang tertimbun dalam Alquran. Tanpa tafsir, orang tidak bisa membuka gedung simpanan tersebut untuk mendapatkan mutiara dan permata yang ada di dalamnya, sekalipun ia berulang kali mengucapkan lafazh Alquran dan membacanya sepanjang pagi dan petang. Secara sederhana, tafsir dapat diartikan dengan pengertian lahiriah dari ayat Alquran yang pengertiannya secara tegas menyatakan maksud yang dikehendaki Allah ‘Azza wa Jalla.
2. Pengertian Takwil.
Secara epistimolgi Takwil, berasal dari kata “al-aul” yang artinya kembali. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa takwil itu sinonim (muradlif) dari kata tafsir. Seorang pengarang kamus mengatakan:
أَوَّلَ الْكَلاَمَ تَأْوِيْلاً وَتَأَوَّلَهُ بِمَعْنَى دَبَّرَهُ وَقَدَّرَهُ وَفَسَّرَهُ
Seseorang menakwilkan ucapan dengan suatu takwil, artinya ia merenungkan, memperkirakan dan menafsirkannya.
Di antara firman Allah SWT yang mengemukakan kata takwil dengan makna tafsir adalah:
فَأَمَّا الّّذِيْنَ فِى قُلُوْبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُوْنَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيْلِهِ … الأية (آل عمران [3]: 7).
“Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya…”. (Q.S. Ali ‘Imran [3]: 7).
Kata takwil dalam ayat ini bermakna tafsir dan ta’yin. Atau dengan kata lain tafsir merupakan makna yang jelas dari ayat Alquran tersebut. Takwil juga bisa berarti memalingkan, sebagaimana pada ucapan
أَوَّلْتُهُ فَآلَ أى صَرَّفْتُهَ فَانْصَرَفَ
Aku telah memalingkannya, maka ia berpaling.
Maka takwil berarti memalingkan ayat pada satu makna yang tercakup dalam pengertian ayat yang mungkin mempunyai beberapa pengertian.
Sedangkan dalam terminologi para ahli tafsir (mufassirun), mereka berbeda pendapat dalam memberikan definisi takwil. Ulama mutaqaddimin berpendapat bahwasanya takwil merupakan sinonim (muradif) dari tafsir, sehingga hubungan (nisbat) diantara keduanya adalah sama. Sementara takwil dalam tradisi ulama mutaakhkhirin adalah memalingkan dan meng-arahkan makna lafazh yang kuat (rajih) kepada makna yang lemah (marjuh) karena ada dalil yang menyertainya.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa takwil adalah pengertian-pengertian tersirat yang diproses (istinbath) dari ayat-ayat Alquran yang memerlukan perenungan dan pemikiran serta merupakan sarana pembuka tabir. Dari ayat-ayat yang kemungkinan mempunyai beberapa pengertian, para mufassir merujuk pada pengertian yang lebih kuat, lebih jelas dan gamblang. Namun hal ini tidak bersifat pasti (qath’i), karena hukum pasti tersebut telah ditetapkan dalam kitab Allah, sebagaimana firman-Nya:
وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيْلَهُ إِلاَّ الله … الأية (آل عمران [3]: 7)
“Padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Alah”… (Q.S. Ali ‘Imran [3]: 7).
C. PERBEDAAN TAFSIR DAN TAKWIL
Para ulama berbeda pendapat tentang perbedaan tafsir dan takwil. Abu Ubaidah dan pengikutnya berpendapat bahwa tafsir dan takwil itu semakna (mutaradif). Dan pendapat ini masyhur menurut para ahli tafsir terdahulu (mutaqaddimin). Ibn Jarir al-Thabary mengatakan dalam tafsirnya, satu pendapat tentang takwil firman Allah ini… atau ahli takwil berbeda pendapat tentang ayat ini… yang dimaksud disini ialah ahli tafsir.
Menurut al-Raghib al-Ashfihany tafsir lebih umum daripada takwil. Tafsir lebih banyak digunakan pada lafazh-lafazh, sedangkan takwil digunakan pada makna-makna, seperti takwil mimpi. Takwil kebanyak-an dipakai dalam kitab-kitab wahyu ilahi, sedangkan tafsir disamping dipakai dalam kitab-kitab tersebut juga dalam hal lainnya.
Al-Maturidy menjelaskan bahwa tafsir berarti memastikan atas maksud (al-murad) dari sebuah lafazh dan membuat kesaksian atas nama Allah bahwa hal inilah yang dimaksudkan oleh Allah. Dan jika didukung dengan adanya dalil qath’i, maka tafsir tersebut berarti benar (shahih). Sedangkan jika tidak ada dalil yang mendukungnya, maka berarti tafsir dengan pendapat sang mufassir (bi al-rakyi).
Menurut Abu Thalib al-Tsa’alaby tafsir berarti menjelaskan asal peletakan dari sebuah lafazh baik bersifat hakiki atau majazi, seperti menafsirkan lafazh al-Shirath dengan al-Thariq, al-Shaib dengan al-Mathar. Sementara takwil menafsirkan lebih mendalam tentang suatu lafazh. Takwil menerangkan tentang maksud yang sebenarnya (haqiqat al-murad) sedangkan tafsir menerangkan tentang dalil dari maksud tersebut.
Al-Kawasyi sependapat dengan al-Baghawy yang menyatakan bahwa takwil adalah mengarahkan ayat pada makna yang paling memungkinkan dari beberapa makna yang sesuai dengan ayat sebelumnya dan sesudahnya serta tidak bertentangan dengan al-Kitab dan al-Sunnah dengan cara mengeluarkan hukum-hukum dan hikmah-hikmah di dalamnya (istinbath). Sedangkan tafsir pembahasan tentang asbab nuzul, keadaan dan kisah yang melatarbelakangi suatu ayat.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa tafsir adalah hal-hal yang merujuk pada riwayat, sedangkan takwil merupakan hal-hal yang merujuk pada pengetahuan dan pemahaman (dirayah). Takwil fokus pada aspek memilih pendapat yang kuat (tarjih) dengan cara ijtihad dan melalui pengetahuan arti dari lafazh-lafazh (al-mufradat), indikasi dalam bahasa arab, penggunaan dalam susunan bahasa dan mengetahui batasan-batasan bahasa arab (asalib al-‘arabiyah).
Penyebab banyaknya istilah yang berbeda-beda tentang tafsir dan takwil tersebut menurut al-Zarkasyi adalah perbedaan antara pendapat yang diriwatkan (al-manqul), orang yang melakukan penelitian dan pengkajian atas suatu riwayat dan perspektif atas riwayat tersebut.
Apabila mengikuti pendapat bahwa takwil adalah menfsirkan perkata-an dan menjelaskan maknanya, maka takwil dan tafsir adalah dua kata yang berdekatan atan sama maknanya. Dan apabila mengikuti pendapat bahwa takwil adalah esensi yang dimaksud dari suatu perkataan, maka takwil dari kata yang mengandung tuntutan (thalab), merupakan esensi perbuatan yang dituntut itu sendiri dan takwil dari berita (khabar) adalah esensi dari suatu yang diberitakan.
Atas dasar ini maka perbedaan antara tafsir dan takwil cukup besar, sebab tafsir merupakan syarah dan penjelasan bagi suatu perkataan dan penjelaasan ini berada dalam pikiran dengan cara memahaminya juga berada dalam lisan dengan ungkapan yang menunujukkannya. Sedang takwil adalah esensi sesuatu yang berada pada realita. Namun antara keduanya juga memiliki persamaan, yaitu sama-sama menerangkan makna-makna Alquran.
Contoh tafsir dan takwil, firman Allah dalam surah al-Baqarah [2] ayat 2 yang berbunyi: لاَ رَيْبَ فِيهِ (tidak ada keraguan di dalamnya). Jika diartikan, لاَ شَكَّ فِيْهِ (tidak ada kebimbangan di dalamnya),” maka ini adalah tafsir. Jika diartikan, “tidak ada keraguan di kalangan kaum yang beriman” maka ini adalah takwil.
Contoh lain, misalkan firman Allah dalam surah al-An’âm [6] ayat 95 yang berbunyi: yukhrij al-hayya min al-mayyit (Allah mengeluarkan yang hidup dari yang mati). Jika ayat ini diartikan, “Allah mengeluarkan burung (yang bernyawa) dari telur (yang mati/tidak bernyawa),” maka ini tafsir. Jika diartikan Allah mengeluarkan orang Mukmin dari orang kafir atau orang berilmu dari orang bodoh maka ini takwil.
Contoh lain, firman Allah dalam surah al-Fajr [89] ayat 14 yang berbunyi: Inna Rabbaka labil mirshâd (Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar mengawasi). Jika diartikan, Allah benar-benar mengawasi segala perilaku para hamba-Nya, maka itu tafsir. Jika diartikan, Allah memperingatkan para hamba-Nya yang telah meremehkan dan melalaikan perintah Allah, maka ini adalah takwil.
D. SYARAT-SYARAT, KODE ETIK DAN TATA CARA.
1. Syarat-syarat Mufassir.
Seorang mufassir Alquran perlu memiliki kualifikasi (syarat-syarat). Para ulama telah menyebutkan syarat-syarat yang harus dimiliki oleh setiap mufassir, antara lain sebagai berikut:
a. Syeikh Jalaluddin as-Suyuthi:
Syarat bagi seorang nufassir adalah menguasai ilmu nahwu, ilmu sharaf, ilmu lughah, ilmu isytiqaq, ilmu ma’ani, ilmu bayan, ilmu badi’, ilmu qiraat, ilmu kalam, ilmu ushul fiqh, ilmu asbabun nuzul, ilmu qashas, ilmu nasikh mansukh, ilmu hadits dan ilmu mauhibah.
b. Syeikh Manna’ al-Qaththan:
Secara ringkas, syarat dan tata cara menafsirkan adalah harus berakidah yang benar, bersih dari hawa nafsu, menafsirkan lebih dulu, Alquran dengan Alquran, mencari penafsiran dari sunnah, karena al-Sunnah, pendapat para sahabat dan dari tabi’in, mengetahui bahasa Arab dengan semua cabangnya, mengetahui pokok-pokok ilmu yang bertalian dengan Alquran (‘ulum al-Quran) dan memiliki ketajaman fikiran.
2. Kode etik yang diperlukan oleh mufassir.
Selain mempunyai ilmu pengetahuan yang luas tentang tafsir para mufassir perlu memiliki dan menampakkan budaya yang bagus dan etika yang indah dan bersahaja. Adapun etika yang harus dimiliki oleh mufassir adalah:
a. Niat yang baik dan tujuan yang murni, karena amal perbuatan itu ber-gantung pada niat.
b. Karakter yang baik, sebab mufassir sebagai seorang pendidik yang didikan-nya itu tidak akan berpengaruh ke dalam jiwa tanpa ia menjadi panutan yang diikuti dalam hal dan akhlaq perbuatan mulia.
c. Taat dan beramal. Ilmu akan lebih dapat diterima (oleh khalayak) melalui orang yang mengamalkannya ketimbang dari mereka yang me-miliki ketinggian pengetahuan dan kecermatan kajiannya.
d. Berlaku jujur dan teliti dalam penukilan, sehingga mufassir tidak berbicara atau menulis kecuali setelah menyelidiki apa yang diriwayat-kannya.
e. Kerendahan hati dan kelembutan, karena kesombongan ilmiah merupa-kan dinding kokoh yang menghalangi antara seorang alim dengan ke-manfaatan ilmunya.
f. Berjiwa mulia. Seharusnyalah seorang alim menjauhkan diri dari hal-hal yang remeh serta tidak mengelilingi pintu-pintu kebesaran dan penguasa bagai peminta-minta yang buta.
g. Terus terang dalam kebenaran, karena jihad paling utama adalah me-nyampaikan kalimat yang hak di hadapan penguasa zhalim.
h. Tingkah laku baik yang dapat menjadikan mufassir berwibawa dan ter-hormat dalam semua penampilannya secara umum, juga dalam cara duduk, berdiri dan berjalan, namun sikap ini hendaknya tidak dipaksa-paksakan.
i. Bersikap tenang dan mantap. Mufassir hendaknya tidak tergesa-gesa dalam berbicara, tetapi hendaknya ia berbicara dengan tenang, mantap dan jelas, kata demi kata.
j. Mendahulukan orang yang lebih utama daripada dirinya. Seorang mufassir hendaknya tidak gegabah untuk menafsirkan di hadapan orang yang lebih pandai pada waktu mereka masih hidup dan tidak pula merendahkan mereka sesudah mereka wafat.
k. Mempersiapkan dan menempuh langkah-langkah penafsiran secara baik, seperti memulai dengan menyebutkan asbabun nuzul, arti kosa kata, me-nerangkan susunan kalimat, menjelaskan segi-segi balaghah dan i’rab yang padanya bergantung penentuan makna.
3. Tata cara menafsirkan Alquran.
Untuk memperoleh hasil penafsiran yang baik dan benar, maka selain seorang mufassir harus memenuhi persyaratan –persyaratan tersebut diatas, juga harus ditempuh pula adab-adab mufassir yang benar dan baik. Secara global tata cara menafsirkan Alquran yang benar dan baik adalah:
a. Menafsirkan Alquran lebih dahulu dengan Alquran, karena sesuatu yang masih global pada satu tempat telah diperinci di tempat lain dan sesuatu yang kemungkinan secara ringkas di suatu tempat telah diuraikan di tempat lain.
b. Menafsirkan Alquran dengan keteranagan Al-Sunnah, karena sunnah ber-fungsi sebagai pensyarah Alquran dan penjelasannya.
c. Menafsirkan Alquran dengan pendapat para Sahabat apabila tidak didapat-kan penafsiran dalam sunnah, karena mereka lebih mengetahui tentang tafsir Alquran, mengingat merekalah yang menyaksikan qarinah dan kondisi ketika Alquran diturunkan disamping mereka mempunyai pe-mahaman (penalaran) sempurna, ilmu yang shahih dan amal yang shalih.
d. Menafsirkan Alquran dengan pendapat Tabi’in, apabila tidak ditemukan juga penafsiran dalam Alquran, sunnah maupun dalam pendapat para sahabat, menurut sebagian besar para ulama.
e. Menafsirkan Alquran menurut kaidah-kaidah bahasa Arab dengan segala cabangnya, karena Alquran diturunkan dalam bahasa Arab dan pemahaman tentangnya amat bergantung pada penguraian kosa kata (mufradat) lafazh-lafazh dan pengertian-pengertian yang ditunjukkan menurut letak kata-kata dalam rangkaian kalimat.
4. Syarat-Syarat Ta’wîl.
Para ulama ushul telah menetapkan syarat-syarat takwil agar takwil yang dihasilkan dapat diterima (maqbul) dan sahih. Ada 4 (empat) syarat, yaitu:
a. Takwil yang dihasilkan harus sesuai dengan makna bahasa Arab, makna syariat, atau makna ‘urfi (makna kebiasaan orang Arab). Misalnya, takwil kata quru’ (dalam Qs. al-Baqarah [2]: 228) dengan arti haid atau suci adalah takwil sahih, karena sesuai dengan makna bahasa Arab untuk quru’. Takwil yang tidak sesuai makna bahasa, syariat, atau ‘urfi, tidak diterima.
b. Takwil harus berdasarkan dalil yang sahih dan râjih (kuat), misalkan mengkhususkan nash umum berdasarkan dalil pengkhusus (takhshish), atau memberikan batasan (taqyid) nash mutlak berdasarkan dalil yang men-taqyîd-kan. Karena itu, takwil yang tanpa dalil, atau dengan dalil tetapi dalilnya lemah (marjuh), atau musawi (sederajat kekuatannya) dengan kata yang ditakwil, tidak diterima.
c. Kata yang ada memang memungkinkan untuk ditakwil (qabil li at-ta’wil). Misalkan, katanya adalah kata umum yang dapat di-takhshîsh, atau kata mutlak yang dapat diberi taqyîd, atau kata bermakna hakiki yang dapat diartikan secara makna majazi (metaforis), dan sebagainya. Karena itu, jika takwil dilakukan pada nash khusus (bukan nash umum), tidak diterima.
d. Orang yang menakwil memiliki kapasitas keilmuan untuk melakukan takwil. Karena itu, takwil yang dilakukan orang bodoh (jâhil) dalam bahasa Arab atau ilmu-ilmu syariat (al-ma’ârif al-syar‘îyyah) tidak dapat diterima. Sebab, orang yang hendak melakukan takwil haruslah ber-kualifikasi mujtahid yang memiliki bekal ilmu-ilmu bahasa Arab dan ilmu-ilmu syariat.
E. SIMPULAN
Tafsir dapat diartikan dengan pengertian lahiriah dari ayat Alquran yang pengertiannya secara tegas menyatakan maksud yang dikehendaki Allah ‘Azza wa Jalla. Sedangkan takwil bisa diartikan sebagai pengertian-pengertian tersirat yang diproses (istinbath) dari ayat-ayat Alquran yang memerlukan perenungan dan pemikiran serta merupakan sarana pembuka tabir.
Tafsir dan takwil menurut ulama mutaqaddimin, makna dari keduanya sama (muradif), sedangkan menurut ulama muta’akhirin pengertian keduanya berbeda. Menurut Az-Zarkasyi pendapat yang tepat ialah yang membedakan keduanya. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa tafsir adalah hal-hal yang merujuk pada riwayat, sedangkan takwil merupakan hal-hal yang merujuk pada pengetahuan dan pemahaman (dirayah).
Tafsir dan takwil merupakan media untuk memahami Alquran yang bisa dilakukan oleh siapa saja yang telah memenuhi syarat-syarat, kode etik, tata cara yang telah dirumuskan oleh para ulama. Hal ini bukan berarti menutup pintu serapat-rapatnya untuk memahami Alquran. Akan tetapi agar terhindar dari penafsiran ataupun penakwilan yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Suyuthi, al-Itqan fi ‘Ulum Alquran, (Beirut, Daar el-Fikr, 2005).
Asy-Syaukani, Irsyâd al-Fuhûl, (Beirut, Dar el-Fikr, tt).
Al-Amidi, Al-Ihkâm fi Ushul al-Ahkam, (Beirut, Dar el-Fikr, tt).
Al-Qurthubi, Al-Jâmi‘ li Ahkam al-Qur’an, (Beirut, Dar al-Fikr, tt).
‘Abd al-‘Azhim al-Zarqany, Manahil al-‘Irfan fi Ulum Alquran, (Beirut, Dar al-Fikr, tt).
‘Abd al-Qadir Manshur, Mausu’ah ‘Ulum Alquran, (Suriyah, Dar al-Qalam al-‘Araby, cet ke-1 2002).
Al-Jurjani, At-Ta‘rifat, (Beirut, Dar al-Fikr, tt).
‘Ali al-Shabuni, al-Tibyan fi Ulum Alquran, (Beirut, Alam al-Kitab, cet. pertama, 1985).
Badr al-Din al-Zarkasyi, al-Burhan fi ‘Ulum Alquran, (Kairo, Dar al-Turats, cet ke-3, 1984).
Khadim al-Haramain, Alquran dan Terjemahnya 1971.
Manna’ al-Qatthan, Mabahits fi Ulum Alquran, (Mansyurat al-‘Ashr al-Hadits, 1973).
M. Husain al-Dzahaby, al-Tafsir wa al-Mufassirun, (Beirut, Syirkah Dar al-Arqam, tt).
Wahbah Az-Zuhaili, Ushûl al-Fiqh al-Islâmî, (Beirut, Dar el-Fikr, tt).

Sejarah Perkembangan Tafsir dan Corak Penafsiran

Pada saat Al-Quran diturunkan, Rasul saw., yang berfungsi sebagai mubayyin (pemberi penjelasan), menjelaskan kepada sahabat-sahabatnya tentang arti dan kandungan Al-Quran, khususnya menyangkut ayat-ayat yang tidak dipahami atau samar artinya. Keadaan ini berlangsung sampai dengan wafatnya Rasul saw., walaupun harus diakui bahwa penjelasan tersebut tidak semua kita ketahui akibat tidak sampainya riwayat-riwayat tentangnya atau karena memang Rasul saw. sendiri tidak menjelaskan semua kandungan Al-Quran.
Kalau pada masa Rasul saw. para sahabat menanyakan persoalan-persoalan yang tidak jelas kepada beliau, maka setelah wafatnya, mereka terpaksa melakukan ijtihad, khususnya mereka yang mempunyai kemampuan semacam 'Ali bin Abi Thalib, Ibnu 'Abbas, Ubay bin Ka'ab, dan Ibnu Mas'ud.
Sementara sahabat ada pula yang menanyakan beberapa masalah, khususnya sejarah nabi-nabi atau kisah-kisah yang tercantum dalam Al-Quran kepada tokoh-tokoh Ahlul-Kitab yang telah memeluk agama Islam, seperti 'Abdullah bin Salam, Ka'ab Al-Ahbar, dan lain-lain. Inilah yang merupakan benih lahirnya Israiliyat.
Di samping itu, para tokoh tafsir dari kalangan sahabat yang disebutkan di atas mempunyai murid-murid dari para tabi'in, khususnya di kota-kota tempat mereka tinggal. Sehingga lahirlah tokoh-tokoh tafsir baru dari kalangan tabi'in di kota-kota tersebut, seperti:

(a) Said bin Jubair, Mujahid bin Jabr, di Makkah, yang ketika itu berguru kepada Ibnu 'Abbas;
(b) Muhammad bin Ka'ab, Zaid bin Aslam, di Madinah, yang ketika itu berguru kepada Ubay bin Ka'ab; dan
(c) Al-Hasan Al-Bashriy, Amir Al-Sya'bi, di Irak, yang ketika itu berguru kepada 'Abdullah bin Mas'ud.
Gabungan dari tiga sumber di atas, yaitu penafsiran Rasul saw., penafsiran sahabat-sahabat, serta penafsiran tabi'in, dikelompokkan menjadi satu kelompok yang dinamai Tafsir bi Al-Ma'tsur. Dan masa ini dapat dijadikan periode pertama dari perkembangan tafsir.
Berlakunya periode pertama tersebut dengan berakhirnya masa tabi'in, sekitar tahun 150 H, merupakan periode kedua dari sejarah perkembangan tafsir.
Pada periode kedua ini, hadis-hadis telah beredar sedemikian pesatnya, dan bermunculanlah hadis-hadis palsu dan lemah di tengah-tengah masyarakat. Sementara itu perubahan sosial semakin menonjol, dan timbullah beberapa persoalan yang belum pernah terjadi atau dipersoalkan pada masa Nabi Muhammad saw., para sahabat, dan tabi'in.
Pada mulanya usaha penafsiran ayat-ayat Al-Quran berdasarkan ijtihad masih sangat terbatas dan terikat dengan kaidah-kaidah bahasa serta arti-arti yang dikandung oleh satu kosakata. Namun sejalan dengan lajunya perkembangan masyarakat, berkembang dan bertambah besar pula porsi peranan akal atau ijtihad dalam penafsiran ayat-ayat Al-Quran, sehingga bermunculanlah berbagai kitab atau penafsiran yang beraneka ragam coraknya. Keragaman tersebut ditunjang pula oleh Al-Quran, yang keadaannya seperti dikatakan oleh 'Abdullah Darraz dalam Al-Naba'Al-Azhim: "Bagaikan intan yang setiap sudutnya memancarkan cahaya yang berbeda dengan apa yang terpancar dari sudut-sudut yang lain, dan tidak mustahil jika anda mempersilakan orang lain memandangnya., maka ia akan melihat lebih banyak dari apa yang anda lihat."
Muhammad Arkoun, seorang pemikir Aljazair kontemporer, menulis bahwa: "Al-Quran memberikan kemungkinan-kemungkinan arti yang tak terbatas. Kesan yang diberikan oleh ayat-ayatnya mengenai pemikiran dan penjelasan pada tingkat wujud adalah mutlak. Dengan demikian ayat selalu terbuka (untuk interpretasi) baru, tidak pernah pasti dan tertutup dalam interpretasi tunggal."
Corak-corak penafsiran yang dikenal selama ini antara lain:
  1. Corak sastra bahasa, yang timbul akibat banyaknya orang non-Arab yang memeluk agama Islam, serta akibat kelemahan-kelemahan orang Arab sendiri di bidang sastra, sehingga dirasakan kebutuhan untuk menjelaskan kepada mereka tentang keistimewaan dan kedalaman arti kandungan Al-Quran di bidang ini.

  2. Corak filsafat dan teologi, akibat penerjemahan kitab filsafat yang mempengaruhi sementara pihak, serta akibat masuknya penganut agama; agama lain ke dalam Islam yang dengan sadar atau tanpa sadar masih mempercayai beberapa hal dari kepercayaan lama mereka. Kesemuanya menimbulkan pendapat setuju atau tidak setuju yang tecermin dalam penafsiran mereka.

  3. Corak penafsiran ilmiah, akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan usaha penafsir untuk memahami ayat-ayat Al-Quran sejalan dengan perkembangan ilmu.

  4. Corak fiqih atau hukum, akibat berkembangnya ilmu fiqih, dan terbentuknya mazhab-mazhab fiqih, yang setiap golongan berusaha membuktikan kebenaran pendapatnya berdasarkan penafsiran-penafsiran mereka terhadap ayat-ayat hukum.

  5. Corak tasawuf, akibat timbulnya gerakan-gerakan sufi sebagai reaksi dari kecenderungan berbagai pihak terhadap materi, atau sebagai kompensasi terhadap kelemahan yang dirasakan.

  6. Bermula pada masa Syaikh Muhammad 'Abduh (1849-1905 M), corak-corak tersebut mulai berkurang dan perhatian lebih banyak tertuju kepada corak sastra budaya kemasyarakatan. Yakni satu corak tafsir yang menjelaskan petunjuk-petunjuk ayat-ayat Al-Quran yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat, serta usaha-usaha untuk menanggulangi penyakit-penyakit atau masalah-masalah mereka berdasarkan petunjuk ayat-ayat, dengan mengemukakan petunjuk-petunjuk tersebut dalam bahasa yang mudah dimengerti tapi indah didengar.
Kodifikasi Tafsir
Kalau yang digambarkan di atas tentang sejarah perkembangan Tafsir dari segi corak penafsiran, maka perkembangan dapat pula ditinjau dari segi kodifikasi (penulisan), hal mana dapat dilihat dalam tiga periode: Periode I, yaitu masa Rasul saw., sahabat, dan permulaan masa tabi'in, di mana Tafsir belum tertulis dan secara umum periwayatan ketika itu tersebar secara lisan. Periode II, bermula dengan kodifikasi hadis secara resmi pada masa pemerintahan 'Umar bin 'Abdul 'Aziz (99-101 H). Tafsir ketika itu ditulis bergabung dengan penulisan hadis-hadis, dan dihimpun dalam satu bab seperti bab-bab hadis, walaupun tentunya penafsiran yang ditulis itu umumnya adalah Tafsir bi Al-Ma'tsur. Dan periode III, dimulai dengan penyusunan kitab-kitab Tafsir secara khusus dan berdiri sendiri, yang oleh sementara ahli diduga dimulai oleh Al-Farra (w. 207 H) dengan kitabnya yang berjudul Ma'ani Al-Qur'an.
Metode Tafsir
Di lain segi, sejarah perkembangan Tafsir dapat pula ditinjau dari sudut metode penafsiran. Walaupun disadari bahwa setiap mufassir mempunyai metode yang berbeda dalam perinciannya dengan mufassir lain. Namun secara umum dapat diamati bahwa sejak periode ketiga dari penulisan Kitab-kitab Tafsir sampai tahun 1960, para mufassir menafsirkan ayat-ayat Al-Quran secara ayat demi ayat, sesuai dengan susunannya dalam mushhaf
Penafsiran yang berdasar perurutan mushaf ini dapat menjadikan petunjuk-petunjuk Al-Quran terpisah-pisah, serta tidak disodorkan kepada pembacanya secara utuh dan menyeluruh. Memang satu masalah dalam Al-Quran sering dikemukakan secara terpisah dan dalam beberapa surat. Ambillah misalnya masalah riba, yang dikemukakan dalam surat-surat Al-Baqarah, Ali 'Imran, dan Al-Rum, sehingga untuk mengetahui pandangan Al-Quran secara menycluruh dibutuhkan pembahasan yang mencakup ayat-ayat tersebut dalam surat yang berbeda-beda itu.
Disadari pula oleh para ulama, khususnya Al-Syathibi (w. 1388 M), bahwa setiap surat, walaupun masalah-masalah yang dikemukakan berbeda-beda, namun ada satu sentral yang mengikat dan menghubungkan masalah-masalah yang berbeda-beda tersebut.
Pada bulan Januari 1960, Syaikh Mahmud Syaltut menyusun kitab tafsirnya, Tafsir Al-Qur'an Al-Karim, dalam bentuk penerapan ide yang dikemukakan oleh Al-Syathibi tersebut. Syaltut tidak lagi menafsirkan ayat-demi-ayat, tetapi membahas surat demi surat, atau bagian-bagian tertentu dalam satu surat, kemudian merangkainya dengan tema sentral yang terdapat dalam satu surat tersebut. Metode ini kemudian dinamai metode mawdhu'iy.
Namun apa yang ditempuh oleh Syaltut belum menjadikan pembahasan tentang petunjuk Al-Quran dipaparkan dalam bentuk menyeluruh, karena seperti dikemukakan di atas, satu masalah dapat ditemukan dalam berbagai surat. Atas dasar ini timbul ide untuk menghimpun semua ayat yang berbicara tentang satu masalah tertentu, kemudian mengaitkan satu dengan yang lain, dan menafsirkan secara utuh dan menyeluruh. Ide ini di Mesir dikembangkan oleh Prof. Dr. Ahmad Sayyid Al-Kumiy pada akhir tahun enam puluhan. Ide ini pada hakikatnya merupakan kelanjutan dari metode mawdhu'iy gaya Mahmud Syaltut di atas.
Dengan demikian, metode mawdhu'iy mempunyai dua pengertian: Pertama, penafsiran menyangkut satu surat dalam Al-Quran dengan menjelaskan tujuan-tujuannya secara umum dan yang merupakan tema sentralnya, serta menghubungkan persoalan-persoalan yang beraneka ragam dalam surat tersebut antara satu dengan lainnya dan juga dengan tema tersebut, sehingga satu surat tersebut dengan berbagai masalahnya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Kedua, penafsiran yang bermula dari menghimpun ayat-ayat Al-Quran yang membahas satu masalah tertentu dari berbagai ayat atau surat Al-Quran dan yang sedapat mungkin diurut sesuai dengan urutan turunnya, kemudian menjelaskan pengertian menyeluruh dari ayat-ayat tersebut, guna menarik petunjuk Al-Quran secara utuh tentang masalah yang dibahas itu.
Demikian perkembangan penafsiran Al-Quran dari segi metode, yang dalam hal ini ditekankan menyangkut pandangan terhadap pemilihan ayat-ayat yang ditafsirkan (yaitu menurut urut-urutannya).
Referensi

  • Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA., Membumikan Al-Quran, Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, Penerbit Mizan, Bandung, 1992.
  • Tim DISBINTALAD (Drs. A. Nazri Adlany, Drs. Hanafi Tamam, Drs. A. Faruq Nasution), Al-Quran Terjemah Indonesia, Penerbit PT. Sari Agung, Jakarta, 2004
  • Dr. Syauqi Abu Khalil, Atlas Al-Quran, Membuktikan Kebenaran Fakta Sejarah yang Disampaikan Al-Qur'an secara Akurat disertai Peta dan Foto, Dar al-Fikr Damaskus, Almahira Jakarta, 2008.
  • Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA, Dr. Ahmad Qodri Abdillah Azizy, MA, Dr. A. Chaeruddin, SH., etc. Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, Penerbit PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2008, Editor : Prof. Dr. Taufik Abdullah, Prof. Dr. M. Quraish Shihab, Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, MA.
  • Sami bin Abdullah bin Ahmad al-Maghluts, Atlas Sejarah Para Nabi dan Rasul, Mendalami Nilai-nilai Kehidupan yang Dijalani Para Utusan Allah, Obeikan Riyadh, Almahira Jakarta, 2008.
  • Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA., Wawasan Al-Quran, Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat, Penerbit Mizan, Bandung, 1997.
  • Departemen Agama RI, Yayasan Penyelenggara Penerjemah/Penafsir Al-Quran, Syaamil Al-Quran Terjemah Per-Kata, Syaamil International, 2007.
  • alquran.bahagia.us, keislaman.com, dunia-islam.com, Al-Quran web, PT. Gilland Ganesha, 2008.
  • Muhammad Fu'ad Abdul Baqi, Mutiara Hadist Shahih Bukhari Muslim, PT. Bina Ilmu, 1979.
  • Al-Hafizh Zaki Al-Din 'Abd Al-'Azhum Al Mundziri, Ringkasan Shahih Muslim, Al-Maktab Al-Islami, Beirut, dan PT. Mizan Pustaka, Bandung, 2008.
  • M. Nashiruddin Al-Albani, Ringkasan Shahih Bukhari, Maktabah al-Ma'arif, Riyadh, dan Gema Insani, Jakarta, 2008.
  • Al-Bayan, Shahih Bukhari Muslim, Jabal, Bandung, 2008.
  • Muhammad Nasib Ar-Rifa'i, Kemudahan dari Allah, Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir, Maktabah al-Ma'arif, Riyadh, dan Gema Insani, Jakarta, 1999. 
http://al-quran.bahagia.us/_q.php?_q=sihab&dft=&dfa=1&dfi=1&dfq=1&u2=&nba=40

SEJARAH TAFSIR DAN PERKEMBANGANNYA

  Secara etimologi tafsir bisa berarti: الايضاح والبيان (penjelasan), الكشف (pengungkapan) dan كشف المراد عن اللفظ المشكل (menjabarkan kata yang samar ). 1 Adapun secara terminologi tafsir adalah penjelasan terhadap Kalamullah atau menjelaskan lafadz-lafadz al-Qur’an dan pemahamannya. 2
Ilmu tafsir merupakan ilmu yang paling mulia dan paling tinggi kedudukannya, karena pembahasannya berkaitan dengan Kalamullah yang merupakan petunjuk dan pembeda dari yang haq dan bathil. Ilmu tafsir telah dikenal sejak zaman Rasulullah dan berkembang hingga di zaman modern sekarang ini. Adapun perkembangan ilmu tafsir dibagi menjadi empat periode yaitu :
Pertama, Tafsir Pada Zaman Nabi.
Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa Arab sehingga mayoritas orang Arab mengerti makna dari ayat-ayat al-Qur’an. Sehingga banyak diantara mereka yang masuk Islam setelah mendengar bacaan al-Qur’an dan mengetahui kebenarannya. Akan tetapi tidak semua sahabat mengetahui makna yang terkandung dalam al-Qur’an, antara satu dengan yang lainnya sangat variatif dalam memahami isi dan kandungan al-Qur’an. Sebagai orang yang paling mengetahui makna al-Qur’an, Rasulullah selalu memberikan penjelasan kepada sahabatnya, sebagaimana firman Allah ,” keterangan-keterangan (mu’jizat) dan kitab-kitab.Dan Kami turunkan kepadamu al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka supaya mereka memikirkan, (QS. 16:44). Contohnya hadits yang diriwayatkan Muslim dari Uqbah bin ‘Amir berkata : “Saya mendengar Rasulullah berkhutbah diatas mimbar membaca firman Allah :
وأعدوا لهم ما استطعتم من قوة
kemudian Rasulullah bersabda :
ألا إن القوة الرمي
Ketahuilah bahwa kekuatan itu pada memanah”.
Juga hadits Anas yang diriwayatkan Bukhori dan Muslim Rasulullah bersabda tentang Al-Kautsar adalah sungai yang Allah janjikan kepadaku (nanti) di surga.

Tafsir Pada Zaman Shohabat
Adapun metode sahabat dalam menafsirkan al-Qur’an adalah; Menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an, menafsirkan Al-Qur’an dengan sunnah Rasulullah, atau dengan kemampuan bahasa, adat apa yang mereka dengar dari Ahli kitab (Yahudi dan Nasroni) yang masuk Islam dan telah bagus keislamannya.
Diantara tokoh mufassir pada masa ini adalah: Khulafaurrasyidin (Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali), Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Mas’ud, Ubay bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair dan Aisyah. Namun yang paling banyak menafsirkan dari mereka adalah Ali bin Abi Tholib, Abdullah bin Mas’ud dan Abdullah bin Abbas yang mendapatkan do’a dari Rasulullah.
Penafsiran shahabat yang didapatkan dari Rasulullah kedudukannya sama dengan hadist marfu’. 3 Atau paling kurang adalah Mauquf. 4

Tafsir Pada Zaman Tabi’in
Metode penafsiran yang digunakan pada masa ini tidak jauh berbeda dengan masa sahabat, karena para tabi’in mengambil tafsir dari mereka. Dalam periode ini muncul beberapa madrasah untuk kajian ilmu tafsir diantaranya:
1)- Madrasah Makkah atau Madrasah Ibnu Abbas yang melahirkan mufassir terkenal seperti Mujahid bin Jubair, Said bin Jubair, Ikrimah Maula ibnu Abbas, Towus Al-Yamany dan ‘Atho’ bin Abi Robah.
2)- Madrasah Madinah atau Madrasah Ubay bin Ka’ab, yang menghasilkan pakar tafsir seperti Zaid bin Aslam, Abul ‘Aliyah dan Muhammad bin Ka’ab Al-Qurodli. Dan 3)- Madrasah Iraq atau Madrasah Ibnu Mas’ud, diantara murid-muridnya yang terkenal adalah Al-Qomah bin Qois, Hasan Al-Basry dan Qotadah bin Di’amah As-Sadusy.
Tafsir yang disepakati oleh para tabiin bisa menjadi hujjah, sebaliknya bila terjadi perbedaan diantara mereka maka satu pendapat tidak bisa dijadikan dalil atas pendapat yang lainnya. 5

Tafsir Pada Masa Pembukuan
Pembukuan tafsir dilakukan dalam lima periode yaitu;
Periode Pertama, pada zaman Bani Muawiyyah dan permulaan zaman Abbasiyah yang masih memasukkan ke dalam sub bagian dari hadits yang telah dibukukan sebelumnya. Periode Kedua, Pemisahan tafsir dari hadits dan dibukukan secara terpisah menjadi satu buku tersendiri. Dengan meletakkan setiap penafsiran ayat dibawah ayat tersebut, seperti yang dilakukan oleh Ibnu Jarir At-Thobary, Abu Bakar An-Naisabury, Ibnu Abi Hatim dan Hakim dalam tafsirannya, dengan mencantumkan sanad masing-masing penafsiran sampai ke Rasulullah, sahabat dan para tabi’in. Periode Ketiga, Membukukan tafsir dengan meringkas sanadnya dan menukil pendapat para ulama’ tanpa menyebutkan orangnya. Hal ini menyulitkan dalam membedakan antara sanad yang shahih dan yang dhaif yang menyebabkan para mufassir berikutnya mengambil tafsir ini tanpa melihat kebenaran atau kesalahan dari tafsir tersebut. Sampai terjadi ketika mentafsirkan ayat
غير المغضوب عليهم ولاالضالين
ada sepuluh pendapat, padahal para ulama’ tafsir sepakat bahwa maksud dari ayat tersebut adalah orang-orang Yahudi dan Nasroni. Periode Keempat, pembukuan tafsir banyak diwarnai dengan buku – buku tarjamahan dari luar Islam. Sehingga metode penafsiran bil aqly (dengan akal) lebih dominan dibandingkan dengan metode bin naqly ( dengan periwayatan). Pada periode ini juga terjadi spesialisasi tafsir menurut bidang keilmuan para mufassir. Pakar fiqih menafsirkan ayat Al-Qur’an dari segi hukum seperti Alqurtuby. Pakar sejarah melihatnya dari sudut sejarah seperti ats-Tsa’laby dan Al-Khozin dan seterusnya. Periode Kelima, tafsir maudhu’i yaitu membukukan tafsir menurut suatu pembahasan tertentu sesuai disiplin bidang keilmuan seperti yang ditulis oleh Ibnu Qoyyim dalam bukunya At-Tibyan fi Aqsamil Al-Qur’an, Abu Ja’far An-Nukhas dengan Nasih wal Mansukh, Al-Wahidi Dengan Asbabun Nuzul dan Al-Jassos dengan Ahkamul Qur’annya.

Metode Penafsiran

Metode penafsiran yang banyak dilakukan oleh para mufassir adalah:

Pertama, Tafsir Bil Ma’tsur atau Bir-Riwayah
Metode penafsirannya terfokus pada shohihul manqul (riwayat yang shohih) dengan menggunakan penafsiran al-Qur’an dengan al-Qur’an, penafsiran al-Qur’an dengan sunnah, penafsiran al-Qur’an dengan perkataan para sahabat dan penafsiran al-Qur’an dengan perkataan para tabi’in. Yang mana sangat teliti dalam menafsirkan ayat sesuai dengan riwayat yang ada. Dan penafsiran seperi inilah yang sangat ideal yang patut dikembangkan. Beberapa contoh kitab tafsir yang menggunakan metode ini adalah :
  1. Tafsir At-Tobary ((جامع البيان في تأويل أى القران terbit 12 jilid
  2. Tafsir Ibnu Katsir (تفسير القران العظيم ) dengan 4 jilid
  3. Tafsir Al-Baghowy (معالم التنزيل )
  4. Tafsir Imam As-Suyuty (الدر المنثور في التفسير بالمأثور ) terbit 6 jilid.

Kedua, Tafsir Bir-Ra’yi (Diroyah).
Metode ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
Ar-Ro’yu al Mahmudah (penafsiran dengan akal yang diperbolehkan) dengan beberapa syarat diantaranya:
1)- Ijtihad yang dilakukan tidak keluar dari nilai-nilai al-Qur’an dan as-sunnah
2)- Tidak berseberangan penafsirannya dengan penafsiran bil ma’tsur, Seorang mufassir harus menguasai ilmu-ilmu yang berkaitan dengan tafsir beserta perangkat-perangkatnya.
Beberapa contoh kitab tafsir yang menggunakan metodologi ini diantaranya :
  1. Tafsir Al-Qurtuby (الجامع لأحكام القران )
  2. Tafsir Al-Jalalain (تفسير الجلالين)
  3. Tafsir Al-Baidhowy (أنوارالتنزيل و أسرار التأويل).
Ar-Ro’yu Al- mazmumah (penafsiran dengan akal yang dicela / dilarang), karena bertumpu pada penafsiran makna dengan pemahamannya sendiri. Dan istinbath (pegambilan hukum) hanya menggunakan akal/logika semata yang tidak sesuai dengan nilai-nilali syariat Islam. Kebanyakan metode ini digunakan oleh para ahli bid’ah yang sengaja menafsirkan ayat al-Qur’an sesuai dengan keyakinannya untuk mengajak orang lain mengikuti langkahnya. Juga banyak dilakukan oleh ahli tafsir priode sekarang ini. Diantara contoh kitab tafsir yang menggunakan metode ini adalah:
  1. Tafsir Zamakhsyary (الكشاف عن حقائق التنزيل و عيون الأقاويل في وجوه التأويل )
  2. Tafsir syiah “Dua belas” seperti (مرأة الأنوار و مشكاة الأسرار للمولي عبد اللطيف الكازاراني ) jugaمع البيان لعلوم القران لأبي الفضل الطبراسي
  3. Tafsir As-Sufiyah dan Al-Bathiniyyah seperti tafsir حقائف التفسير للسلمي و عرائس البيان في حقائق القران لأبي محمد الشيرازي
SYARAT DAN ADAB PENAFSIR AL-QUR’AN
Untuk bisa menafsirkan al-Qur’an, seseorang harus memenuhi beberapa kreteria diantaranya:
1)- Beraqidah shahihah, karena aqidah sangat pengaruh dalam menafsirkan al-Qur’an.
2)- Tidak dengan hawa nafsu semata, Karena dengan hawa nafsu seseorang akan memenangkan pendapatnya sendiri tanpa melilhat dalil yang ada. Bahkan terkadang mengalihkan suatu ayat hanya untuk memenangkan pendapat atau madzhabnya.
3)- Mengikuti urut-urutan dalam menafsirkan al-Qur’an seperti penafsiran dengan al-Qur’an, kemudian as-sunnah, perkataan para sahabat dan perkataan para tabi’in.
4)- Faham bahasa arab dan perangkat-perangkatnya, karena al-Qur’an turun dengan bahasa arab. Mujahid berkata; “Tidak boleh seorangpun yang beriman kepada Allah dan hari akhir, berbicara tentang Kitabullah (al-Qur’an) jikalau tidak menguasai bahasa arab“.
5)- memiliki pemahaman yang mendalam agar bisa mentaujih (mengarahkan) suatu makna atau mengistimbat suatu hukum sesuai dengan nusus syari’ah,
6)- Faham dengan pokok-pokok ilmu yang ada hubungannya dengan al-Qur’an seperti ilmu nahwu (grammer), al-Isytiqoq (pecahan atau perubahan dari suatu kata ke kata yang lainnya), al-ma’ani, al-bayan, al-badi’, ilmu qiroat (macam-macam bacaan dalam al-Qur’an), aqidah shaihah, ushul fiqh, asbabunnuzul, kisah-kisah dalam islam, mengetahui nasikh wal mansukh, fiqh, hadits, dan lainnya yang dibutuhkan dalam menafsirkan.
Adapun adab yang harus dimiliki seorang mufassir adalah sebagai berikut :
  1. Niatnya harus bagus, hanya untuk mencari keridloan Allah semata. Karena seluruh amalan tergantung dari niatannya (lihat hadist Umar bin Khottob tentang niat yang diriwayatkan oleh bukhori dan muslim diawal kitabnya dan dinukil oleh Imam Nawawy dalam buku Arba’in nya).
  2. Berakhlak mulia, agar ilmunya bermanfaat dan dapat dicontoh oleh orang lain
  3. Mengamalkan ilmunya, karena dengan merealisasikan apa yang dimilikinya akan mendapatkan penerimaan yang lebih baik.
  4. Hati-hati dalam menukil sesuatu, tidak menulis atau berbicara kecuali setelah menelitinya terlebih dahulu kebenarannya.
  5. Berani dalam menyuarakan kebenaran dimana dan kapanpun dia berada.
  6. Tenang dan tidak tergesa-gesa terhadap sesuatu. Baik dalam penulisan maupun dalam penyampaian. Dengan menggunakan metode yang sistematis dalam menafsirkan suatu ayat. Memulai dari asbabunnuzul, makna kalimat, menerangkan susunan kata dengan melihat dari sudut balagho, kemudian menerangkan maksud ayat secara global dan diakhiri dengan mengistimbat hukum atau faedah yang ada pada ayat tersebut.

CONTOH KITAB TAFSIR DAN METODOLOGI PENULISANNYA
Nama Kitab : جامع البيان في تفسير أي القران atau yang lebih dikenal dengan
tafsir al-Tabary.
Pengarangnya : Abu Ja’far Muhammad bin Jarir At-Thobary (224 – 310 H)
Jumlah jilid : 12 jilid besar.
Keistimewaannya : Tafsir ini merupakan referensi bagi para mufassirin terutama penafsiran binnaqli/biiriwayah. Tafsir bil aqli karena istinbath hukum, penjabaran berbagai pendapat dengan dan mengupasnya secara detail disertai analisa yang tajam. Ia merupakan tafsir tertua dan terbagus.

Metodologi Penulisannya:

Penulis menafsirkan ayat al-Qur’an dengan jelas dan ringkas dengan menukil pendapat para sahabat dan tabi’in disertai sanadnya. Jikalau dalam ayat tersebut ada dua pendapat atau lebih, di sebutkan satu persatu dengan dalil dan riwayat dari sahabat maupun tabi’in yang mendukung dari tiap-tiap pendapat kemudian mentarjih (memilih) diantara pendapat tersebut yang lebih kuat dari segi dalilnya. Beliau juga mengii’rob (menyebut harakat akhir), mengistimbat hukum jikalau ayat tersebut berkaitan dengan masalah hukum. Ad-Dawudy dalam bukunya “Thobaqah al-Mufassirin“ mengomentari metode ini dengan ungkapannya:“ Ibnu jarir telah menyempurnakan tafsirnya dengan menjabarkan tentang hukum-hukum, nasih wal mansuh, menerangkan mufrodat (kata-kata) sekaligus maknanya, menyebutkan perbedaaan ulama’ tafsir dalam masalah hukum dan tafsir kemudian memilih diantara pendapat yang terkuat, mengi’rob kata-kata, mengkonter pendapat orang-orang sesat, menulis kisah ,berita dan kejadian hari kiamat dan lain-lainnya yang terkandung didalamnya penuh dengan hikmah dan keajaiban tak terkira kata demi kata, ayat demi ayat dari isti’adzah sampai abi jad (akhir ayat). Bahkan jikalau seorang ulama’ mengaku mengarang sepuluh kitab yang diambil dari tafsir ini, dan setiap kitab mengandung satu disiplin keilmuan dengan keajaiban yang mengagungkan akan diakuinya (karangan tersebut).

2. Tafsir Ibnu Katsir
Nama kitab : تفسير القران العظيم lebih dikenal dengan Tafsir Ibnu Katsir.
Jumlah jilid : 4 Jilid
Nama penulis : Imaduddin Abul Fida’ Ismail bin Amr bin Katsir (w 774 H)
Keutamaanya : Merupakan tafsir terpopuler setelah tafsir At-Thobary dengan
metode bil ma’tsur.

Metodologi penulisannya:

Penulis sangat teliti dalam mentafsirkan ayat-ayat al-Qur’an dengan menukil perkataan para salafus sholeh. Ia menafsirkan ayat dengan ibarat yang jelas dan mudah dipahami. Menerangkan ayat dengan ayat yang lainnya dan membandingkannya agar lebih jelas maknanya. Beliau juga menyebutkan hadits-hadits yang berhubungan dengan ayat tersebut dilanjutkan dengan penafsiran para sahabat dan para tabi’in. Beliau juga sering mentarjih diantara beberapa pendapat yang berbeda, juga mengomentari riwayat yang shoheh atau yang dhoif(lemah). mengomentari periwayatan isroiliyyat. Dalam menafsirkan ayat-ayat hukum, ia menyebutkan pendapat para Fuqaha (ulama’ fiqih) dengan mendiskusikan dalil-dalilnya, walaupun tidak secara panjang lebar. Imam Suyuthy dan Zarqoni menyanjung tafsir ini dengan berkomentar ;” Sesungguhnya belum ada ulama’ yang mengarang dalam metode seperti ini “.

3. Tafsir Al-Qurtuby
Nama kitab : الجامع لأحكام القران
Jumlah jilid : 11 jilid dengan daftar isinya.
Nama penulisnya : Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Qurtuby (w 671 H).
Keutamaanya : Ibnu Farhun berkata,” tafsir yang paling bagus dan paling
banyak manfaatnya, membuang kisah dan sejarah, diganti
dengan hukum dan istimbat dalil, serta menerangkan I’rob,
qiroat, nasikh dan mansukh”.
Metode penulisannya :
Penulis terkenal dengan gaya penulisan ulama’ fiqih., dengan menukil tafsir dan hukum dari para ulama’ salaf dengan menyebutkan pendapatnya masing-masing. Dan membahas suatu permasalahan fiqhiyah dengan mendetil. Membuang kisah dan sejarah, diganti dengan hukum dan istimbat dalil, juga I’rob, qiroat, nasikh dan mansukh. Beliau tidak ta’assub (panatik) dengan mazhabnya yaitu mazhab Maliki.

4. Tafsir Syinqithy
Nama kitab : أضواء البيان في إيضاح القران بالقران
Jumlah jilid : 9 jilid.
Nama penulisnya : Muhammad Amin al-Mukhtar As-Syinqithy
Metodologi penulisannya:
Menekankan penafsiran bil-ma’tsur dengan dilengkafi qira’ah as-sab’ah dan qiro’ah syadz (lemah) untuk istisyhad (pelengkap). Menerangkan masalah fiqih dengan terperinci, dengan menyebut pendapat disertai dalil-dalilnya dan mentarjih berdasarkan dalil yang kuat. Pembahasan masalah bahasa dan usul fiqih. Beliau wafat dan belum sempat menyelesaikan tafsirnya yang kemudian dilengkapi oleh murid sekaligus menantunya yaitu Syekh ‘Athiyah Muhammad Salim.
1 Adz-Dzahabi, at-Tafsir wa al-Mufassirun 1/13, Manna’ al-Qattan, Mabaahits fi Ulumi al-Qur’an hal : 323.
2 Abdul Hamid al-Bilaly, al-Mukhtashar al-Mashun min Kitab al-Tafsir wa al-Mufashirun, (Kuwait: Daar al-Dakwah, 1405) hal. 8
3 Marfu’ adalah perkataaan atau perbuatan yang disandarkan kepada Nabi Muhammad
4 Mauquf adalah perkataan atau perbuatan yang disandarkan kepada para shohabat
5 majmu’ fatawa syaikhul Islam ibnu taimiyah 13/370 dan buku mabahits fi ulumul al-
qur’an ole mann’ al-qotton hal ; 340-342