Selasa, 22 Maret 2011

Menyoal Asuransi Dalam Islam

Asuransi adalah perjanjian jaminan dari pihak pemberi jaminan (yaitu perusahaan asuransi) untuk memberi sejumlah harta atau upah secara rutin atau ganti barang yang lain, kepada pihak yang diberi jaminan (yaitu nasabah asuransi), pada waktu terjadi musibah atau kepastian bahaya, yang dijelaskan dengan perjanjian, hal itu sebagai ganti angsuran atau pembayaran yang diberikan oleh nasabah kepada perusahaan.

Dari penjelasan ini nyata bahwa di dalam perjanjian asuransi itu ada unsur:
  1. Bentuk dan jumlah jaminan yang akan diberikan pihak perusahaan asuransi.
  2. Bahaya atau musibah yang terjadi.
  3. Angsuran atau pembayaran yang dibayar oleh nasabah.
SEJARAH ASURANSI
Asuransi pertama kali muncul dalam bentuk asuransi perjalanan di lautan yang muncul pada abad 14 Masehi. Namun asuransi ini memiliki akar sejarah semenjak sebelum Masehi, yaitu bahwa seseorang meminjamkan sejumlah harta riba untuk kapal yang akan berlayar, jika kapal itu hancur, maka pinjaman itu hilang. Jika kapal selamat, maka pinjaman itu dikembalikan dengan riba (tambahan) yang disepakati. Kapal itu digadaikan sementara sebagai jaminan pengembalian hutang dan ribanya.
Demikianlah asal muasal perusahaan asuransi yang merupakan perjanjian yang bersifat riba, berdasarkan unsur perjudian dan menghadang bahaya. Asuransi tetap seperti ini sebagaimana muncul pertama kali.
Kemudian muncul asuransi di daratan di kalangan bangsa Inggris pada abad 17 Masehi. Bentuk asuransi yang pertama kali muncul adalah asuransi kebakaran. Hal ini muncul setelah kejadian kebakaran hebat di kota London pada tahun 1666 Masehi. Lebih dari 13 ribu rumah dan sekitar 100 gereja menjadi korban kebakaran. Kemudian asuransi kebakaran ini menyebar di banyak negara di luar Inggris pada abad 18 Masehi, khususnya di  Jerman, Perancis, dan Amerika Serikat. Kemudian asuransi semakin menyebar dan bertambah jenis-jenisnya, khususnya pada abad 20 Masehi.
JENIS-JENIS ASURANSI
Dilihat dari bentuk dan tujuannya, asuransi ada dua jenis:
1) At-Ta’miin at-Tijaariy
Asuransi yang bertujuan mencari keuntungan, atau asuransi yang dijadikan usaha, asuransi yang memiliki angsuran yang pasti. Angsuran ini otomatis menjadi milik perusahaan asuransi sebagai ganti dari pembayaran yang dia tanggung jika terjadi musibah -atau apa yang disepakati. Jika jumlah pembayaran dari perusahaan lebih besar dari uang angsuran, maka itu ditanggung oleh perusahaan, dan merupakan kerugiannya. Jika tidak terjadi musibah, maka angsuran itu menjadi milik perusahaan tanpa ganti apapun. Dan ini merupakan keuntungannya. Inilah asuransi yang dibacarakan di sini. Dan ini terlarang karena bersifat spekulasi yang merugikan salah satu pihak.
2) At-Ta’miin at-Ta’aawuniy
Atau juga disebut at-Ta’miin at-Tabaaduliy atau at-Ta’miin al-Islamiy. Yaitu asuransi gotong-royong atau asuransi yang sesuai dengan agama Islam. Ini tidak bertujuan mencari keuntungan, namun hanyalah bentuk tolong menolong di dalam menanggung kesusahan. Contohnya: sekelompok orang bersama-sama mengumpulkan uang, dengan uang ini mereka membantu orang yang terkena musibah. Perusahaan asuransi islam ini, tidak otomatis memiliki uang angsuran dari nasabah. Demikian juga uang yang dibayarkan ketika terjadi musibah bukan milik perusahaan, namun milik bersama. Perusahaan ini hanyalah menyimpan, mengembangkan, dan memberikan bantuan.
Selain itu ada jenis asuransi yang lain, yaitu:
3) At-Ta’miin al-Ijtima’iy (jaminan keamanan sosial)
Hal ini juga tidak mencari keuntungan, dan bukan asuransi khusus pada seseorang yang khawatir musibah tertentu. Tetapi ini bertujuan untuk membantu orang banyak, yang kemungkinan bisa berjumlah jutaan orang. Seperti yang dilakukan oleh negara-negara terhadap para pegawainya, yang dikenal dengan istilah peraturan pensiun. Yaitu dengan cara memotong gaji bulanan dengan prosentase tertentu, dan ketika telah sampai masa pensiun, uang tersebut diberikannya dalam bentuk gaji pensiun bulanan, atau uang pesangon yang diberikan sekaligus untuk membantu kehidupannya. Bahkan jenis ini sebenarnya tidaklah termasuk asuransi. Hal ini tidak mengapa, asalkan tidak disimpan di bank yang menjalankan riba.
Macam-Macam Asuransi Tijari
At-Ta’miin at-Tijaariy, asuransi yang bertujuan mencari keuntungan sangat banyak macanya, antara lain:
1) Asuransi Kecelakaan
Asuransi jenis ini dilakukan pada harta-harta yang dimiliki, seperti asuransi pencurian, asuransi kebakaran, dan semacamnya. Juga dilakukan pada pertanggungan jawab nasabah, seperti asuransi kecelakaan kendaraan, asuransi kecelakaan kerja, dan semacamnya.
2) Asuransi Pribadi
Yaitu asuransi dari bahaya-bahaya yang berhubungan dengan manusia itu sendiri, di sisi kehidupannya, kesehatannya, atau keselamatannya. Hal ini meliputi asuransi jiwa dan asuransi dari musibah-musibah yang menimpa badan.
3) Asuransi Jiwa
Yaitu perjanjian yang mengharuskan perusahaan asuransi memberikan sejumlah uang kepada nasabah atau kepada orang ke tiga, sebagai ganti angsuran-angsuran yang diberikan, ketika matinya nasabah, atau tetap hidupnya nasabah sampai umur tertentu. Hal ini ada beberapa macam:
Asuransi untuk Keadaan Kematian
Yaitu diberikan sejumlah uang pada saat kematian nasabah. Ini ada 3 macam:
a) Asuransi Selama Hidup
Yaitu perusahaan asuransi memberikan sejumlah uang kepada orang yang diasuransikan pada saat kematian orang yang membayar asuransi (nasabah). Jika asuransi untuk jangka tertentu, seperti 20 tahun misalnya, dan nasabah itu mati sebelum lewat 20 tahun, maka angsurannya gugur, dan orang yang diasuransikan berhak mendapatkan jumlah uang asuransi secara penuh. Ini berarti kerugian bagi perusahaan. Dan jika nasabah itu masih hidup lewat 20 tahun, maka angsurannya berhenti, tetapi uang asuransi tidaklah diberikan kepada orang yang diansuransikan kecuali setelah kematian nasabah.
b) Asuransi Selama Waktu Tertentu
Yaitu nasabah membayar angsuran asuransi, dan perusahaan akan membayar sejumlah uang asuransi untuk orang yang diansuransikan jika nasabah mati di dalam jarak waktu asuransi. Jika nasabah masih hidup melewati jarak waktu asuransi, maka ansuran yang telah dia bayar hilang, dan perusahaan mengambil uang tersebut dengan tanpa imbalan apa-apa. Asuransi jenis ini sangat jelas unsur perjudiannya.
c) Asuransi Selama Hidupnya Orang yang Diasuransikan
Yaitu perusahaan asuransi memberikan sejumlah uang kepada orang yang diasuransikan, jika dia tetap hidup setelah kematian orang yang membayar asuransi (nasabah). Tetapi jika orang yang diansuransikan mati sebelum orang yang membayar asuransi (nasabah), maka asuransi berhenti, dan harta yang telah disetorkan oleh nasabah itu hilang. Asuransi jenis ini juga sangat jelas unsur perjudiannya.
Asuransi untuk Keadaan Tetap Hidup
Yaitu tetap hidupnya nasabah, ini kebalikan dari bentuk 1. a. Yaitu nasabah asuransi membayar sejumlah uang tertentu kepada perusahaan asuransi, dan perusahaan juga akan membayar sejumlah uang tertentu juga -yang lebih banyak- pada waktu yang ditentukan, jika nasabah itu tetap hidup sampai waktu tersebut. Tetapi jika nasabah mati sebelum waktu yang ditetapkan, maka asuransi berhenti, dan harta yang telah disetorkan oleh nasabah itu hilang. Dan ahli warisnya tidak dapat memanfaatkannya. Asuransi jenis ini juga sangat jelas unsur perjudiannya.
Asuransi Kombinasi
Yaitu penggabungan dua jenis asuransi di atas. Perusahaan asuransi menjamin pembayaran sejumlah uang asuransi kepada orang yang diasuransikan, jika nasabah mati pada selang waktu tertentu, atau membayarkan kepada nasabah jika dia masih hidup setelah selesainya waktu asuransi. Oleh karena itu angsuran angsuransi jenis ini lebih besar dari dua jenis sebelumnya.
Asuransi Dari Musibah-Musibah yang Menimpa Badan
Yaitu perusahaan asuransi menjamin pembayaran sejumlah uang asuransi kepada orang yang diasuransikan, jika nasabah tertimpa musibah yang berkaitan dengan badannya, selama masa asuransi. Atau diberikan kepada orang tertentu, jika nasabah yang mengikuti asuransi itu mati. Asuransi kesehatan termasuk jenis ini, dan terkadang asuransi kesehatan mencakup seluruh jenis penyakit, atau penyakit tubuh yang tertentu, atau tindakan operasi penyakit,  atau sebagian penyakit. Dan dokumen transaksi asuransi menentukan jenis bahaya yang diasuransikan dan itu yang mendapatkan jaminan asuransi dari perusahaan.
HUKUM ASURANSI
Asuransi Tijari (yang merupakan usaha untuk mencari keuntungan) dengan semua jenisnya hukumnya haram, karena:
1. Perjanjian asuransi merupakan perjanjian penggantian harta yang mengandung ketidak pastian dan memuat bahaya yang sangat banyak.
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dengan kerikil dan jual beli gharar.” (HR. Muslim no. 1513)
Jual beli dengan kerikil,  seperti seorang penjual mengatakan “Aku menjual kain yang terkena kerikil yang aku lemparkan.” Atau “Aku menjual tanah ini mulai sini sampai  jarak kerikil yang aku lemparkan.” Atau semacamnya yang tidak ada kejelasan.
Sedang jual beli gharar yaitu jual beli yang mengandung ketidak jelasan, tipu-daya, dan tidak mampu menyerahkan barang, seperti menjual ikan di dalam kolam, menjual burung yang terbang di udara, dan semacamnya. (Lihat Syarh Muslim karya Imam Nawawi)
2. Asuransi termasuk jenis perjudian. Karena padanya terdapat bahaya kerugian di dalam pertukaran harta, kerugian dengan tanpa berbuat kejahatan atau penyebabnya, dan keuntungan dengan tanpa imbalan atau dengan imbalan yang tidak sepadan. Karena nasabah asuransi terkadang baru menyetor sekali angsuran, lalu terjadi kecelakaan, sehingga perusahaan asuransi menderita kerugian sejumlah uang asuransi. Atau tidak terjadi kecelakaan, sehingga perusahaan asuransi mendapatkan keuntungan angsuran-angsuran asuransi dengan tanpa imbalan. Dengan demikian asuransi masuk di dalam larangan perjudian di dalam firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Qs. Al-Maidah/5: 90)
3. Perjanjian asuransi mengandung riba. Karena keuntungan yang didapati oleh perusahaan adalah tanpa imbalan, sedangkan keuntungan nasabah merupakan tambahan dari harta pokoknya yang tidak ada imbalannya. Dan larangan riba sangat keras di dalam Islam. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ
لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
“Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Qs. Al-Baqarah/2: 278-279)
4. Asuransi merupakan perlombaan yang hukumnya haram, karena mengandung ketidak jelasan, bahaya kerugian, dan perjudian. Dan syari’at Islam tidak memperbolehkan perlombaan yang pemenangnya mengambil harta kecuali yang padanya terdapat pembelaan dan kemenangan terhadap Islam untuk meninggikan Islam dengan hujjah atau dengan senjata. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membatasi perlombaan yang pemenangnya mengambil upah dengan tiga macam:
لَا سَبَقَ إِلَّا فِي خُفٍّ أَوْ فِي حَافِرٍ أَوْ نَصْلٍ
“Tidak boleh mengambil hadiah harta perlombaan kecuali pada onta, kuda, atau anak panah.” (HR. Abu Dawud, no. 2574;  Tirmidzi, no. 1700)
Yaitu tidak boleh mengambil harta dengan perlombaan kecuali pada salah satu dari tiga perkara di atas. Karena ketiganya -dan yang semaknanya- termasuk persiapan peperangan dan kekuatan berjihad memerangi musuh. Dan memberikan hadiah padanya merupakan dorongan kepada jihad. (Lihat Tuhfatul Ahawadzi)
5. Perjanjian asuransi, di dalamnya mengandung pengambilan harta orang lain dengan tanpa imbalan, ini merupakan kebatilan. Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (Qs. An-Nisa’/4: 29)
6. Perjanjian asuransi mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Syari’at. Karena perusahaan asuransi tidak membuat kecelakaan dan tidak melakukan perkara yang menyebabkan kecelakaan, namun ia wajib membayar klaim. Hal itu karena perjanjian dengan nasabah untuk menjamin bahaya jika terjadi dengan imbalan setoran angsuran nasabah.
Berdasarkan keterangan ini, maka banyak sekali fatwa para ulama yang mengharamkan asuransi tijari dengan segala jenisnya. Dari penjelasan ini nampak bahwa asuransi yang banyak beredar, yang dilakukan sebagai usaha untuk meraih keuntungan termasuk perkara yang dilarang di dalam Syari’at. Adapun asuransi yang dibolehkan adalah At-Ta’miin at Ta’aawuniy (asuransi gotong royong) sebagaimana di atas. Wallahu a’lam.
[Makalah ini diringkas dari kitab Mausuu'ah Al-Qadhaayaa Al-Fiqhiyyah Al-Mu'aashirah wal Iqtishaad Al-Islami, karya Syaikh Prof. Dr. Ali Ahmad As-Saaluus, ustadz Fiqh dan Ushuul di kuliyah Syari'at Univ. Qathar, hlm 363-395, penerbit: Dar Ats-Tsaqafah Qathar; dan beberapa tambahan dari rujukan lain]
***
Disusun oleh: Ustadz Muslim Atsari
Artikel www.ekonomisyariat.com

Perasuransian dan Hukum Asuransi dalam Islam (Bagian ke-1)

Suasana di sebuah Kantor Asuransi (kontan.co.id/daniel)Dalam prinsip syariah hukum-hukum muamalah (transaksi bisnis) adalah bersifat terbuka, artinya Allah SWT dalam Al-Qur’an hanya memberikan aturan yang bersifat garis besarnya saja. Selebihnya adalah terbuka bagi ulama mujtahid untuk mengembangkannya melalui pemikirannya selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits. Al-Qur’an maupun Hadits tidak menyebutkan secara nyata apa dan bagaimana berasuransi. Namun bukan berarti bahwa asuransi hukumnya haram, karena ternyata dalam hukum Islam memuat substansi perasuransian secara Islami sebagai dasar operasional asuransi syariah.
Hakikat asuransi secara syariah adalah saling bertanggung jawab, saling bekerja sama atau bantu-membantu dan saling menanggung penderitaan satu sama lain. Oleh karena itu berasuransi diperbolehkan secara syariah, karena prinsip-prinsip dasar syariah mengajak kepada setiap sesuatu yang berakibat keeratan jalinan sesama manusia dan kepada sesuatu yang meringankan bencana mereka sebagaimana fir­man Allah SWT. dalam Al-Qur’an surah al-Maidah ayat 2 yang artinya:“Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”.
Prinsip asuransi syariah yang menekankan pada semangat kebersamaan dan tolong-menolong (ta’awun). Semangat asuransi syariah menginginkan berdirinya sebuah masyarakat mandiri yang tegak di atas asas saling membantu dan saling menopang, karena setiap muslim terhadap muslim yang lainnya sebagaimana sebuah bangunan yang saling menguatkan sebagian kepada sebagian yang lain. Dalam model asuransi ini tidak ada perbuatan memakan harta manusia dengan batil (aklu amwalinnas bilbathil), karena apa yang telah diberikan adalah semata-mata sedekah dari hasil harta yang dikumpulkan. Selain itu keberadaan asuransi syariah akan membawa kemajuan dan kesejahteraan kepada perekonomian umat.
Dalam menjalankan usahanya, perusahaan asuransi dan reasu­ransi syariah berpegang pada pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yaitu Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah di samping Fatwa DSN-MUI yang paling terkini yang terkait dengan akad perjanjian asuransi syariah yaitu Fatwa No.51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah, Fatwa No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syariah, Fatwa No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ pada Asuransi Syariah.
Peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan pemerintah berkaitan dengan asuransi syariah yaitu:
1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 426/ KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusa­haan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Peraturan inilah yang dapat dijadikan dasar untuk mendirikan asuransi syariah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 yang menyebutkan bahwa ”Setiap pihak dapat melakukan usaha asuransi atau usaha reasuransi berdasarkan prinsip syariah…” Ketentuan yang berkaitan dengan asuransi syariah tercantum dalam Pasal 3-4 mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh izin usaha perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah, Pasal 32 mengenai pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah dari perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi konvensional, dan Pasal 33 mengenai pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah dari perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah.
2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 424/ KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Ketentuan yang berkaitan dengan asuransi syariah tercantum dalam Pasal 15-18 mengenai kekayaan yang diperkenankan harus dimiliki dan dikuasai oleh perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah.
3. Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor Kep. 4499/ LK/2000 tentang Jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah.
Dalam konsep syariah (hukum) Islam terdapat suatu terminologi yang membedakan hubungan manusia dengan Tuhan (hablum minallah) di satu sisi dan hubungan manusia dengan sesamanya (hablum minannaas) dan lingkungan sekitarnya (hablum minal alam) di sisi lainnya [1]. Hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan seperti peribadatan misalnya adalah bersifat limitatif artinya tidak dimungkinkan bagi manusia untuk mengembangkannya.
Sedangkan hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya dan lingkungan alam di sekitarnya adalah bersifat terbuka, artinya Allah SWT dalam Al-Qur’an hanya memberikan aturan yang bersifat garis besarnya saja. Selebihnya adalah terbuka bagi kalangan ulama mujtahid untuk mengembangkan melalui pemikirannya. Lapangan kehidupan ekonomi termasuk di dalamnya usaha perasuransian, digolongkan dalam hukum-hukum yang mengatur hu­bungan manusia dengan sesamanya yang disebut dengan hukum muamalah, oleh karena itu bersifat terbuka dalam pengembangannya.
Kata asuransi berasal dari bahasa Belanda assurantie (asuransi), yang dalam hukum Belanda disebut dan verzekering yang artinya pertanggungan. Dalam bahasa Inggris, asuransi disebut insurance bermakna asuransi juga jaminan, yang dalam bahasa Indonesia telah menjadi bahasa populer dan diadopsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dengan padanan kata “pertanggungan”. Bila merujuk kepada Bahasa Arab, padanan kata Asuransi adalah تأمين (ta’min).
Pengertian asuransi dalam konteks usaha perasuransian menurut syariah atau asuransi Islam secara umum sebenarnya tidak jauh berbeda dengan asuransi konvensional. Di antara keduanya, baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah mempunyai persamaan yaitu perusahaan asuransi hanya berfungsi sebagai fasilitator dan intermediasi hubungan struktural antara peserta penyetor premi (penanggung) dengan peserta penerima pembayaran klaim (tertanggung). Secara umum asuransi Islam atau sering diistilahkan dengan takaful dapat digambarkan sebagai asuransi yang prinsip operasionalnya didasarkan pada syariat Islam dengan mengacu kepada Al-Qur’an dan As-Sunah [2].
Dalam menerjemahkan istilah asuransi ke dalam konteks asuransi Islam terdapat beberapa istilah, antara lain takaful (bahasa Arab), ta’min (bahasa Arab) dan Islamic insurance (bahasa Inggris). Istilah-istilah tersebut pada dasarnya tidak berbeda satu sama lain yang mengandung makna pertanggungan atau saling menanggung. Namun dalam prakteknya istilah yang paling populer digunakan sebagai istilah lain dari asuransi dan juga paling banyak digunakan di beberapa negara termasuk Indonesia adalah istilah takaful. Istilah takaful ini pertama kali digunakan oleh Dar Al Mal Al Islami, sebuah perusahaan asuransi Islam di Geneva yang berdiri pada tahun 1983.
Istilah takaful dalam bahasa Arab berasal dari kata dasar kafala-yakfulu-takafala-yatakafalu-takaful yang berarti saling menanggung atau menanggung bersama. Kata takaful tidak dijumpai dalam Al-Qur’an, namun demikian ada sejumlah kata yang seakar dengan kata takaful, seperti misalnya dalam QS. Thaha (20): 40 “… hal adullukum ‘ala man yakfuluhu…”. Yang artinya ”… bolehkah saya menunjukkan kepadamu orang yang akan memeliharanya (menanggungnya)?…”
Apabila kita memasukkan asuransi takaful ke dalam lapangan kehidupan muamalah, maka takaful dalam pengertian muamalah mengandung arti yaitu saling menanggung risiko di antara sesama manusia sehingga di antara satu dengan lainnya menjadi penanggung atas risiko masing-masing. Dengan demikian, gagasan mengenai asuransi takaful berkaitan dengan unsur saling menanggung risiko di antara para peserta asuransi, di mana peserta yang satu menjadi penanggung peserta yang lainnya.
Tanggung-menanggung risiko ter­sebut dilakukan atas dasar kebersamaan saling tolong-menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana yang ditujukan untuk menanggung risiko tersebut [3]. Perusahaan asuransi takaful hanya bertindak sebagai fasilitator dan mediator proses saling menanggung di antara para peserta asuransi. Hal inilah salah satu yang membedakan antara asuransi takaful dengan asuransi konvensional, di mana dalam asuransi konven­sional terjadi saling menanggung antara perusahaan asuransi dengan peserta asuransi.
Perkembangan Asuransi Syariah
Lembaga asuransi sebagaimana dikenal sekarang ini sesungguhnya belum dikenal pada periode awal Islam, akibatnya banyak literatur Islam menyimpulkan secara apriori bahwa asuransi tidak dapat dipandang sebagai praktik yang halal. Walaupun secara jelas mengenai lembaga asuransi ini tidak dikenal pada periode awal Islam, akan tetapi terdapat beberapa aktivitas dari kehidupan pada masa Rasulullah yang mengarah pada prinsip-prinsip asuransi. Misalnya konsep tanggung jawab bersama yang disebut dengan sistem ’aqilah. Sistem tersebut telah berkembang pada masyarakat Arab sebelum lahirnya Rasulullah SAW Kemudian pada zaman Rasulullah SAW atau pada masa periode awal Islam sistem tersebut dipraktekkan di antara kaum Muhajirin dan Anshar. Sistem ’aqilah adalah sistem menghimpun para anggota keluarga besar untuk menyumbang dalam suatu tabungan bersama yang dikenal sebagai “kanz”. Tabungan ini bertujuan untuk memberikan pertolongan kepada keluarga korban yang terbunuh secara tidak sengaja dan untuk membebaskan hamba sahaya.
Kemunculan usaha perasuransian syariah tidak dapat dilepaskan dari keberadaan usaha perasuransian konvensional yang telah ada sejak lama. Sebelum terwujudnya usaha perasuransian syariah, terdapat berbagai macam perusahaan asuransi konvensional yang telah lama berkembang. Jika ditinjau dari segi hukum perikatan Islam asuransi konvensional hukumnya haram. Hal ini dikarenakan dalam operasional asuransi konvensional mengandung unsur gharar (ketidakpastian), maysir (spekulasi/gambling) dan riba (bunga). Pendapat ini disepakati oleh banyak ulama terkenal dunia seperti Yusuf al-Qaradhawi, Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqili, Muhammad Bakhil al-Muth’i, Abdul Wahab Khalaf, Muhammad Yusuf Musa, Abdurrahman Isa, Mustafa Ahmad Zarqa, dan Muhammad Nejatullah Siddiqi. Namun demikian, karena alasan kemaslahatan atau kepentingan umum sebagian dari mereka membolehkan untuk sementara belum ada alternatif yang sesuai syariah beroperasinya asuransi konvensional [4].
Di Malaysia, pernyataan bahwa asuransi konvensional hukumnya haram diumumkan pada tanggal 15 Juni 1972 di mana Jawatan Kuasa Fatwa Malaysia mengeluarkan keputusan bahwa praktik asuransi jiwa di Malaysia hukumnya menurut Islam adalah haram. Selain itu Jawatan Kuasa Kecil Malaysia dalam kertas kerjanya yang berjudul ”Ke Arah Insurans Secara Islami di Malaysia” menyatakan bahwa asuransi masa kini mengikuti cara pengelolaan Barat dan sebagian operasinya tidak sesuai dengan ajaran Islam [5].
Dalam rangka pengembangan perekonomian umat jangka panjang, masyarakat muslim perlu konsisten mengaplikasikan prinsip-prinsip perniagaan syariah berdasarkan nash-nash (teks-teks dalil agama) yang jelas atau pendapat para pakar ekonomi Islam. Untuk itu usaha perasuransian berlandaskan prinsip syariah merupakan lembaga ekonomi syariah yang dapat membawa umat Islam ke arah kemakmuran patut diwujudkan dan merupakan sebuah keniscayaan.
Berdasarkan pemikiran bahwa asuransi konvensional hukumnya adalah haram, maka kemudian dirumuskan bentuk asuransi yang terhindar dari ketiga unsur yang diharamkan Islam tersebut di atas yaitu gharar, maisir dan riba. Berdasarkan hasil analisis terhadap hukum (syariat) Islam dapat disimpulkan bahwa di dalam ajaran Islam termuat substansi perasuransian. Asuransi yang termuat dalam substansi hukum Islam tersebut ternyata dapat menghindarkan prinsip operasional asuransi dari unsur gharar, maisir dan riba.
Dengan adanya keyakinan umat Islam di dunia dan keuntungan vang diperoleh melalui konsep asuransi syariah, lahirlah berbagai perusahaan asuransi yang menjalankan usaha perasuransian berlandaskan prinsip syariah. Perusahaan yang mewujudkan asuransi syariah ini bukan saja perusahaan yang dimiliki orang Islam, namun juga berbagai perusahaan milik non-muslim serta ada yang secara induk perusahaan berbasis konvensional ikut terjun usaha memberikan layanan asuransi syariah dengan membuka kantor cabang dan divisi syariah.
Seiring dengan bergulirnya waktu dan ijtihad para pemerhati ekonomi Islam secara kontinyu, akhirnya mereka sampai kepada sebuah konsep yang dapat disepakati bersama serta menjadi acuan perasuransian syariah di dunia. Konsep tersebut populer dengan nama asuransi mutual, kerja sama (ta’awuni), atau takmin ta’awuni. Konsep Asuransi Ta’awuni merupakan rekomendasi fatwa Muktamar Ekonomi Islam yang bersidang kali pertama tahun 1976 M di Mekah. Peserta hampir 200 orang dari kalangan ulama. Kemudian dikuatkan lagi dalam sidang Majma’ Fiqh Islami ‘Alami (Lembaga Fiqih Dunia) pada 21 Desember 1985 di Jeddah yang memutuskan pengharaman Asuransi Jenis Perniagaan (Komersial). Majma’ Fiqih juga secara ijma’ mengharuskan dioperasikannya usaha perasuransian jenis kerja sama (ta’awuni) sebagai alternatif menggantikan jenis asuransi konvensional serta menyerukan umat Islam dunia menggunakan asuransi ta’awuni [6]. Dalam rangka menindaklanjuti fatwa tersebut dan kebutuhan umat terhadap asuransi berdasarkan hukum Islam, Pada dekade 70-an di beberapa negara Islam atau di negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim bermunculan asuransi yang prinsip operasionalnya mengacu kepada nilai-nilai Islam dan terhindar dari ketiga unsur yang diharamkan Islam. Pada tahun 1979 Faisal Islamic Bank of Sudan memprakarsai berdirinya perusahaan asuransi syariah Islamic Insurance Co. Ltd. di Sudan dan Islamic Insurance Co. Ltd. di Arab Saudi. Keberhasilan asuransi syariah ini kemudian diikuti oleh berdirinya Dar al-Mal al-Islami di Geneva, Swiss dan Takaful Islami di Luxemburg, Takaful Islam Bahamas di Bahamas dan al-Takaful al-Islami di Bahrain pada tahun 1983. Di Malaysia, Syarikat Takaful Sendirian Berhad berdiri pada tahun 1984 [7]. Selanjutnya diikuti oleh negara-negara lain seperti Bahrain, UAE, Brunei, Singapura, dan Indonesia.
Di Indonesia, Asuransi Takaful baru muncul pada tahun 1994 seiring dengan diresmikannya PT Syarikat Takaful Indonesia yang kemudian mendirikan 2 anak perusahaan yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga pada tahun 1994 dan PT Asuransi Takaful Umum pada tahun 1995. Gagasan dan pemikiran didirikannya asuransi berlandaskan syariah sebenarnya sudah muncul tiga tahun sebelum berdirinya takaful dan makin kuat setelah diresmikannya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991. Dengan beroperasinya Bank-bank Syariah dirasakan kebutuhan akan kehadiran jasa asuransi yang berdasarkan syariah pula. Berdasarkan pemikiran tersebut Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) pada tanggal 27 Juli 1993 melalui Yayasan Abdi Bangsa bersama Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan perusahaan Asuransi Tugu Mandiri sepakat memprakarsai pendirian asuransi takaful [8].
Saat ini perusahaan asuransi yang benar-benar secara penuh beroperasi sebagai perusahaan asuransi syariah ada tiga, yaitu Asuransi Takaful Keluarga, Asuransi Takaful Umum, dan Asuransi Mubarakah. Selain itu ada beberapa perusahaan asuransi konvensional yang membuka cabang syariah di antaranya seperti Prudential Syariah, MAA, Great Eastern, Tripakarta, Beringin Life, Bumiputra, Dharmala, dan Jasindo.
– Bersambung
Catatan Kaki:
[1] Lihat Mohammad Daud Ali, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, cet. 7, PT RajaGrafmdo Persada, Jakarta 1999, hlm. 31
[2] H. A. Djajuli dan Yadi Janwari, Lembaga-lembaga Perekonamian Umat (Sebuah Pengenalan), PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002, hlm. 120.
[3] Rahmat Husein, Asuransi Takaful Selayang Pandang dalam Wawasan Islam dan Ekonomi, Lembaga Penerbit FE-UI, Jakarta, 1997, hlm. 234.
[4] Jafril Khalil, Asuransi Syariah dalam Perspektif Ekonomi: Sebuah Tinjauan, Jurnal Hukum Bisnis Volume 22, Nomor 2 Tahun 2003, hlm. 46.
[5] Karnaen A. Perwataatmadja, Membumikan Ekonomi Islam di Indonesia, Usaha Kami, Depok, 1996, hlm. 230.
[6] Wabbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al- Islami wa Adillatuhu, Darul Fikr, Damaskus, 1984, hlm. 5/3423
[7] M. Abdul Mannan, Teori dan Praktik Ekonomi Islam (Islamic Economics, Theory and Practice), Diterjemahkan oleh M. Nastangin, PT Dana Bhakti,Wakaf, Yogyakarta, 1997, hlm. 305.
[9] Training & Development Department, Basic Training Modul 2002, Training & Development Department Asuransi Syariah Takaful, Jakarta, 2002, hlm. 20.

Minggu, 20 Maret 2011

Poligami, Monogami, dan Kontradiksi Modernitas

Oleh Ulil Abshar-Abdalla
Perkawinan ideal sebagaimana dikehendaki oleh Islam adalah monogami. Perkawinan poligami hanya fase antara untuk menuju ke fase ideal, yaitu monogami. Saya tak bisa menutup mata bahwa poligami disahkan oleh Islam, sekurang-kurangnya Islam dalam diskursus resmi. Tetapi, bagi saya, itu hanyalah “solusi temporer” Islam menuju kepada keadaan yang lebih ideal, yakni perkawinan dengan satu isteri.
Apa yang saya tulis ini sebetulnya sudah menjadi diksusi secara pribadi dengan sejumlah teman waktu saya masih di Jakarta dulu. Agar tak menimbulkan salah paham, saya akan mengemukakan posisi moral saya sejak awal. Saya tidak setuju terhadap praktek poligami. Dalam pandangan saya, perkawinan ideal sebagaimana dikehendaki oleh Islam adalah monogami. Perkawinan poligami hanya fase antara untuk menuju ke fase ideal, yaitu monogami. Saya tak bisa menutup mata bahwa poligami disahkan oleh Islam, sekurang-kurangnya Islam dalam diskursus resmi. Tetapi, bagi saya, itu hanyalah “solusi temporer” Islam menuju kepada keadaan yang lebih ideal, yakni perkawinan dengan satu isteri.
Yang menarik adalah bahwa monogami ternyata bukan saja merupakan “keadaan ideal” yang dikehendaki oleh agama. Monogami, lebih penting lagi, adalah juga menjadi norma yang sangat penting dalam kehidupan modern. Sensibilitas masyarakat modern terbentuk dalam norma semacam ini, sehingga mereka melihat praktek poligami sebagai semacam “warisan” dari masa lampau yang “jahiliyah”. Poligami adalah bagian dari feodalisme pra-modern.
Mungkin perlu semacam riset yang lebih mendalam mengenai asal-usul sosial dan historis yang bisa menjelaskan kenapa monogami menjadi norma utama dalam masyarakat modern. Saya percaya bahwa norma ini tidak datang “ujug-ujug” dari langit. Ia terbentuk melalui proses historis tertentu. Dengan kata lain, kaum pejuang keadilan jender perlu melakukan “analisa historis” atas munculnya norma keluarga dengan satu isteri itu. Historisitas tidak saja berlaku pada perkembangan ajaran dan doktrin agama, tetapi juga berlaku pada norma-norma yang kita kenal dalam masyarakat modern saat ini.
Ada satu paradoks dalam modernitas yang jarang kita sadari. Paradoks ini layak kita pikirkan dengan baik-baik, sebab entah pengutuk atau pemuja modernitas sama-sama tidak bisa menghindarkan diri dari gejala modernitas itu sendiri.
Di satu pihak, modernitas mengandung suatu impuls atau dorongan ke arah asketisisme, yakni hidup dengan etos kerja keras, tepat waktu, kalkulasi, efektivitas, dsb. Saya memandang, norma monogami mungkin berasal dari impuls ini. Saya tak tahu bagaimana menjelaskan hubungan antara monogami dengan etos asketisme dalam modernitas. Saya hanya menduga saja, bahwa bentuk keluarga kecil dengan isteri satu lebih sesuai dengan etos masyarakat modern yang menghendaki segala bentuk kepraktisan, efisiensi, kerja keras, dsb. Selain itu, keluarga kecil juga lebih memenuhi kebutuhan masyakarat modern untuk melindungi hak-hak milik pribadi. Konsep “hak milik” sangat penting kedudukannya dalam kesadaran masyarakat modern, sekurang-kurangnya jika dibandingkan dengan masyarakat pra-modern.
Tetapi ada impuls lain dalam modernitas yang jarang sekali kita sadari, padahal kita lihat gejalanya dalam kehidupan sehari-hari. Yakni dorongan untuk selalu mencobai hal-hal baru. Saya ingin menyebutnya sebagai impuls advonturisme. Penjelajahan Columbus untuk mencari “dunia baru” ternyata bukan saja melambangkan suatu kegiatan ekonomi dalam masyarakat modern untuk mencari tanah baru untuk dieksploitasi. Lebih dari itu, penjelajahan itu juga berlangsung pada kehidupan pribadi, termasuk dalam kehidupan seksual.
Dua kecenderungan ini jelas tidak “klop” satu dengan yang lain. Kecenderungan asketik medorong ke arah etos kehidupan yang menekankan semangat “menahan diri”, sementara kecenderungan yang kedua mendorong ke arah “pelampiasan nafsu”. Yang satu bersifat “frugal” atau “ugahari”, yang lain bersifat boros.
Paradoks ini paling kelihatan dalam konteks kehidupan keluarga. Di satu pihak, modernitas menekankan norma monogami: keluarga dengan satu isteri dan sedikit anak. Di pihak lain, kita menyaksikan bagaimana eksperimentasi dengan pengalaman seks meledak dalam masyarakat modern. Kita semua tahu bagaimana modernitas mengekspose segala kemungkinan yang ada pada tubuh, baik laki-laki atau, terutama, perempuan. Dengan berkembangnya teknologi audio-visual seperti televisi dan film, kecenderungan itu sekarang mengalami radikalisasi yang sangat ekstrem.
Paradoks ini selalu saya rasakan saat saya menonton televisi di Amerika (juga di Jakarta, sebetulnya). Saya menonton peragaan tubuh yang erotis di TV, begitu rupa sehingga saya berpikir dalam hati, “Kenapa saya tak bisa menikmati pengalaman erotisme seperti diperagakan dalam televisi itu? Bukankah kesempatan untuk itu terbuka lebar?” Tetapi di pihak lain, bagaimana saya mendamaikan antara “keinginan” mencobai erotisme itu dengan norma lain yang juga dijunjung tinggi dalam masyarakat modern, yakni norma hidup dengan satu isteri?
Dengan kata lain, di satu pihak saya dituntut, entah oleh modernitas atau juga oleh agama sebagaimana saya pahami, untuk hidup asketis dengan satu isteri, begitu pula isteri saya harus hidup dengan satu suami. Tetapi di pihak lain, saya (dan juga isteri saya) berada dalam suatu habitus sosial di mana erotisme hampir meresap ke segala pori-pori.
Tentu ada banyak solusi untuk paradoks seperti ini. Pertama, solusi yang “legal”, yakni saya akan gonta-ganti pasangan. Kalau saya bosan dengan isteri saya, atau isteri saya bosan dengan saya, kita sepakat untuk cerai, untuk mencobai pasangan baru yang lebih menggairahkan. Solusi ini sangat sulit berlaku dalam konteks masyarakat Kristen di mana perceraian ditabukan. Bukan hanya itu, solusi ini, secara praktis, juga sangat tak menguntungkan, dan dilihat dari sudut kepentingan melindungi hak milik yang sangat penting dalam masyarakat modern, sangat tidak menarik. Yang lebih masuk akal dalam konteks masyarakat modern adalah hidup dengan satu pasangan, terutama karena hal itu lebih menjamin keamanan dan perlindungan hak milik.
Kedua, solusi yang “tak legal”. Solusi ini memiliki banyak bentuk, misalnya “selingkuh”, dengan akibat yang juga pada akhirnya tak menguntungkan dari segi kebutuhan menjaga hak milik, selain merugikan hak-hak perempuan. Bentuk yang lain adalah “membeli” kebutuhan seksual di “pasar bebas”. Solusi ini jelas tak bisa diterima, sekurang-kurangnya dari sudut agama. Juga tak bisa diterima dari sudut norma monogami.
Ketiga, solusi keagamaan. Inilah solusi yang ditawarkan oleh kalangan konservatif. Solusi ini sama sekali tertutup dalam masyarakat Barat, tetapi masih terbuka dalam masyarakat di luar Barat, seperti masyarakat Islam. Tetapi, solusi ini juga bukan tanpa cacat. Kalau poligami dibolehkan dengan alasan untuk “menampung” gairah seksual laki-laki, kenapa hanya dibatasi empat. Kalau gairah dibiarkan, sudah tentu
empat tidak cukup. Dalam habitus sosial di mana erotisme meresap begitu dalam, seseorang akan terdorong untuk mencobai kegiatan seksual tanpa batas.
Solusi terakhir yang juga diam-diam mulai banyak menarik masyarakat modern adalah hidup lajang, seraya membuka diri untuk mencobai segala bentuk kemungkinan seks. Solusi ini hanya menarik buat kelas menengah yang memiliki surplus penghasilan yang memadai untuk mendukung segala kemungkinan ke arah “advonturisme”. Alternatif melajang tentu bukan semata-mata didorong oleh adventorisme seksual, tetapi juga oleh keinginan untuk memburu karir dan pekerjaan yang lebih baik. Tampaknya yang terakhir ini lebih banyak terjadi dalam praktek sehari-hari.
Saya mengetengahkan paradoks ini bukan untuk “diselesaikan” dengan cara sim-salabim dan sekali pukul dengan tongkat Musa. Saya tak percaya paradoks ini bisa diselesaikan dengan mudah. Bahkan agama pun tak bisa menyelesaikan paradoks ini dengan mudah. Saya mengetengahkan paradoks ini hanya untuk membuka mata kita pada aspek-aspek kehidupan modern yang tak mudah untuk diringkus dalam satu-dua jenis solusi, dengan satu bentuk justifikasi.

Selasa, 15 Maret 2011

Teori fisika : Menguji Teori Gravitasi Einstein

  Agung Waluyo (George Washington University)
"Ptolemy menciptakan gambaran alam semesta dan gambaran ini bertahan sampai dua ribu tahun. Newton menciptakan gambaran alam semesta dan bertahan sampai dua ratus tahun. Sekarang Dr. Einstein telah menciptakan gambaran alam semesta yang baru dan tidak seorangpun yang tahu berapa lama gambaran ini bisa bertahan." George Bernard Shaw (1930)
Mungkinkah Albert Einstein berbuat kesalahan dalam teori-teori yang pernah disusunnya? Untuk menjawab pertanyaan ini tidaklah mudah. Karena hampir semua teori yang Einstein ajukan telah terbukti melalui eksperimen. Tetapi masih ada satu teorinya yang sampai saat ini masih belum teruji sepenuhnya: teori relativitas umum.
Untuk itu sebuah satelit yang bernama Gravity Probe (GP) B telah diluncurkan pada hari Senin 19 April 2004 pukul 10:01 pagi waktu Pasifik dari Markas Angkatan Udara AS Vandenberg, California Selatan. Proyek yang telah mengalami penundaan bertahun-tahun ini bernilai 700 miliun dollar AS. Satelit ini diluncurkan dengan satu tujuan
Tujuan utama dari eksperimen ini adalah untuk menguji kebenaran premis utamanya tentang medan ruang dan waktu yang Einstein ajukan sebagai dasar dari teori relativitas umumnya. Satelit GP B yang terdiri dari teleskop dan sistem giroskop ini akan mengelilingi bumi dari kutub utara ke selatan dengan ketinggian 640 km sampai dua tahun. Satelit dengan peralatan yang sangat canggih ini diharapkan bisa mendeteksi pengaruh geometri medan ruang dan waktu di sekitar daerah pengaruh massa bumi
Tulisan ini akan terdiri dari dua bagian. Bagian pertama akan mengakrabkan pembaca dengan teori relativitas umum Einstein, fenomena alam yang diprediksikan sebagai akibat dari teori ini dan eksperimen yang telah dilakukan sebagai konfirmasi prediksi tadi. Bagian kedua membahas lebih jauh eksperimen yang sedang dilakukan dalam proyek GP B untuk membuktikan klaim tentang medan ruang dan waktu.
Dua kejanggalan dalam teori gravitasi Newton
Gravitasi adalah fenomena yang dekat sekali dengan kehidupan kita. Setiap orang bisa merasakannya. Gaya ini bisa dirasakan dan dilihat dalam berbagai bentuk yang berbeda. Ketika kita melenggang pada jalan menurun, tarikan gravitasi akan mempercepat langkah kita. Hal lain yang sangat jelas bagi kita adalah setiap benda yang dilemparkan pasti akan jatuh ke tanah. Namun demikian baru ditahun 1687 gravitasi ini bisa dijelaskan dan dirumuskan ke dalam persamaan matematika sederhana. Orang pertama yang sanggup menjelaskannya adalah Sir Issac Newton.
Fisikawan berkebangsaan Inggris ini, berhasil mengungkapkan mekanisme bagaimana dua object bermassa yang berinteraksi dalam gaya tarik-menarik gravitasi. Matahari di dalam solar sistem kita, menurut teori ini, memiliki gaya tarik yang sangat besar jangkauannya sehingga bisa menarik benda-benda angkasa yang bermassa relatif lebih kecil seperti planet, komet, dan asteroid dan melayang pada orbitnya.
Baru kemudian di awal abad 20 Einstein menemukan kejanggalan dalam teori gravitasi Newton. Kejanggalannya terletak pada ketidakcocokan teori gravitasi Newton dengan teori relativitas khusus yang diajukan Einstein pada tahun 1905.
Dalam teori relativitas khususnya, Einstein berusaha agar teori relativitas khususnya konsisten dengan teori electromagnetik Maxwell. Akibatnya Einstein tiba pada klaim bahwa cahaya memiliki kecepatan sebesar 299,792 km per detik. Bukan hanya itu Einstein mengatakan bahwa kecepatan ini adalah kecepatan absolut. Artinya benda atau energi lain bisa bergerak mendekati kecepatan ini tetapi tidak akan pernah melebihi kecepatan cahaya. Einstein juga melihat ada prinsip fisika lain yang tidak bersesuaian dengan teori gravitasi Newton. Prinsip ini dikenal dengan prinsip ekuivalen.
Newton sendiri tidak mengindikasikan bagaimana gaya gravitasi bekerja. Ia hanya mengatakan bahwa gravitasi adalah satu gaya yang ÁÔudah dari sananya¡¦dibawa oleh benda bermassa. Menurut Newton, sebuah benda bermasssa akan mengerjakan gaya tarik kepada benda bermassa lain yang berada dalam jangkauan gaya gravitasi benda yang bermassa lebih besar. Gaya tarik gravitasi itu bekerja dan menjelajah ruang hampa diantara dua benda tadi dalam waktu sesaat.
Hal ini bertentangan dengan klaim Einstein bahwa tidak ada energi maupun massa yang bisa memiliki kecepatan melebihi kecepatan cahaya. Mengingat jangkauan gaya gravitasi yang mencapai ribuan bahkan jutaan kilometer, maka gaya gravitasi tidaklah mungkin menjelajah angkasa luar dalam waktu yang singkat. Jika gaya gravitasi bergerak dengan cara yang sama seperti cahaya bergerak, maka Einstein berkesimpulan kecepatan gaya gravitasi bekerja juga tidak boleh melebihi kecepatan cahaya. Dengan jarak jangkauan yang jauh maka jelas gravitasi memerlukan waktu yang panjang untuk menjelajah ribuan bahkan jutaan kilometer.
Ambil saja perjalanan cahaya dari Matahari sampai ke planet-planet dalam tata surya. Untuk bumi yang berjarak rata-rata 150 ribu kilometer dari matahari, cahaya yang kita nikmati di bumi ini memerlukan waktu sekitar 8,3 menit untuk tiba dibumi setelah dipancarkan dari permukaan matahari. Sedangkan untuk planet Pluto yang berjarak sekitar 5940 juta kilometer dari matahari, cahaya membutuhkan waktu sekitar 5,5 jam untuk tiba disana.
Namun demikian dengan teori gravitasi Newton bentuk dan orbit planet-planet dalam tata surya bisa diprediksikan dengan tepat meskipun perhitungan dilakukan dengan anggapan bahwa gaya gravitasi bekerja dengan sesaat. Jika gravitasi bekerja tidak dalam waktu sesaat, sesuai dengan relativitas khusus Einstein, maka orbit planet ini harus mengalami koreksi. Tetapi jika koreksi Einstein dimasukkan, maka koreksi ini justru memberikan hasil prediksi orbit planet yang tidak sesuai dengan data astronomi. Pertimbangan ini membuat Einstein menyimpulkan adanya mekanisme dalam teori gravitasi yang belum dijelaskan oleh Newton.
Kejanggalan kedua yang Einstein temukan berhubungan dengan prinsip ekuivalen. Secara sederhana prinsip ini menggambarkan bahwa semua hukum fisika akan berperilaku sama dalam kerangka acuan mana saja, baik dalam kerangka diam, dalam kerangka yang berjalan dengan kecepatan konstan maupun dengan laju kecepatan yang positif.
Misalkan kita berada dalam sebuah pesawat ruang angkasa yang berada di ruang hampa dan pesawat itu bergerak ke atas dengan laju kecepatan yang sama dengan laju kecepatan gravitasi bumi yaitu 9,8 meter per detik kuadrat. Jika ada sebuah buku yang melayang dalam pesawat itu, maka buku itu akan bergerak menuju lantai pesawat dengan laju kecepatan yang sama pula: 9,8 meter per detik kuadrat. Jika buku dengan berat yang sama dilepaskan dari ketinggian tertentu di bumi dalam pengaruh gravitasi bumi, maka buku itu pasti akan jatuh bumi dengan laju kecepatan yang sama pula.
Hal penting yang bisa disimpulkan dari percobaan sederhana di atas adalah bahwa gerak buku di dalam pesawat dan gerak buku ketika jatuh di permukaan bumi tidak bisa dibedakan. Apakah buku tadi jatuh karena ditarik gravitasi bumi ataukah hanya sekedar bergerak dengan laju kecepatan yang sama dengan gravitasi bumi. Dengan kata lain gravitasi bisa diciptakan maupun dihilangkan hanya dengan memandang dari kerangka acuan yang berbeda. Jika demikian mungkinkah buku tadi jatuh karena ditarik bumi ataukah sebaliknya permukaan bumi yang bergerak keatas kearah buku tadi dengan laju kecepatan yang sama dengan gravitasi bumi.
Konsep ruang dan waktu yang revolusioner
Kedua kejanggalan ini merupakan kunci bagi Einstein untuk tiba pada konsep gravitasi baru yang revolusioner. Setelah sepuluh tahun bergulat dengan kedua masalah ini, pada tahun 1916 Einstein muncul dengan teori gravitasi baru yang didasarkan pada cara pandang terhadap ruang dan waktu yang sama sekali berbeda dengan cara pandang Newton. Jikalau Newton memandang ruang angkasa sebagai ruang yang kosong, Einstein menganggap ruang angkasa tersebut terbuat dari anyaman medan ruang dan waktu. Teori gravitasi baru ini lebih dikenal dengan nama teori relativitas umum.
Jikalau Newton menyarikan teori gravitasi dalam sebuah persamaan saja, Einstein menyarikannya dalam 16 buah persamaan di dalam sebuah persamaan matematik yang ditulis dengan notasi yang dikenal sebagai tensor. Persamaan tadi menghubungkan geometri ruang dan waktu dengan massa dan energi.
Medan ruang dan waktu adalah medan 4-dimensi, tiga dimensi berasal dari ruang dan satu dimensi berasal dari waktu. Bentuk susunan anyaman ruang dan waktu ini sangat dipengaruhi oleh distribusi massa atau energi yang berada di dalam medan 4-dimensi ini. Benda angkasa seperti matahari akan melekukkan medan ini. Efek lekukannya bisa dibayangkan seperti lekukkan permukaan kasur karet yang disebabkan oleh bola bowling di atasnya. Sebagai perhatian, gambaran lekukan kasur dua dimensi ini hanyalah untuk menyederhanakan gambaran lekukan 4-dimensi yang sulit dibayangkan. Fenomena ini lebih dikenal sebagai warped space time atau ruang-waktu yang terlekuk.
Dalam konsep ini, semakin besar massa benda semakin luas efek lekukan yang terjadi. Karena matahari memiliki massa yang cukup besar, maka efek lekukan medan ruang dan waktu memiliki jangkauan yang jauh menjangkau planet, asteroid atau benda-benda angkasa yang bermassa lebih kecil lainnya. Gerakan planet-planet yang mengorbit matahari bisa dimengerti bukan sebagai efek gaya tarik matahari melainkan karena planet-planet ini bergerak mengikuti kontur medan ruang dan waktu yang terlekuk di sekitar matahari.
Dua tahun setelah Einstein mengajukan teorinya tentang medan ruang dan waktu, pada tahun 1918 dua fisikawan berkebangsaan Austria, Joseph Lense dan Hans Thirring, meprediksikan bahwa benda bermassa bisa merubah bentuk medan ruang dan waktu dengan cara yang lain. Mereka mengajukan bahwa setiap planet atau bintang yang berputar pada porosnya akan menyeret anyaman medan ruang dan waktu ke arah kemana planet dan bintang itu berputar. Fenomena ini dikenal sebagai seretan kerangka atau frame-dragging.
Bisa jadi Einstein benar, tetapi tidak berarti bahwa teori gravitasi Newton sama sekali salah. Apakah setelah kita memiliki teori gravitasi ala Einstein lalu teori gravitasi Newton bisa ditinggalkan? Tidak! Keduanya harus sama-sama dipegang untuk bisa mengerti alam semesta ini dan fenomena-fenomena di dalamnya. Teori Einstein memang memberikan pengertian kita yang lebih akurat terhadap alam semesta. Namun demikian sampai teori Einstein bisa diuji kebenarannya di lapangan, barulah kita bisa menerima teori ini sepenuhnya.
Test yang telah dilakukan
Ketika mengajukan teorinya Einstein paham benar bahwa orang akan meminta bukti lapangan untuk bisa menerima teori relativitas umumnya. Oleh karena itu ia mengajukan tiga fenomena alam semesta yang bisa dijelaskan dengan menggunakan teori relativitas umum: melekuknya lintasan cahaya, gerak presisi perihelion planet Merkuri, dan pergeseran warna merah akibat gravitasi.
Premis utama relativitas umum adalah bahwa semua materi dan energi dipengaruhi oleh medan ruang dan waktu yang terlekuk. Lintasan cahaya termasuk ke dalam kategori ini, sehingga bisa berjalan dalam garis lengkung. Cahaya yang berasal dari bintang yang sangat jauh dan terdeteksi oleh teleskop di permukaan bumi mungkin mengalami fenomena ini. Apalagi ketika cahaya itu melintas berdekatan dengan matahari. Gravitasi matahari yang cukup besar oleh Einstein diprediksikan membelokkan cahaya sejauh 1,75 detik arc. Satu detik arc sama dengan satu per per tiga ribu enam ratus derajat.
Untuk mengamati fenomena ini, pengamatan harus dilakukan ketika sebuah bintang menempati lokasi yang dekat dengan matahari. Tetapi dalam kondisi seperti ini cahaya matahari akan menutupi cahaya bintang tersebut. Karenanya pengamatan harus dilakukan pada saat gerhana matahari total. Pada 29 Mei 1919 Sir Arthur Edington memimpin ekspedisi ke Afrika untuk pengamatan sinar bintang saat gerhana matahari total terjadi. Pada 6 November 1919, konfirmasi pembelokan lintasan cahaya yang diprediksikan Einstein dalam ketelitian sekitar 20 persen diumumkan ke dunia. Di antara tahun 1969 sampai 1975 sebanyak dua belas pengamatan dilakukan dengan menggunakan gelombang radio dan menghasilkan pengukuran dengan ketelitian satu persen dibanding dengan prediksi Einstein.
Sesuai dengan hukum gerak dan teori gravitasi universal Newton, setiap planet akan bergerak mengelilingi matahari dalam lintasan orbit elips. Posisi terdekat dan terjauh sebuah planet dari matahari dalam lintasan tersebut masing-masing dikenal sebagai perihelion dan apehelion. Jika hanya satu planet yang mengelilingi matahari maka lintasan elips tadi tidak akan berubah, namun karena ada lebih dari satu planet dalam tata surya, planet-planet lain juga memberikan pengaruh gravitasinya yang relatif kecil kepada salah satu planet. Akibatnya orbit sebuah planet dalam tata-surya kita tidaklah statis melainkan bergerak berputar (berpresisi) terhadap Matahari.
Dari pengamatan yang dilakukan bertahun-tahun, titik perihelion planet merkuri mengalami total presisi sejauh 574 arc detik setiap satu abad. Namun teori gravitasi Newton hanya memberikan 531 arc detik. Itu berarti masih ada perbedaan sebanyak 43 arc detik. Tidak sedikit alasan yang diajukan untuk menjelaskan angka 43 arc detik ini namun tidak ada yang berhasil menyempurnakan prediksi dengan teori gravitasi Newton ini. Namun dengan teori gravitasinya, Einstein sanggup menjelaskan perbedaan 43 arc detik dan dengan demikian menghasilkan angka yang sesuai dengan data astronomy lapangan.
Fenomena terakhir yang diajukan oleh Einstein berhubungan dengan hilangnya sebagian energi cahaya ketika sebuah berkas cahaya keluar dari medan gravitasi sebuah benda angkasa. Ketika sebuah berkas sinar kehilangan sebagian energi, panjang gelombangnya berubah menjadi lebih panjang mengakibatkan warna cahaya tersebut akan bergeser ke arah warna merah. Itulah sebabnya fenomena ini disebut sebagai pergeseran warna merah akibat medan gravitasi.
Eksperimen terkenal untuk membuktikan prediksi ini dilakukan oleh R.V. Pound dan G.A. Rebka di universitas Harvard pada tahun 1959 dengan menggunakan teknik yang disebut sebagai efek Mossbauer. Sinar gamma yang dihasilkan oleh elemen radioaktif kobalt dipancarkan dari lantai dasar laboratorium fisika Jefferson di kampus itu. Melalui lubang yang didesain mencapai tingkat teratas laboratorium setinggi 22.5 meter menghasilkan konfirmasi perbedaan frekuensi cahaya yang dihasilkan.
Sebuah tes yang lebih akurat dari percobaan di atas adalah yang dilakukan oleh Gravity Probe A (GP A), percobaan yang menggunakan roket, di tahun 1976. Dalam percobaan ini, sebuah jam yang menggunakan cahaya maser-hidrogen dilepaskan dengan menggunakan roket Vessot-Levine. Frekuensi jam ini dibandingkan dengan frekuensi yang terdapat di bumi dan menunjukkan perbedaan yang sesuai dengan prediksi teori relativitas umum Eistein.
Sebenarnya ada fenomena lain yang ditemukan oleh fisikawan yang bernama I.I. Saphiro dari universitas Harvard di tahun 1964. Selain mengakibatkan lambatnya waktu berlalu, medan gravitasi juga mengakibatkan semakin memendeknya dimensi panjang yang berarti semakin melambatnya kecepatan cahaya jika berada dalam medan gravitasi. Di tahun 1970, I.I. Saphiro melakukan percobaan dengan signal radar yang dipancarkan dari bumi dan dipantulkan oleh planet Venus dan kembali ke bumi. Melalui eksperimen ini, Saphiro mencatat perlambatan cahaya sebanyak 240 perjuta detik. Hasil ini cocok dengan perhitungan Einstein dengan akurasi 3 persen.
Melihat hasil pengamatan lapangan yang telah dilakukan, sebenarnya masih menyisakan pekerjaan rumah bagi para fisikawan untuk mebuktikan kebenaran teori Eistein. Itulah sebabnya proyek Gravity Probe B (GP B) dibuat dan membutuhkan sekitar 40 tahun untuk merampungkan persiapannya dan akhirnya meluncurkannya.

"Meskipun terlihat sangat indah, kemungkinan besar teori relativitas umum Eisntein akan mengalami amandemen" (C.N. Yang , Pemenang hadiah nobel fisika)
Sebagaimana telah dibahas di dalam tulisan sebelumnya, pada tahun 1916 Einstein dengan cemerlang menyusun teori relativitas umum sebagai usaha untuk menjelaskan fenomena gravitasi di alam semesta. Teori ini disebut sebagai ciptaan paling brilian yang pernah dihasilkan dari pikiran manusia. Premis dasarnya adalah ruang angkasa yang terlihat kosong sebenarnya terbuat dari anyaman medan ruang dan waktu. Teori ini bukan saja menggabungkan konsep ruang, waktu dan gravitasi tetapi juga sanggup memprediksi fenomena-fenomena alam semesta lain yang sulit masuk diakal seperti black hole atau lubang hitam.
Lebih lanjut keberadaan benda astronomi seperti planet dan bintang memberikan pengaruh terhadap strukture anyaman ruang-waktu tadi. Sebuah planet, misalkan, akan melekukkan anyaman itu, efek lekukan ini disebut sebagai warped space time atau lekukan ruang waktu. Karena benda seperti planet dan bintang berputar pada porosnya, putaran ini diperhitungkan menyeret anyaman tadi. Efek seretan ini disebut sebagai efek frame dragging atau seretan kerangka.
Akibat lekukan anyaman ruang-waktu yang diakibatkan oleh matahari yang bermassa jauh lebih besar dari massa planet dan benda-benda lain dalam tata surya, benda-benda yang bermassa lebih kecil tadi akan bergerak mengikuti bentuk lekukan anyaman di sekitar matahari. Efek ini juga dikenal sebagai efek geodetic. Akibat massa matahari yang sangat besar, efek geodetinya menjangkau bahkan sampai planet Pluto atau Cesna (kandidat planet yang baru saja ditemukan sebagai benda angkasa yang terjauh dari matahari).
Meskipun prediksi teori relativitas umum dalam pembelokan lintasan cahaya, presisi perihelion planet Merkuri, pergeseran warna merah dan melambatnya kecepatan cahaya akibat gravitasi telah dikukuhkan keberadaannya melalui eksperimen, dua efek utama dari teori ini, efek geodetik dan seretan kerangka, belum terbukti secara langsung melalui eksperimen. Sehingga boleh dikatakan bahwa teori relativitas umum adalah teori yang paling sedikit mendapat perhatian oleh para eksperimentalis.
Lebih lanjut Einstein sendiri mengakui bahwa persamaan relativitas umumnya memiliki kelemahan. Suku di sisi kiri persamaannya, yang menggambarkan geometri ruang-waktu, merupakan suku yang kokoh seperti batu granit sementara suku di sisi kanan persamaannya, yang menghubungkan geometri ruang-waktu dengan massa dan energi, adalah suku yang lemah seperti pasir dipantai.
Bukan hanya itu, para ilmuwan melihat teori relativitas umum memiliki masalah dalam teori itu sendiri yang lebih serius. Kenyataan bahwa dari keempat gaya dalam alam semesta ini, gaya inti kuat, inti lemah, elektromagnetik dan gravitasi, gravitasi adalah satu-satunya gaya yang sulit untuk digabungkan dengan ketiga gaya yang lain dalam teori penggabungan agung (GUT). Lebih lanjut, teori gravitasi ini tidak bersesuaian dengan teori mekanika kuantum yang merupakan teori terbesar yang pernah ditemukan di awal abad 20. Para fisikawan banyak berspekulasi tentang skenario teori gravitasi kuantum, tetapi akhirnya spekulasi ini hanya berakhir pada sebatas sebagai spekulasi saja.
Kesulitan-kesulitan yang ditemukan dalam teori gravitasi Einstein ini menguatkan kecurigaan para fisikawan bahwa teori ini sepertinya perlu diamandemen. Untuk menemukan bukti kuat yang dapat mendukung amandemen teori gravitasi Einstein ini dibuatlah eksperimen GP B yang khusus akan menguji premis utama teori ini dalam efek geodetik dan seretan kerangka.
Prinsip sederhana eksperimen Gravitasi Probe (GP) B
Setiap eksperimen memerlukan sesuatu yang bisa diamati dan alat pengukurnya. Karena tujuan utama eksperimen GP B adalah mencari bukti adanya medan ruang-waktu, maka pertanyaannya adalah apakah anyaman medan ruang-waktu ini bisa ÅÅilihat¡¦atau dideteksi. Kalau bisa adakah alat untuk mendeteksinya? Untuk menjawab pertanyaan ini, pada tahun 1960 Leonard Schiff, fisikawan dari universitas Stanford dan George Pugh fisikawan dari Departemen Pertahanan AS, secara terpisah mengusulkan bahwa alat yang bisa dilihat efek geodetik dan seretan kerangka ini adalah giroskop.
Giroskop adalah alat yang memiliki prinsip kerja yang sama dengan prinsip kerja sebuah gangsingan, mainan anak-anak yang dijual dipasar tradisional. Sebuah gangsingan yang berputar pada porosnya memiliki besaran fisis yang membuatnya tetap berdiri ketika berputar yang disebut momentum angular. Berat gansingan mengakibatkan poros gansingan tidak berdiri tegak lurus melainkan sedikit miring. Momentum angular ditambah dengan berat gansingan tadi mengakibatkan gansingan melakukan dua gerakan berputar: putaran terhadap porosnya sendiri dan putaran terhadap poros vertikal permukaan dimana sebuah gansingan berputar. Gerak berputar yang kedua ini disebut gerak presisi.
Misalkan sebuah gansingan berputar di atas tanah. Jika berat gansingan diabaikan, maka putaran yang tinggal hanyalah putaran gansingan pada porosnya. Lebih lanjut jika tanpa gangguan gaya lain maka gangsingan tadi akan akan terus berputar dengan arah poros yang tetap. Dengan asumsi ini, ketika gansingan tadi bergeser dari tempat semula pada permukaan yang tidak rata, poros putaran gansingan ini akan berubah arah dan perubahan ini akan bersesuaian dengan bentuk atau kontur permukaan tanah. Sehingga perubahan arah poros gansingan ini dapat dipakai sebagai informasi mengenai bentuk permukaan tanah.
Prinsip kerja yang sama juga digunakan oleh giroskop pada GP B untuk mendeteksi adanya lekukan medan ruang-waktu di sekitar bumi. Untuk bisa mengisolasi giroskop dari efek yang lain selain efek geodetik dan seretan kerangka, giroskop pada satelit GP B harus dikemas sedemikian rupa sehingga pengaruh-pengaruh seperti cacat fisik giroskop dan medan magnet bumi bisa dihindari.
Giroskop dan teleskop pada satelit GP B
Tantangan eksperimen ini selanjutnya adalah kecilnya pengaruh kedua efek tadi pada perubahan arah poros giroskop. Sesuai dengan perkiraan perhitungan dengan teori gravitasi Einstein, sebuah giroskop akan mengalami perubahan sejauh 6,614 mili-arc-detik atau sekitar 0,00183 derajat per tahun ke arah utara bumi akibat efek geodetik. Sementara itu, efek seretan kerangka hanya akan memberikan perubahan sejauh 40,9 mili-arc-detik per tahun pada arah horizontal ke arah timur, perubahan yang sangat sulit terdeteksi oleh alat pengukur sudut konvensional manapun.
Untuk keperluan pengukuran kuantitas yang sangat kecil ini, para ilmuwan pada proyek ini harus membuat giroskop atau rotor berbentuk bola yang kebulatannya mendekati sempurna. Rotor yang berjumlah 4 buah ini masing-masing berukuran sama seperti bola ping-pong yang berdiameter sekitar 1,5 inchi.
Dengan teknologi fabrikasi yang baru para ilmuwan di universitas Stanford dan Nasa berhasil membuat rotor yang homogen. Kebulatannya yang sempurna mencapai ketelitian 40 kali ukuran atom. Artinya setiap titik pada permukaan bola rotor itu memiliki jarak sama dari pusat bola. Kalaupun terdapat perbedaan maka perbedaannya hanya berkisar 0,0000003 inchi. Homogenitas dan kebulatan yang sempurna ini akan menghindari ketidakseimbangan rotor dan gesekan dengan udara pada saat berputar.
Bagian dalam rotor terbuat dari Quartz padat. Quartz adalah material yang biasanya digunakan untuk perhiasan. Dipahat dari batangan quartz murni yang matang dari Brazil dan kemudian dipanggang dan dimurnikan di laboratorium di Jerman. Masing-masing rotor ini ditempatkan dalam sebuah kotak rumah yang memiliki 6 elektroda yang nantinya dipakai untuk mengangkat setiap rotor dengan medan listrik. Untuk memutar rotor-rotor tadi dalam ruang hampa, semburan gas helium digunakan sampai masing-masing rotor mencapai kecepatan putaran 10.000 rpm. Setelah itu setiap rotor akan berputar dalam ruang hampa di dalam kotaknya tanpa topangan sedikitpun.
Apapun cara pengukuran yang dilakukan dalam eksperimen ini, mekanisme yang dipakai tidak boleh mengganggu putaran mekanik rotor. Oleh sebab itu, pengukuran perubahan sudut yang sangat kecil ini harus dilakukan dengan metode yang tidak memberikan gangguan mekanik terhadap masing-masing rotor. Untuk itu para ilmuwan menggunakan alat ukur dengan teknologi baru yang dikenal dengan SQUID (Superconductor Quantum Interference Device). SQUID juga disebut magnetometer karena alat ini digunakan untuk mengukur medan magnet. Magnetometer ini sangat bergantung pada fenomena fisika yang dikenal sebagai superkonduktor.
Superkonduktor adalah sebuah fenomena fisika yang ditemukan oleh fisikawan Belanda H. Kammerlingh Onnes di tahun 1911. Pada suhu yang sangat rendah, yaitu pada suhu beberapa derajat diatas suhu nol absolut, bahan-bahan material tertentu akan kehilangan sifat hambatan listriknya. Sehingga jika sebuah arus listrik yang mengalir pada sebuah cincin superkonduktor maka arus tadi akan berputar pada cincin itu selamanya, asal saja cincin itu dipertahankan dalam suhu yang sangat rendah tadi.
Selain hambatan listrik yang praktis nol, bahan superkonduktor juga memiliki satu properti yang unik. Pada tahun 1948, seorang fisikawan teori yang bernama Fritz London memprediksikan bahwa superkonduktor yang berputar akan menciptakan momen magnet kecil. Keuntungannya adalah momen magnet ini berada persis bertindihan dengan sumbu putarannya. Itulah sebabnya setiap rotor dalam eksperimen ini dilapisi dengan Niobium, bahan yang memiliki sifat super konduktor pada suhu yang sangat rendah, dengan ketebalan lapisan 0,001270 milimeter. Ketika rotor berputar, lapisan tipis Niobium ini menghasilkan momen magnet seperti dalam efek London tadi. Ketika arah poros rotor berubah, momen magnet London tadi ikut berubah sesuai dengan arah poros rotor. Sehingga dengan mengamati perubahan momen magnet dengan peralatan SQUID sama saja dengan mengamati perubahan sudut rotor. Peralatan SQUID yang sangat sensitif ini sanggup mendeteksi perubahan momen magnet sekecil seper sepuluh ribu triliun medan magnet bumi.
Untuk mempertahankan keadaan superkonduktor pada suhu ¡¦71,4 Celcius, semua peralatan ditempatkan dalam sebuah termos logam yang berukuran 2,441 liter dan diisi dengan helium cair dalam keadaan superfluid. Dinding yang berlapis-lapis melindungi peralatan dari radiasi langsung di angkasa luar. Sehingga praktis tidak ada panas yang masuk ke dalam termos melalui radiasi tersebut. Peralatan pengontrol suhu mengatur kemungkinan masuknya panas yang terjadi akibat konduksi panas dari bagian atas termos dan radiasi sinar yang masuk ke dalam teleskop yang ditempelkan pada bagian atas rumah rotor. Dinding ini juga melindungi sistem rotor ini dari medan magnet bumi.
Peralatan penting kedua yang disertakan dalam rangkaian peralatan ini adalah teleskop yang berukuran sepanjang 36 centimeter yang tersusun dari cermin yang berdiameter 14,2 centimeter. Teleskop ini dipasang diatas kotak rumah rotor, sehingga poros rotor dan teleskop ini bisa dikatakan berada pada posisi arah yang sama pada mulanya. Teleskop ini berfungsi sebagai arah acuan yang dipakai untuk mengukur perubahan sudut pada rotor.
Idealnya, teleskop ini dibuat tetap mengarah kepada benda masif yang jauh di angkasa seperti kuasar, karena posisi benda ini akan terlihat tidak berubah relatif terhadap satelit GP B. Meskipun demikian, benda seperti ini terlihat redup oleh teleskop. Karena itu pilihan acuan jatuh kepada bintang binary (kembar) yang bernama IM Pegasi yang berjarak berkisar 300 tahun cahaya dari bumi.
Dari sekitar 1.400 bintang yang diseleksi, IM Pegasi memenuhi empat syarat sebagai bintang acuan. Bintang ini memiliki posisi yang menguntungkan seperti tidak ada benda lain yang akan berada diantara bintang ini dan satelit GP B. Kedua, bintang ini cukup bersinar terang buat teleskop pada satelit GP B untuk diamati. Ketiga, bintang ini cukup menghasilkan gelombang radio yang bisa ditangkap oleh teleskop gelombang radio di bumi. Terakhir, IM Pegasi berada bersebelahan dengan sebuah kuasar, sehingga sangat mudah diamati.
Gagasan yang membuka alam semesta baru
Melihat panjangnya perjalanan proyek ini, maka setiap orang yang terlibat didalamnya patut berbangga. Diawali dengan hanya sebuah gagasan sederhana pengukuran medan ruang-waktu dengan giroskop pada tahun 1960. Empat tahun kemudian NASA setuju untuk membiayai proyek ini. Dengan banyaknya teknologi baru yang diperlukan tidak sedikit keraguan muncul mengenai proyek GP B ini. Pada tahun 1973, NASA kembali mempertimbangkan apakah proyek ini diteruskan atau tidak. Dibutuhkan sekitar tiga puluh tahun dari gagasan ini diusulkan untuk tiba pada kesiapan teknologi pembangunan komponen satelit ini. Tahun 1990, komite Rosendhal NASA menyatakan kesiapan teknologi yang akan digunakan untuk membangun peralatan satelit GP B.
Setelah mengalami begitu banyak penundaan dikarenakan masalah pada satelit, cuaca, juga kendaraan peluncur, akhirnya satelit GP B dapat mengorbut bulan Mei 2004,. Untuk berfungsi secara penuh satelit ini masih membutuhkan waktu sekitar 44 hari dari waktu satelit ini tiba pada posisi orbit. Setelah giroskop berputar dengan kecepatan penuh, misi ini tiba pada fase sains dimana data-data akan dikumpulkan. Pada fase ini, tidak banyak perintah dari bumi yang dikirimkan ke satelit. Pengambilan data akan mengikuti pola rutin. Setelah fase sains selesai, satelit memasuki fase yang sebenarnya lebih penting yaitu fase post-sains. Pada saat ini akan lebih banyak perintah yang dikirimkan ke satelit untuk memberi error sistematis eksperimen pada data.
Apapun hasil yang dikuakkan oleh eksperimen ini akan memberikan kontribusi yang akan membuka wahana baru dan menambah kepingan misteri dari rahasia alam semesta yang sangat besar ini. Jika GP B berhasil melakukan tugasnya dengan baik, maka satelit ini telah melakukan pengukuran yang paling akurat dari efek geodetic dan seretan kerangka. Jika hasil eksperimen ini berlawanan dengan teori relativitas umum Einstein, maka para fisikawan diperhadapkan dengan tantangan untuk menyusun ulang seluruh teori alam semesta yang baru yang didukung oleh data eksperimen GP B ini.
Sumber : BeritaIptek (25 Oktober 2004)

Rabu, 09 Maret 2011

PENGERTIAN FIQIH DAN USHUL FIQIH

oleh Fajar Burnama

Secara etimilogi fiqih berarti mengerti dan faham, sedangkan secara terminologi berarti kefahaman dalm hukum syariat yang sangat dianjurkan oleh Allah dan rasul-Nya. Jadi, ilmu fiqih ialah suatu ilmu yang mempelajari syariat yang bersifat amaliah (perbuatan) yang diperoleh dari dalil-dalil hukum yang terinci dari ilmu tersebut. Ahli fiqih disebut Faqih, jamaknya Fuqaha.
Ushul fiqih adalah dasar yang dipakai oleh pikiran manusia untuk membentuk hukum yang mengatur manusia, yaitu yang bersumber dari :
1.Al-Qur’an
2.Sunnah Nabi saw
3.Ra’yu atau akal
Secara garis besar ajaran tentang hukum islam ada 5 yang kemudian dikenal dengan ahkamul Khamsah (hukum yang lima). Hukum dalam bahasa arab adalah norma atau kaidah, atau rangkaian garis-garis kaidah yang menentukan hak dan kewajiban manusia dalm masyarakat. Maka setiap manusia yang sidup dalam masyarakay harus senantiasa mentaati hukum yang berlaku, karena islam tidak hanya menggurus masalah hubungan vertikal dengan Allah tetapi juga hubungan horizontal dengan makhluk Allah yang lainnya.
Menurur ahli ushul fiqih, ushul itu berasal dari kata ashal yang mempunyai arti yang kuat atau rajih. Berdasarkan ucapan mereka :
الاسل فالكلام الحقيقة
“Ashal pada sesuatu perkataan, adalah hakikatnya”

BAB 2
SEJARAH PEMIKIRAN FIQIH DAN USHUL FIQIH SERTA PERKEMBANGANNYA

1.SEJARAH PEMIKIRAN DAN PERKEMBANGAN FIQIH
Fiqih lahir bersamaan dengan islam. Karena luasnya aspek yang diatur oleh islam, para ahli membagi islam ke dalam beberapa bidang seperti bidang aqidah, ibadah dan muamalah. Seluruhnya dijelaskan oleh Rasulullah saw dan diterangkan oleh beliau melalui haditsnya.
Di masa sahabat banyak terjadi kejadian yang terjadi yang semula tak pernah terjadi, maka yang menetapkan hukum terhadap kejadian yang baru tersebut adalah para sahabat dengan jalan berijtihad. Dlam ijtihad ini kadang ada persamaan pendapat yang kemudian menjadi ijmak dan ada terjadio pula perbedaan yang kemudian dinamakan atsar. Hasil dari ijtihad sahabat pada masa itu tidak pernah dibukukan karena belum dianggap sebagai ilmu dan hanya sebagai pemecah masalah yang dihadapi saat itu. Oleh karena itu hasil ijtihad pada masa itu belum disebut sebagai fiqih dan para sahabat belum disebut sebagai fuqaha.
Barulah pada masa tabi’it dan atba’u tabi’in dimulailah pembukuan sunnah, fiqih dan berbagai cabang ilmu pengetahuan lainnya dibukukan, dan orang yang pertama kali memiliki inisiatif dalam hal ini adalah Malik bin Anas yang mengumpulkan sunnah kemudian dibukukan dan diberi nama kitab Al-Muwatha. Dan imam –imam besar lain yang mengumpulkan sunnah dan juga membukukannya.
1.Definisi Fiqih abad ke-1 (masa sahabat)
Yaitu ilmu pengethuan yang tidak mudah diketahui oleh msyarakat umum, sebab hanya akan difahami opleh orang yang ahli agama. Mereka inilah yang disebut Liyatafaqqahufiddin yaitu yang bertafaquh dalam agama islam. Sabda nabi saw, yang berbunyi :
من يردالله به خيرايفقهه فيالدين (رواه البخاري ومسلم)
“Barang siapa yang dikehendaki Allah akan diberikan kepadanya faham yang mendalam dalam agama”(HR. Bukhari dan Muslim)

2.Definisi fiqh pada abad ke-2 (masa telah lahirnya mazhab-mazhab)
Para mujtahid telah lahir pada abad ini. Pada abad ini, fiqih adalah ilmu untuk membahas satu cabang ilmu pengetahuan dari bidang-bidang ilmu agama. Maka lafadz fiqh dikhususkan untuk nama dari hukumhukum yang diambil dari Kitabullah dan Sunnaturrasul.
Definisi yang dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah dan para mujtahid pada akhir masa sahabat dan tabi’in, yaitu :
علم يبين الحقوق والواجبات
“Ilmu yang menerangkan segala hak dan kewajiban”
Yaitu segala pengetahuan dari segala yang diwajibkan, disunatkan, dimakruhkan, dan dimubahkan dan apa yan dibolehkan oleh Allah.

2.SEJARAH PEMIKIRAN DAN PERKEMBANGAN USHUL FIQIH
Ushul fiqih adalah kaidah-kaidah yang dibutuhkan untuk mengeluarkan hukum perbuatan mukallaf yang dikehendaki oleh fiqih. Fiqih adalah pruduk dari ushul fiqih.
Sabda Nabi saw, yang berbunyi :
صلوا كمارايتموني اصلي (متفق عليه)
“Shalatlah sebagaimana kamu melihatmu shalat.” (Muttafaq ‘alaihi)
Dari hadits di atas, belum dapat diketahui apakah humumnya mengerjakan shalat itu, wajib, sunat atau harus. Dalam hal ini Ushul fiqih memberikan dalil/kaidah bahwa perintah itu asalnya wajib, yaitu :
الاصل في الامرللوجوب
“Ashal dari perintah menunjukkan kewajiban”
Berdasarkan kaidah ushul fiqih di atas jelaslah bahwa hukum shalat lima waktu adalah wajib.
Dengan keterangan-keterangan di atas maka jelaslah bahwa ilmu fiqih berkembang karena berkembangnya ilmu ushul fiqih di kalangan umat islam. Ulama yang pertama kali menyusun kitab Ushul Fiqih adalah Imam Syafi’I dengan kitabnya Ar-Risalah.

BAB 3
OBYEK PEMBAHASAN DAN TUJUAN
MEMPELAJARI FIQIH DAN USHUL FIQIH

1.OBYEK FIQIH DAN USHUL FIQIH
Yang dibahas oleh fiqih adalah perbuatan-perbuatan mukallaf dari jurusan hukum. Hukum yang lima diantaranya :
1.Ijab (wajib)
2.Nadb (sunat)
3.Tahrim (haram)
4.Karahah (makruh)
5.Ibahah (Mubah)
Hukum mempelajari Fiqih, diantaranya :
1.Wajib, seperti mempelajari tata cara shalat, puasa, dll.
2.Wajib Kifayah, yaitu bagi sebagian orang , seperti mengetahui masalah pasakh, ruju’, syarat menjadi qodhi atau hakim dan lainnya.
Ashal menurut istilah berarti, diantaranya :
1.Kaidah Kulliyah (Peraturan Umum), melaksanakan peraturan syara kecuali bagi orang yang dalam keadaan darurat, seperti boleh memakan bangkai bila terpaksa.
2.Rajih (terkuat),
3.Mushtashab, menetapkan hukum atas hukum yang telah ada
4.Maqis’alain (tempat mengkiyaskan)
5.Dalil (alasan) asal hukum sesuatu.

2.TUJUAN MEMPELAJARI FIQIH DAN USHUL FIQIH
1)Untuk memahami islam
2)Untuk mempelajari hukum-hukum islam yang berhubungan dengan kehidupan manusia
3)Memperdalam pengetahuan dalam hukum-hukum agama baik dalam bidang aqaid dan akhlaq maupun dalam bidang ibadah dan muamalat

BAB 4
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
1.Alqur’an
Yaitu bacaan, atau firman Allah yang disampaikan kepada Nabi saw melalui malaikat Jibril dan membacanya bernilai ibadah.

59. Ia Menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah Dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup) ?. ketahuilah, Alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.
Isi pokok al-qur’an, diantaranya :
1)Rukun Iman
a.Iman kepada Allah
b.Iman kepada Malaikat
c.Iman kepada Kitab Allah
d.Iman kepada Rasul Allah
e.Iman kepada Hari Kimat
f.Iman kepada Qadha dan Qadar
2) Rukun Islam
a.Syahadat
b.Shalat
c.Zakat
d.Puasa
e.Haji
3)Munakahat (Perkawinan), Muamalat (Pergaulan), Jinayat (Pidana), Aqdiyah, Khalifah, Athmi’ah (makanan & minuman), Jihad,
Pada umumnya Al-qur’an berisi masalah Ibadat dan muamalat.

2.HADITS (SUNNAH)
Sunnah atau hadits secara etimologi berarti cara yang dibiasakan atau cara yang terpuji, juga berarti qorib artinya dekat, jadid artinya baru, dan khobar artinya berita atau warta 1). Secara terminologi, hadits bisa dilihat dari tiga bidang ilmu, yaitu :
1. Menurut Ilmu Hadits, yaitu semua yang disandarkan pada Nabi Muhammad saw, baik perkataan, perbuatan ataupun ketetapannya sebagaimana manusia biasa termasuk akhlaqnya baik sebelum ataupun sesudah menjadi rasul.
2.Menurut Ilmu Ushul Fiqh, yaitu :

مَا صَدَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ غَيْرُ الْقُرْأَنِ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ أَوْ تَقْرِيْرٍ.
”Semua yang berasal dari nabi saw, selain Al-Qur’an, baik berupa perkataan, perbuatan ataupun pengakuan.”
Jelasnya setiap perkataan, perbuatan dan ketetapan nabi saw, yang berkaitan dengan hukum.
3.Menurut Ilmu Fiqih, yaitu selain memiliki arti seperti ilmu ushul fiqih juga dimaksudkan sebagai salah satu hukum yang mengandung pengertian :
”Perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala, dan bila ditinggalkan tidak berdosa”
Dari definisi-definisi di atas, maka hadits dapat dibedakan menjadi Qauliyah, Fi’liyah, dan Taqrirriyah.
Hadits Qauliyah (perkataan nabi), yang sering dinamakan juga khabar berupa perkataan Nabi saw, seperti :
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ (الحديث)
”Tidak sah sholat seseorang yang tidak membaca surat Al-Fatihah.” (Al-Hadits)
Hadits Fi’liyah (Perbuatan nabi), yaitu perbuatan yang dilakukan oleh Nabi saw, seperti :
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللـهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَلْبَسُ قَمِيْصًا فَوْقَ الْكَعْبَيْنِ (رواه الحاكم)
”Adalah Nabi saw memakai bajunya di atas dua mata kaki.” (H.R. Hakim)
Hadits Taqririyah (Ketetapan nabi), yaitu perbuatan atau ucapan sahabat yang dilakukan di hadapan atau sepengetahuan Nabi saw, seperti :
Kasus Amr bin Ash yang berada dalam keadaan junub pada suatu malam yang sangat dingin. Ia tidak sanggup mandi karena khawatir akan sakit. Amr bin Ash ketika itu hanya bertayamum, lalu hal ini disampaikan kepada Rasulullah saw. Kemudian Rasulullah bertanya kepadanya, ”Engkau melaksanakan shalat bersama-sama teman engkau, sedangkan engkau dalam keadaan junub?” Amr bin Ash menjawab, ”Saya ingat firman Allah Ta’ala yang mengatakan, ” Jangan kamu membunuh diri kamu, sesungguhnya Allah itu Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang”, lalu saya bertayamum dan langsung shalat.” Mendengar jawaban Amr ibn Al-Ash ini Rasulullah saw. Tertawa dan tidak berkomentar apapun (HR. Ahmad ibn Hanbal dan Al-Baihaqi).
Tidak berkomentarnya Rasulullah SAW, dipandang sebagai pengakuan bolehnya bertayamun bagi orang yang junub dalam keadaan hari yang sangat dingin, sekalipun ada air untuk mandi.
Sunnah atau Hadits adalah sumber hukum yang kedua setelah Al-Qur’an dan hal ini mayoritas pendapat jumhur ulama. Oleh karena itu wajib bagi umat islam menerima dan mengamalkan yang terkandung di dalamnya selama sunnah atau hadits itu sah dari Rasulullah SAW.

7. Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.
3.IJMAK
Berarti himpunan atau kumpulan, atau persetujuan pendapat dari para mujtahid atas suatu hukum. Ijmak ada dua macam, yaitu : Ijmak Qauli (sharih) dan Ijmak Sukuti (zhanni)
4.QIYAS
Berarti ukuran atau perbndingan, atau menghubungkan antara suatu peristiwa yang ada nash dengan sebuah masalah atau peristiwa, Berikut empat unsur Qiyas :
1)Pokok (Ashal) Qiyas
2)Cabang (Far’u) Qiyas
3)Sebab (‘Illat) Qiyas
4)Hukum Qiyas
5.ISTIHSAN
Yaitu mencari kebaikan, atau menganggap sesuatu lebih baik, atau berpaling pada sesuatu masalah dari suatu hukum yang sama menuju hukum lain karena ada alasan yang lebih kuat
6.ISTISHAB
Yaitu membawa atau menemani, atau berlangsungnya hukum yang telah ada semenjak masa yang lali berdasarkan apa yang telah ada itu.
7.MASLAHAH MURSALAH
Yaitu tiap-tiap masalah yang tidak dikaitkan dengan nash pada hukum syara, yang menjadikan kita menghormati atau menolaknya. Sedangkan jika dihormati bakal mendatangkan manfaat atau menolak kemudharatan
8.‘URF
Yaitu kebiasaan yang berlaku dalam perkataan, perbuatan atau meninggalkannya karena telah menjadi kebiasaan umum, atau sesuatu yang telah menjadi kebiasaan dan diterima oleh tabiat yang baik serta telah dilakukan oleh penduduk sekitar Islam dengan ketentuan tidak bertentangan dengan nash syara
9.MAZHAB SAHABAT
Yaitu pendapat para sahabat yang telah beriman pada Nabi sawsebelum Hudaibiyah, turut berperang bersama nabi saw terkenal karena fatwanya.
10.SYARIAT SEBELUM KITA (SYAR’U MAN QABLANA)
Yaitu syariat-syariat yang diberlakukan pada Nabi-nabi sebelum Rasulullah saw.

BAB 5
HUKKUM SYARI’AT : HUKUM TAKLIFI DAN WADH’I

Menurut syara’ erat berhubungan dengan perbuatan mukalaf baik yang berbentuk tuntutan, kebolehan atau menetapkan sesuatu sebagai sebab, atau mani.
Sedang hukum sayara’ menurut istilah para ahli ushul ialah akibat dari kitab Allah itu pada perbuatan mukalaf seperti wajib, haram dan mubah.
Dari uraian di atas bisa di bedakan antara hukum taklifi dan hukum wadi dari dua segi:
1.Hukum taklifi mengandung tuntunan untuk mengerjakan atau meniggalkan suatu perbuatan atau memberikan kebebasan untuk memilih antara memperbuat atau tida memperbuat .
2.Hukum taklifi diisyaratkan dapat di kerjakan dan mungkin di kerjakan oleh mukalaf karena itu hukum taklifi tidak bertntangan dengan natur manusia.
1.HUKUM TAKLIFI
Hukum ini dapat dibagi menjadi 5 yaitu :
1.Wajib
Pra ahli ushul memberikan definisi wajib ialah:
Artinya:
Wajib menurut syara’ ialah apa yang dituntuti oleh syara’ kepada mukalaf untuk memperbuatnya dalam tuntutan keras . Atau menurut definisi lain ialah sutu perbuatan kalau di kerjakan dapat pahala kalau di tinggalkan akan dapat sika.
2.Sunat (Mandub)
Para ahli ushul mengatakan yang di maksud dengan mandub ialah:
Yaitu sesuatu yang di tuntut oleh syara’ memperbuatnya dari mukalaf namun tuntutanya tida begitu keras. Atau dengan kata lain di beri pahala bagi yang mengerjakanya dan tida di siksa bagi yang tida mengerjakanya.

3.Haram
Yaitu apa yang dituntut oleh syara’ untuk tidak melaksanakan dengan tuntutan keras.
4.Maklruh
Yaitu apa yang dituntut syara’ untuk meninggalkanya namun tidak begitu keras.
5.Mubah
Yaitu apa yang diberikan kebebasan kepada para mukalaf untuk memilih antara memperbuat atau meninggalkanya.

2.HUKUM WADH’I
Hukum Wadh’i ialah hukum yang bertujuan menjadikan sesuatu, atau sebab untuk sesuatu atau syarat baginya atau penghalang bagi sesuatu.
1.Sebab
Hukum syara kadang-kadang di ketahui melalui tanda yang menunjukan bahwa perbuatan itu menjadikan perbuatan mukalaf.

2.Syarat
Yang di maksud dengan syarat ialah apa yang tergantung adanya hukum dengan adanya syarat dan dengan tidak adanya syarat maka hukum tidak ada.

3.Mani’
Mani’ ialah apa yang memastikan adanyah tidak ada hukum atau batal sebab hukum sekalipun menurut syara’ telah terpenuhi syarat dan rukunya tetapi karena adanya mani’ (yang mencegah) berlakunya hukum atasnya.

4.Azimah dan Rukasah
Hukum yang di syariatkan Allah semenjak semula bersifat umumyang bukan tertentu pada suatun keadaan atau kasus tartentu dan bukan pula berlaku hanya kepada mukalaf tertentu “.
5.Sah dan Batal
lafad “ sah” dapat di artikan lepas tangungjawab atau gugur kewajiban di dunia serta memperoleh pahala dan ganjaran di akherat.
Lafad “batal” yang dapat di artikan tida melepaskan tanggung jawab, tida menggurkan kewajiban di dunia dan akhirat tidak memperoleh pahala.

BAB 6
MAHKUM ‘ALAIHI DAN MAHKUM FIHI

1.MAHKUM ‘ALAIHI

Mukallaf (manusia baligh) yang menjadi obyek tuntutan syara.

1.Mukallaf yang di tuntut melaksanakan hukum syara’ mampu memahami dalil taklifi, baik dalil yang bersumber dari Al-Quran maupun sunah atau melalui orang lain.
2.Kemampuan memahami dalail yang erat hubungannya dengan perkembangan akal

2.MAHKUM FIHI

Perbuatan mukalaf yang menjadi obyek hukum syara.
1.Hukum itu telah di ketahui dengan jelas oleh mukalaf sehingga dapat di laksanakan sesuai dengan yang di kehendaki syara.
2.Mukallaf harus mengetahui bahwa kewajiban yang di bebankan kepadanya adalah dari yang memang berhak memberikan klewajiban ialah Allah .
3.K ewajiban yang di bebankan kepada mukallaf baik yang dituntut atau tidak melaksanakan sesuatu perbuatan, memang betul-betul dapat di laksanakan oleh mukallaf
4. Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya[779], supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka. Maka Allah menyesatkan[780] siapa yang Dia kehendaki, dan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. dan Dia-lah Tuhan yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana.

[779] Al Quran diturunkan dalam bahasa Arab itu, bukanlah berarti bahwa Al Qu'an untuk bangsa Arab saja tetapi untuk seluruh manusia.
[780] Disesatkan Allah berarti: bahwa orang itu sesat berhubung keingkarannya dan tidak mau memahami petunjuk-petunjuk Allah. dalam ayat ini, karena mereka itu ingkar dan tidak mau memahami apa sebabnya Allah menjadikan nyamuk sebagai perumpamaan, Maka mereka itu menjadi sesat.

BAB 7
AL’ AM DAN AL-KHASH

1.AL’AM
Yang di maksud dengan lafal ‘am ialah yang memang di ucapkan untuk mengucapkan semua yang dapat di masukan kedalam konotasi lafal itu jumlahnya tida terbatas.
Pembagian ‘ Am
1.Umum syumuli :
Yaitu semua lafad yang di pergunakan dan di hukumkan serta berlaku bagi seluruh pribadi .
2.Umum Badaliy
Yaitu suatu lafad yang di pergunakan dan di hukumkan serta berlaku untuk sebagian afrad (pribadi).
Lafa-lafal Al-‘Am :
1)Kullun, jami’un, kaffatun, dan ma’syara
2)Man, Maa, Aina pada Majaz
3)Man, Maa, Aina, dan mata untuk Istifham (pertanyaan)
4)Ayyu
عن عا ئشة قال ص.م.ايماامراةنكحت بغيراذن وليها فنكا حها باطل (رواهالاربعة)
5)Naqirah sesudah nafi
6)Isim Maushul
7)Idhafah
8)Alif lam harfiyah

3.AL- KHOS
Lafad khas ialah lafad yang di lalahnya berlaku bagi seseorang yang namanya di sebutkan seperti Muhamad atau seseorang di sebutkan jenisnya umpamanya seorang lelaki atau beberapa orang tertentu seperti tiga orang , seratus orang sekelompok orang.

BAB 8
MUTLAK DAN MUQAYYAD

1.PENGERTIAN

Mutlaq adalah lafal-lafal yang menunjukkan kepada pengertian dengan tidak ada ikatan (batas) yang tersendiri berupa perkataan, seperti firman Allah swt, :
...فتحريررقبة...(المجادلة)
“Maka wajib atasnya memerdekakan seorang hamba sahaya”
(QS. Almujadalah :3)
Ini berarti diwajibkan untuk membebaskan hamba sahaya mukmin atau bukan,
Muqayyad ialah suatu lafal yang menunjukkan atas pengertian yang mempunyai batas tertentu berupa perkataan. Seperti firman Allah :
...فتحريررقبة مؤمنة...(النساء)
" memerdekakan seorang hamba sahaya yang mukmin “ (An-Nisa : 92)
Di sini diwajibkan untuk membebaskan hamba sahaya yang mukmin saja.
2.HUKUM LAFAL MUTLAK DAN MUQAYYAD

1.Sebab dan hukum sama, maka Muqayyad menjadi penjelasan Mutlak
2.Sebab dan hukum berbeda, maka Muqayyad tidak menjadi penjelasan Mutlak
3.Berbeda hukum tapi sebabnya sama, maka Muqayyad dan Mutlak berdiri sendiri
4.Berisi hukum sama tapi sebabnya berbeda, maka
Menurut golongan Syafi’i, Muqayyad menjadi penjelasan Mutlak
Menurut golongan Hanafi dan Maliki, maka Muqayyad dan Mutlak berdiri sendiri
BAB 9
MANTUQ DAN MAFHUM

1.PENGERTIAN MANTUQ DAN MAFHUM
Mantuq adalah sesuatu yang ditunjuki lafal dan ucapan lafal itu sendiri. Sedangkan Mafhum adalah sesuatu yang ditunjuki oleh lafal, tetapi bukan dari ucapan lafal itu sendiri.
Sebagaimana firman Allah :
فلا تقل لهما اف (الاسراء)
“Maka jangan kamu katakan kepada kedua orang tuamu perkataan yang keji”
(QS. Al-Isra : 23)
Dalam ayat tersebut menurut Mantuq, yaitu ucapan lafal itu sendiri “Jangan kamu katakan pekataan keji kepada kedua orang tua”, sedangkan menurut Mafhum, yang tidak disebutkan seperti memukul, menendang, dll.
2.PEMBAGIAN MANTUQ
1.Nash, yaitu perkataan yang jelas dan tidak mungkin dita’wilkan lagi.
2.Zhahir, yaitu suatu perkataan yang menunjukkan suatu makna, bukan yang dimaksud dengan menghendaki kepada penta’wilan
3.PEMBAGIAN MAFHUM
1.Mafhum Muwafaqah, yaitu pengertian yang dipahami sesuatu menurut lafal yang disebutkan. Dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.Fahwal Khitab, yaitu pabila yang dipahamkan lebih utama hukumnya daripada ucapa
b.Lahnal Khitab, yaitu apabila yang tidak diucapkan sama hukumnya dengan yang diucapkan
2.Mafhum Mukhalafah, yaitu pengertian yang dipahami berbeda dari ucapan, baik dalam istinbat (menetapkan) maupun Nafi (meniadakan). Disebut juga dalil khitab.
4.SYARAT-SYARAT MAFHUM MUKHALAFAH
1)Tidak berlawanan dengan dalil yang lebih kuat
2)Yang disebutkan (Mantuq) bukan suatu hal yang biasa terjadi
3)Mantuq bukan dimaksudkan untuk menguatkan suatu keadaan
4)Mantuq harus berdiri sendiri
5.MACAM-MACAM MAFHUM MUKHALAFAH
1)Mafhum Shifat, yaitu menghubungkan hukum sesuatu kepada syah satu sifatnya
2)Mafhum ‘Illat, yaitu menghubungkan hukum sesuatu menurut ‘illatnya
3)Mafhum ‘Adad, yaitu menghubungkan hukum sesuatu kepada bilangan tertentu
4)Mafhum Ghayyah, yaitu lafal yang menunjukkan hukum sampai kepada ghayyah (batasan), hngga lafal ini terkadang “illa” atau ”hatta”
5)Mafhum Had, yaitu menentukan hukum dengan disebutkan suatu ‘adad
6) Mafhum Laqaab, yaitu, menggantungkan hukum kepada isim alam atau isim fi’il
6.KEHUJJAHAN
Mafhum Muwafaqah dapat menjadi hujjah.
Hampir semua ulama sepakat, kecuali Zhahiriyah, semua mafhum Mukhalafah bisa menjadi hujjah kecuali Mafhum laqab.
Skema Mafhum

BAB 10
MUJMAL DAN MUBAYYAN
1.PENGERTIAN
Mubayyan adalah suatu perkataan yang terang dan jelas maksudnya tanpa memerlukan penjelasan dari lainnya.
Mujmal adalah suatu yang belum jelas maksudnya dan untuk mengetahuinya diperlukan penjelasan dari yang lainnya. Kejelasan disebut al-bayan, ketidakjelasan ini disebut ijmal.

2.MACAM-MACAM AL-BAYAN (PENJELASAN)
1.Perkataan
2.Perbuatan
3.Tulisan
4.Isyarat
5.Tidak Berbuat
6.Diam, tak berkata
7.Dengan dalil-dalil yang mentakhsiskan dari waktu mengerjakan perintah

3.CONTOH-CONTOH MUJMAL MUBAYAN
1.Menghubungkan hukum haram atau halal kepada benda orang (a’yan), seperti, pada surat An-Nisa : 23 dan Al-Maidah : 3
2.Perkataan yang meniadakan suatu perbuatan

BAB 11
MURADIF DAN MUSYTARAK
1.PENGERTIAN

Muradif ialah lafalnya banyak sedang artinya sama, sedangkan Musytarak ialah suatu lafal yang memmpunyai dua arti yang sebenarnya dan arti-arti tersebut berbeda-beda

2.HUKUM LAFAL MURADIF

Meletakkan lafal muradif di tempat lafal lainnya, diperbolehkan apabila tidak ada halangan dari syara. Pendapat lain mengatakan bahwa diperbolehkan asal masih satu bahasa. Tentang lafal Qur’an tidak ada perbedaan pendapat lagi bahwa kita harus membaca lafal-lafal itu sendiri.

3.HUKUM LAFAL MUSYTARAK

Lafal musytarak tidak dapat menunjukkan salah satu artinya yang tertentu, apabila ada lafal musytarak tanpa penjelasan, padahal yang dikehendaki oleh salah satu artinya maka dengan sendirinya lafal musytarak tersebut ditinggalkan. Dan tidak mungkin beramal dengan lafal musytarak selama tidak mengetahui masalah atau maksud sebenarnya.

BAB 12
TA’WIL DAN NASAKH
1.PENGERTIAN
Ta’wil adalah memindahkan sesuatu perkataan ddari makna yang terang (zhahir) kepada makna yang tidak terang (lemah = marjuh) karena ada suatu dalil yang menyebabkan makan kedua tersebut harus dipakai. Perkataan yang dita’wilkan disebut mu’awwal.
Syarat-syarat Ta’wil :
1)Harus berdasarkan dalil syara, baik nash, qiyas ataupun jiwa syariat dan dasar-dasarnya yang umum
2)Kalau dalil tersebut berupa qiyas, maka harus jelas (Qiyas Jali)
3)Ta’wil harus sesuai dengan penggunaan bahasa dan kebiasaan syariat

2.NASAKH DAN SYARAT-SYARATNYA
Nasakh menurut bahasa ialah :
1.Membatalkan atau menghapuskan
2.Menyalin
Sedangkan menurut istilah adalah membatalkan sesuatu hukum dengan dalil yang akan datang kemudian. Yang dibatalkan disebut mansukh, sedang yang membatalkan disebut nasikh.
Baik menurut akal maupun menurut riwayat, nasakh dapat terjadi, kecuali nasakh terhadap nash-nash ayat Qur’an.
Ada nash-nash yang sudah pasti dan tidak bisa dinasakh sama sekali, yaitu :
1.Nash yang berisi hukum-hukum pokok
2.Nash yang berisi hukum-hukum yang abadi
3.Nash yang berisi pemberitaan sesuatu kejadian baik yang lewat maupun yang akan datang

3.NASAKH DALAM AL-QUR’AN
Jumlah ayat yang mansukh :
1.Menurut An-Nahhas ada 100 ayat
2.Sesudah persesuaian ayat-ayat yang nampaknya berlawanan, maka menurut As-Suyuti ada 20 ayat
3.Menurut Asy-Syaukuni ada 8 ayat

Pembagian Ayat-ayat yang mansukh :
1.Yang dbatalkan bacaannya, sedang hukumnya tetap
2.Yang dbatalkan hukumnya, sedang bacaannya tetap
3.Yang dbatalkan bacaan dan hukumnya

BAB 13
AL-AMRU DAN AL-NAHI
1.PENGERTIAN AMRU DAN MACAM-MACAMNYA
Amru ialah tuntutan perbuatan dari orang yang lebih tinggi tingkatannya kepada orang yang lebih rendah tingkatanya.
Arti Amru :
1.Menunjukan wajib:
الاصل في الامرللوجوب
“Ashal dari perintah menunjukkan kewajiban”
2.Menunjukan anjuran
للندب الاصل في الامر
“ Arti yang pokok dalam suruhan ialah menunjukan anjuran”.
Maca-macam Amru :
1.Nadb
2.Irsyad
3.Do’a
4.Iltimas
5.Tamanni (berangan-angan)
6.Takhyir (menyuruh memilih)
7.Taswiyah (mempersamakan)
8.Ta’jiz (melemahkan)
9.Tahdid (ancaman)
10.Ibahah (boleh)
Bentuk amru ada empat :
1.Fi’il Amr
2.Fi’il Mudhari
3.Isim Fi’il Amr
4.Masdar penggantian fi’il

2.SURUHAN SESUDAH LARANGAN
الامر بعدالنهي يفيدالاءباحة
“Suruhan sesudah larangan berarti kebolehan”
Jadi, setiap ada larangan kemudia ada dalil lain yang menyuruh maka itu menunjukkan kebolehan melakukannya.

3.PENGERTIAN NAHYI DAN MACAM-MACAM ARTI NAHYI
Dari segi bahasa Nahyi berarti larangan, menurut syara ialah tuntutan untuk meninggalkan perbuatan dari orang yang lebih tinggi tingkatannya kepada yang lebih rendah, bentuk nahyi hanya satu, yaitu Fi’il Mudhari yang disertai la nahyi
Arti An-Nahyi :
1.Menunjukkan haram
الاصل في النهي للتحريم
“Ashal dari larangan menunjukkan haram”
2.Menunjukkan makruh
الاصل في النهي للكراهة
“Ashal dari larangan menunjukkan makruh”
Hal ini menunjukkan buruknya perbuatan yang dilarang.
Macam-macam arti Nahyi :
1.Makruh
2.Do’a
3.Iltimas
4.Irsyad
5.Tahdid (ancaman)
6.Tai-is (memutuskan asakan)
7.Taubikh (menegur)
8.Tamanni (berangan-angan)
Masa berlakunya larangan :
1.Larangan Mutlak, yaitu larangan yang tidak terbatas waktu, seperti larangan mendekati zina
2.Larangan Muqayyad, yaitu larangan yang terbatas, seperti larangan mendekati shalat ketika mabuk

4.RUSAKNYA PERBUATAN
Yang dimaksud dengan sah dalam ibadah adalah ibadah telah mencukupi, membebaskan, tanggungan dan menghilangkan qadha. Yang dimaksud dengan sah dalam muamalat adalah bahwa muamalat tersebut dapat membawa akibat-akibat yang sah menurut syara. Sedangkan yang dimaksud dengan Yang dimaksud dengan batal dalam ibadah adalah ibadah tidak mencukupi, tidak membebaskan, dan menyebabkan qadha. Yang dimaksud dengan batal dalam muamalat adalah bahwa muamalat tersebut tidak mempunyai akibat-akibat hukum.

Pembagian Larangan :
1.Yang ditujukan kepada perbuatan itu dendiri
2.Yang ditujukan kepada sebagian sesuatu nperbuatan
3.Yang ditujukan kepada hal-hal yang tidak dapat dipisahkan dari suatu perbuatan
4.Yang ditujukan kepada hal-hal yang tidak selalu berhubungan dengan suatu perbuatan

BAB 14
TA’ARUDH DAN TARJIH
Ta’arudh menurut bahasa berarti berlawanan, pertentantangan satu dengan lainnya, sedangkan menurut arti syara berarti berlawanan dua buah nash yang kedua hukumnya berbeda dan tidak mungkin keduanya dilaksanakan dalam satu waktu. Dan yang dimaksud dengan tarjih yaitu memperkuat salah satu dari dua dalil atau lebih yang berlawanan dengan adanya tanda meyakinkan mujtahid bahwa dali tertentu lebih kuat dari dalil yang lainnya.
Contoh dalil yang berlawanan :

234. Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. kemudian apabila telah habis 'iddahnya, Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. (QS. Al-Baqarah : 234)
الطلق)
4. Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. (QS.Ath-Thalaq : 4)

referensi : “BUKU USHUL FIQIH UNTUK UIN, STAIN, PTAIS
Karya Drs. H. Syafi’I Karim ”